Cari Berita

Pemaknaan Ulang Tenggang Waktu Gugatan PHK oleh Pekerja Pasca Putusan MK 132/2025

Gerry Geovant Supranata Kaban-Hakim PN Wamena - Dandapala Contributor 2026-04-21 07:30:02
Dok. Penulis.

Hubungan industrial antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional yang rentan terhadap ketidakseimbangan struktural. Pekerja, sebagai pihak yang secara ekonomis dan posisi tawar berada dalam posisi lebih lemah, memerlukan jaminan perlindungan hukum yang tidak hanya bersifat formal tetapi juga substantif.

Salah satu mekanisme perlindungan tersebut adalah hak pekerja untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) manakala mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sering dinilai kontroversial adalah pengaturan mengenai tenggang waktu atau kedaluwarsa pengajuan gugatan PHK oleh pekerja ke PHI. Dalam diskursus hukum, keberadaan lembaga daluwarsa (verjaring) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid). Sebuah sengketa hukum tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa batas waktu karena hal tersebut akan mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Kaidah Hukum: Subrogasi Asuransi Kredit

Dalam konteks hubungan industrial, pengusaha memerlukan kepastian bahwa setelah jangka waktu tertentu, potensi liabilitas hukum terkait PHK dapat dinyatakan berakhir sehingga perusahaan dapat mengalokasikan sumber dayanya untuk operasional bisnis agar segera mendapatkan iklim usaha yang kondusif. Sebaliknya, bagi pekerja, tenggang waktu adalah napas untuk mengumpulkan bukti, mendapatkan bantuan hukum, dan memulihkan kondisi psikologis pasca kehilangan mata pencaharian sebelum menuntut hak-haknya akibat adanya PHK.

Namun, keadilan sering kali terabaikan ketika kepastian hukum dimaknai secara kaku. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) pada awalnya menetapkan bahwa gugatan oleh pekerja atas PHK hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, yang telah ditegaskan pemaknaannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 94/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 94/2023).

Pemaknaan ini menempatkan beban waktu sepenuhnya pada pundak pekerja, seolah mengabaikan fakta bahwa sistem hukum Indonesia mewajibkan adanya tahapan pra-litigasi yang pada praktiknya memiliki proses panjang dan melelahkan.

UU PPHI mengatur prosedur penyelesaian yang berjenjang dan wajib dilalui sebelum perkara dapat diajukan ke PHI, yaitu:

1.       Perundingan Bipartit (Pasal 3-7 UU PPHI): dilakukan langsung antara pekerja dan pengusaha dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;

2.       Perundingan Tripartit yang meliputi Mediasi/Konsiliasi di Dinas Tenaga Kerja (Pasal 8-28 UU PPHI): apabila bipartit gagal, para pihak wajib menempuh mediasi atau konsiliasi yang dipimpin oleh mediator/konsiliator di Dinas Ketenagakerjaan;

3.       Anjuran Tertulis (Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU PPHI): hasil mediasi/konsiliasi yang tidak mencapai kesepakatan dituangkan dalam anjuran tertulis sebagai syarat mengajukan gugatan ke PHI.

Ketentuan pra-litigasi tersebut bersifat wajib (mandatory) dan tidak dapat dihindari. Dalam praktiknya, tahapan ini kerap memerlukan waktu yang sangat panjang, terutama ketika pengusaha bersikap tidak kooperatif, menghindari panggilan mediator/konsiliator, bahkan menolak membuat risalah bipartit, sehingga waktu yang tersedia bagi pekerja untuk mengajukan gugatan ke PHI menjadi sangat terbatas, bahkan tidak jarang ditemukan tenggang waktu 1 (satu) tahun tersebut terlampaui sebelum pekerja sempat mendaftarkan gugatannya ke PHI.

Terhadap kondisi tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat suatu hambatan struktural yang dialami oleh pekerja. Hambatan ini muncul karena pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah, sering kali mengalami trauma pasca PHK, memiliki literasi hukum yang terbatas, dan kesulitan akses terhadap bantuan hukum karena kendala ekonomi. Batas waktu 1 (satu) tahun yang dihitung sejak surat PHK diterima oleh pekerja dapat dianggap sebagai “norma yang mematikan hak” jika tidak mempertimbangkan realitas prosedur penyelesaian sengketa industrial di Indonesia.

MK melalui Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK 132/2025) memberikan pemaknaan ulang (reinterpretasi) terhadap acuan tenggang waktu 1 (satu) tahun dalam hal terdapat gugatan oleh pekerja atas kondisi terjadinya PHK dengan menyatakan bahwa Pasal 82 UU PPHI sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan MK 94/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi”.

Pergeseran makna tersebut membawa dampak riil yang harus segera diadaptasi oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam ekosistem hubungan industrial.

Bagi pekerja, Putusan MK 132/2025 membawa dampak positif sebagai wujud keadilan substantif. Pekerja tidak perlu lagi merasa tergesa-gesa dan khawatir akan tenggang waktu atau kedaluwarsa akan haknya untuk mengajukan gugatan atas PHK, terlebih ketika ia masih berjuang di tahap perundingan bipartit maupun tripartit. Hal ini sangat krusial bagi pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi, trauma psikologis, atau kesulitan mendapatkan bantuan hukum pasca kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, bagi perusahaan, kini harus berperan aktif dalam memastikan proses bipartit maupun tripartit berjalan dengan cepat dan prosedural. Penundaan terhadap proses-proses tersebut justru akan memperpanjang masa ketidakpastian hukum dan meningkatkan risiko finansial perusahaan. Perusahaan harus memastikan setiap tahapan penyelesaian perselisihan didokumentasikan secara akurat dan diselesaikan seefektif mungkin untuk menghindari akumulasi tuntutan hak (seperti upah selama proses) yang membengkak akibat durasi pra-litigasi yang berlarut-larut.

Dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia pun terkena dampak langsung yaitu adanya tuntutan peningkatan profesionalisme dan ketertiban administrasi para Mediator/Konsiliator hubungan industrial, karena tanggung jawabnya krusial sebagai penentu mulai dihitungnya tenggang waktu/masa kedaluwarsa gugatan oleh pekerja akibat PHK. Ketidakjelasan dalam penerbitan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi tidak hanya menghambat kepastian hukum, tetapi juga berpotensi memicu sengketa administratif baru jika terdapat kelalaian dalam menentukan tanggal kegagalan perundingan.

Pemaknaan ulang tenggang waktu/kedaluwarsa gugatan oleh pekerja akibat PHK melalui Putusan MK 132/2025 merupakan langkah maju yang membawa perubahan signifikan dalam sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan menetapkan bahwa tenggang waktu atau kedaluwarsa 1 (satu) tahun dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi, maka salah satu hambatan struktural yang selama ini dialami oleh pekerja menjadi sirna.

Baca Juga: Perselisihin Hubungan Industrial: Merajut Harmoni, Setelah Berselisih

Meskipun terkesan memberikan perlindungan lebih bagi pekerja karena dipandang sebagai pihak yang kedudukannya lebih lemah, putusan ini tetap menjaga koridor kepastian hukum bagi dunia usaha dengan mempertahankan durasi satu tahun, sehingga tercipta keseimbangan yang harmonis antara perlindungan hak asasi manusia dan stabilitas ekonomi nasional. Transformasi ini menuntut kesiapan semua pihak untuk lebih tertib administrasi dan lebih mengedepankan dialog substantif dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di masa depan. (asn/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…