Cari Berita

Studi ke PN Cianjur, Peserta PKA Belajar Tantangan yang Dihadapi Pengadilan

article | Berita | 2025-05-14 14:25:38

Cianjur- Sebanyak 40 peserta Pelatihan Kepemimpinan Admistrator (PKA) Angkatan I Tahun 2025 melakukan studi lapangan (stula) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Stula ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para peserta mengenai manajemen kinerja pelayanan yang ada di lokus studi.“Kegiatan studi lapangan pada saat ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau stula yang dulu, para peserta datang ke lokus dengan menggunakan konsep best practice, untuk mencari hal yang inovatif, lalu diadopsi dan dikualifikasi untuk menciptakan inovasi yang baru. Kalau Stula pada saat ini, para peserta datang menggunakan konsep problem solving,” kata Kapus Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, Darmoko Yuti Witanto saat memberikan sambutan di PN Cianjur, Rabu (14/5/2025).“Artinya para peserta datang untuk melakukan observasi, melihat tantangan-tantangan yang ada di satker,” sambung Darmoko Yuti Witanto.Kapus Diklat Menpim juga menekankan, tujuan dilakukannya Stula ini, bukanlah untuk mencari kelemahan, tapi tetap mencari inovasi dan melihat tantangan yang besar. Dari tantangan besar tersebut, para peserta akan merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Satker sebagai bahan masukan.Dalam kesempatan ini Ketua PN Cianjur, Rudita Setya Hermawan sharing pengetahuan mengenai inovasi unggulan yang telah dibuat. Para peserta PKA mengikutinya dengan penuh antusias, apalagi dengan adanya inovasi Posline (Pos Bantuan Hukum Online) yang sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan (justice seeker).Setelah selesai sesi pembukaan studi lapangan, dilanjutkan dengan ekspolarsi data ke bagian masing-masing yang sudah dibagi menjadi 4 kelompok, yang diikuti seluruh peserta. (rbt/asp)

Selamat! PN Cianjur Raih Penghargaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

article | Berita | 2025-03-20 11:10:44

Cianjur- Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) mendapatkan penghargaan dalam bidang pelayanan bagi penyandang disabilitas. Penghargaan itu datang dari Yayasan Pembina Pendidikan Luar Biasa Bina Asih Cianjur.Penghargaan itu diberikan oleh Wakil Bupati Cianjur, Ramzi kepada Sekretaris PN Cianjur,  Rahmat Darmadi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SLB Bina Asih pada Senin (17/3). Acara dipenuhi dengan penuh kebahagiaan bagi seluruh penghuni Yayasan. Terutama bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Dalam sambutannya, Ramzi meyampaikan pesan yang mendalam kepada para orang tua siswa. "Setiap anak adalah anugerah dari Allah SWT, yang harus diterima dengan penuh cinta dan kesabaran. Mereka adalah titipan-Nya, yang membawa berkah dan menjadi ladang amal bagi kita semua,” ujar Ramzi. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dari berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan khususnya bagi penyandang disabilitas.Adanya piagam penghargaan terebut, akan menjadi motivasi bagi PN Cianjur agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi penyandang disabilitas.  (asp)

Tok! PN Cianjur Hukum Kakek 13 Tahun Penjara karena Cabuli 3 Anak

article | Berita | 2025-03-05 12:10:33

Cianjur-Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar terhadap MR (65). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab dia terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak yang usianya di bawah 7 tahun.“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Yang Menimbulkan Korban Lebih Dari 1 (satu) Orang’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap ketua majelis Fitria Septriana dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (5/3/2025).Kasus bermula ketika ketiga anak korban tersebut sedang bermain bersama di depan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak masing-masing anak korban tersebut masuk ke dalam rumah Terdakwa dan akhirnya dengan iming-iming uang diajak ke dalam kamar secara bergantian. Saat berada di dalam kamar, Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam dan memegang alat kelamin anak korban, hingga akhirnya memasukan jarinya ke dalam alat kelamin anak korban. Setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada masing-masing anak korban tersebut.“Kasus tersebut terungkap, setelah teman dari ketiga anak korban tersebut, menceritakan perbuatan Terdakwa kepada salah satu saksi, sehingga akhirnya Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil visum yang ada menunjukkan kalau pada masing-masing selaput dara ketiga anak korban tersebut ditemukan robekan,” ucap Fitria Septriana yang didampingi hakim anggota Noema Dia Anggraini dan Raja Bonar Wansi Siregar.  Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan ketiga anak korban bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk keterangan Terdakwa, yang didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti.  Terkait penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan ketiga anak korban menjadi keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa. Sedangkan sikap Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya, menjadi keadaan yang meringankan.   Selama persidangan berlangsung, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Cianjur.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.