Cari Berita

Sidang Hasto Dengarkan Saksi dari Kubu Terdakwa, Hadirkan Eks Hakim MK

article | Sidang | 2025-06-19 15:30:03

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Kali ini menghadirkan saksi ahli dari kubu terdakwa yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Salah satu hakim anggota, Sunoto mencoba menggali konstitusionalitas perbuatan terkait isu materi yang didakwakan.“Berdasarkan UUD 1945 dan sistem hukum Indonesia, apakah setiap warga negara memiliki hak untuk melindungi diri ketika menghadapi penyidikan? Dalam kasus ini, terdakwa dituduh menghalangi penyidikan KPK dengan cara menyuruh orang merendam telepon genggam. Menurut Bapak, apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'menghalangi penyidikan' yang melawan hukum, ataukah merupakan hak seseorang untuk melindungi dirinya sendiri yang dijamin oleh konstitusi?" tanya hakim anggota Sunoto dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (19/6/2025).Hakim anggota Sunoto juga meminta penjelasan perbuatan koordinasi seorang Sekjen Partai dengan KPU, apakah sebagai tindakan konstitusional atau bisa disebut intervensi. "Apakah tindakan mengajukan permohonan kepada KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung, melakukan pertemuan dengan anggota KPU untuk memohon pertimbangan, dan upaya persuasif agar KPU melaksanakan fatwa MA merupakan mekanisme konstitusional yang proper dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, ataukah dapat dikategorikan sebagai intervensi yang melawan hukum?"Selain itu, sidang itu juga diwarnai teguran ketua majelis Rios Rahmanto ke awak media."Saudara media... dari tujuh yang stand by, siapa yang melakukan live streaming? Bukankah kemarin sudah dijelaskan, silakan saudara melakukan pemberitaan dengan ambil gambar/video tapi tidak boleh live streaming. Ini sebagai peringatan terakhir ya," tegas Hakim Rios setelah menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum bahwa salah satu media melanggar aturan.Teguran ketua majelis tersebut bukan tanpa landasan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, Pasal 4 ayat (6) dengan tegas menyatakan: "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) memberikan kewenangan kepada "Pimpinan Pengadilan/Ketua Majelis/Hakim melakukan peneguran/tindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang" dari ketentuan yang berlaku.Aturan serupa juga tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 (SEMA 4/2012) tentang Perekaman Proses Persidangan yang menegaskan bahwa perekaman oleh pihak selain pengadilan harus mendapatkan izin dari Ketua Majelis Hakim, dan tidak boleh mengganggu jalannya persidangan.Insiden ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang tepat mengenai asas "persidangan terbuka untuk umum" dalam konteks era digital. Sebagaimana dijelaskan dalam literatur hukum terkini, pembatasan penyiaran persidangan secara live bukanlah pembatasan terhadap publik untuk mendapatkan akses ke persidangan, tetapi lebih untuk menjaga marwah dan kelancaran persidangan itu sendiri."Keterbukaan lebih merujuk pada aksesibilitas masyarakat untuk menghadiri persidangan secara fisik atau mendapatkan informasi mengenai proses persidangan, tanpa harus melalui tayangan live streaming," demikian penjelasan yang kerap dikemukakan para ahli hukum acara.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa keputusan apakah suatu persidangan dapat diliput secara langsung "sepenuhnya berada pada kewenangan hakim pengadilan atau instansi yang menyelenggarakan persidangan tersebut."Hal ini sejalan dengan SEMA 4/2012 yang memberikan kewenangan kepada Ketua Majelis Hakim untuk membatasi kegiatan perekaman jika dinilai mengganggu persidangan. (asp/asp)

7 Jam Debat Sengit Ahli Vs Pengacara Hasto Soal Pasal 21 UU Tipikor 

article | Sidang | 2025-06-05 16:50:29

Jakarta- Persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto diwarnai debat sengit antara ahli hukum dengan penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto didampingi Hakim Anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji menggelar agenda pemeriksaan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).Sidang pemeriksaan ahli dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi ini berlangsung alot dan hampir 7 jam, dengan majelis hakim beberapa kali harus menenangkan suasana agar tetap kondusif.Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. dari Universitas Gadjah Mada, tampil sebagai satu-satunya ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan keterangan ahli terkait interpretasi hukum dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Namun, pemeriksaan ahli tersebut berubah menjadi arena debat akademis yang menarik ketika salah satu penasihat hukum terdakwa, Febridiansyah, mantan Juru Bicara KPK, mempertanyakan penafsiran pasal yang didakwakan kepada kliennya.Perdebatan utama berpusat pada interpretasi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."Debat dimulai ketika Febridiansyah mempertanyakan sifat Pasal 21 UU Tipikor. "Apakah Pasal 21 UU Tipikor ini merupakan delik formil atau delik materiel?" tanya Febridiansyah kepada ahli dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kamis (5/6/2025).Dr. Fatahillah Akbar dengan tegas menjawab, "Pasal 21 UU Tipikor adalah delik formil, yang berarti tindak pidana dianggap telah selesai ketika perbuatan yang dilarang telah dilakukan, tanpa harus ada akibat tertentu yang timbul.""Dalam konteks obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21, yang dilihat adalah perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, bukan akibat dari perbuatan tersebut," lanjut ahli hukum tersebut di hadapan majelis hakim.Perdebatan kemudian berlanjut pada interpretasi unsur-unsur dalam pasal tersebut, terutama terkait frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan". Febridiansyah kembali mempertanyakan, "Apakah unsur 'mencegah, merintangi, atau menggagalkan' dalam pasal tersebut bersifat alternatif atau kumulatif?"Dr. Fatahillah menjelaskan, "Meskipun ada kata 'dan' yang secara gramatikal bermakna kumulatif, dalam praktik penegakan hukum dan yurisprudensi, frasa tersebut dimaknai sebagai alternatif. Artinya, tindakan menghalangi salah satu saja dari ketiga tahapan tersebut sudah memenuhi unsur pasal.""Jadi tidak perlu membuktikan ketiga unsur sekaligus?" tanya Febridiansyah lebih lanjut."Benar. Dalam yurisprudensi yang berkembang, jaksa cukup membuktikan salah satu dari ketiga unsur tersebut," jawab Dr. Fatahillah.Serangan Balik Penasihat HukumFebridiansyah, yang memiliki latar belakang sebagai mantan Jubir KPK, kemudian melancarkan serangan balik yang tajam. "Pasal ini ambigu. Jika memang maksudnya alternatif, seharusnya menggunakan kata 'atau', bukan 'dan'. Ini membingungkan dan dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda," bantah Febridiansyah dengan nada tegas."Dalam hukum pidana, ketidakjelasan norma harus menguntungkan terdakwa. Bagaimana mungkin terdakwa bisa memahami apa yang dilarang jika norma hukumnya saja tidak jelas?" tambahnya sambil menekankan prinsip asas legalitas."Bukankah hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut ambigu dan merugikan terdakwa dalam hal kepastian hukum?" lanjut Febridiansyah.Pembelaan Akademis AhliMenanggapi bantahan keras tersebut, Dr. Fatahillah tetap mempertahankan pendapatnya dengan argumentasi akademis yang kuat. "Interpretasi hukum tidak hanya berdasarkan teks gramatikal, tetapi juga mempertimbangkan tujuan pembentukan undang-undang dan praktik penerapannya.""Tujuan Pasal 21 adalah memberikan perlindungan terhadap setiap tahapan proses hukum. Jika ditafsirkan kumulatif, akan sangat sulit diterapkan karena jarang ada tindakan yang menghalangi ketiga tahapan sekaligus," jelasnya."Yang perlu dipahami adalah bahwa kata 'dan' dalam konteks 'penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan' merujuk pada tahapan-tahapan proses peradilan pidana, bukan sebagai unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif," tambah Dr. Fatahillah.Penerapan dalam Kasus HastoKetika ditanya tentang penerapan pasal ini dalam kasus Hasto Kristiyanto, Dr. Fatahillah menjelaskan, "Dalam konteks dakwaan terhadap terdakwa, jaksa mendakwa adanya perbuatan mencegah dan merintangi penyidikan. Berdasarkan teori delik formil, yang perlu dibuktikan adalah perbuatan itu sendiri, yaitu apakah benar terdakwa memerintahkan perendaman telepon genggam dan melarikan diri untuk menghindari penyidikan."Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor karena diduga memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, serta memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.Suasana Persidangan yang MemanasSidang yang berlangsung hampir 7 jam ini sempat beberapa kali diwarnai interupsi dari kubu pengacara terdakwa. Majelis hakim beberapa kali harus menenangkan suasana sidang agar tetap kondusif, terutama ketika perdebatan antara Dr. Fatahillah dan Febridiansyah mencapai puncaknya."Setiap pasal hukum memang dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda. Namun dalam praktik peradilan, hakim akan menafsirkan berdasarkan yurisprudensi dan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku," tutup Dr. Fatahillah di akhir keterangannya.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli-ahli dari KPK.  (asp/asp) 

Pencipta Lagu ‘Nuansa Bening’ Gugat Vidi Aldiano Rp 24 Miliar

article | Berita | 2025-06-03 13:05:27

Jakarta- Pencipta lagu ‘Nuansa Bening’, Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat penyanyi Vidi Aldiano sebesar Rp 24 miliar ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menilai Vidi Aldiano menyanyikan lagu tersebut tanpa izin.Kasus bermula saat Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan menciptakan lagu itu pada 1977. Keduanya memberikan izin Vidi agar menyanyikan lagu itu pada 2008 dalam album ‘Pelangi di Malam Hari’. Setelah itu, Vidi Aldiano menyanyikan lagu itu dalam berbagai konser. Nah, Radakrisnan Nasution dan Rudi Pekerti menyatakan belum pernah memberikan izin kepada Vidi Aldiano menyanyikan ‘Nuansa Bening’ untuk konser. Dari hal itulah, keduanya mengajukan gugatan.“Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta,” demikian bunyi petitium pemohon sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/6/2025).Karena merasa dirugikan, kedua pencipta lagu itu mengajukan gugatan kerugian materil dan immaterial.“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu 'Nuansa Bening' dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24.500.000.000,” beber penggugat.Rinciannya, Rp 10 miliar untuk 2 pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013. Dan Rp14.500.000.000 untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024. Penggugat juga meminta agar PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi No. 57, RT.8/RW.13, Cilandak Baru, Jakarta, Kota Jakarta Selatan.“Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan atas perkara a quo,” pinta penggugat lagi.Gugatan itu didaftarkan pda 21 Mei 2025 lalu dan saat ini masih diproses di PN Jakpus. (asp/asp) 

Sidang Kasus Korupsi Bukti Rp 11 M, ASN Kejari Jakbar Akui Kecipratan Rp 60 Juta

article | Sidang | 2025-05-28 08:25:30

Jakarta- Sidang lanjutan kasus korupsi pengembalian barang bukti investasi robot trading Fahrenheit dengan terdakwa jaksa Azam Akhmad Akhsya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi kunci dan istri terdakwa untuk memberikan kesaksian. Salah satu saksi mengaku mendapatkan Rp 60 juta. Untuk apa?Sidang tersebut digelar pada Selasa (27/5/2025) kemarin. Salah satu saksi, Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) Saksi Davidson Willy Arguna, yang juga pelapor kasus ini, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti. Ia menegaskan bahwa dirinya yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung."Saya menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengembalian barang bukti dan melaporkannya," ujar Willy di hadapan majelis hakim.Namun, kesaksian Willy mendapat bantahan dari terdakwa Oktavianus Setiawan yang menyatakan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi oleh faktor sakit hati. Dalam persidangan terungkap bahwa Willy merupakan mantan rekan kerja Oktavianus."Saksi dulu adalah mantan anak buah saya yang saya pecat," bantah Oktavianus dalam interupsinya.Perdebatan sengit terjadi ketika kuasa hukum Bonifasius Gunung meminta kepada Hakim Ketua untuk menunjukkan bukti Berita Acara (BA-20). Menurut kuasa hukum tersebut, berdasarkan BA yang dipegang kliennya, uang yang diterima hanya sekitar Rp 6 miliar, sementara BA-20 yang dipegang jaksa menunjukkan angka berkisar Rp 8 miliar.Dalam sesi ini, kuasa hukum dan jaksa beradu bukti di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum menunjukkan BA-20 yang menyatakan bahwa uang yang ditransfer kepada Bonifasius Gunung sebesar Rp 8.436.578.310 sedangkan kuasa hukum Bonifasius menyodorkan bukti BA yang menyebutkan nominal sekitar Rp 6 miliar. Menanggapi perbedaan tersebut, Hakim Ketua Sunoto langsung mengkonfirmasi kepada saksi Yulianisa Rahmayanti dan Khoirunnisa yang merupakan bendahara penerima di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat."Berapa jumlah sebenarnya yang ditransfer?" tanya Hakim Ketua.Kedua saksi dengan tegas menyatakan bahwa uang yang ditransfer adalah sesuai BA-20 yang dipegang Jaksa."Yang benar adalah sesuai dengan BA-20 yang dipegang jaksa, Pak Hakim. Kami telah memastikan transfer dana senilai Rp 8.436.578.310,- kepada terdakwa Bonifasius dan Rp 53.757.954.626,- (lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) kepada terdakwa Oktavianus," tegas Yulianisa.Dua saksi lainnya, Soeryo Sadewo dan Sandanu, keduanya ASN di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menerangkan peran mereka sebagai petugas barang bukti. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua mengenai dugaan penerimaan uang Rp 150 juta, Soeryo membantah tuduhan tersebut. Namun, ia mengakui menerima uang Rp 60 juta dari terdakwa Azam yang diklaim untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya."Saya tidak menerima Rp 150 juta, tapi benar ada Rp 60 juta yang digunakan untuk operasional pengeluaran barang bukti mobil dan kegiatan lainnya," terang Soeryo.Kesaksian Brian Erik First Anggitya, kuasa hukum 60 korban asal Jawa Timur, memperkuat dakwaan jaksa. Brian membenarkan telah memberikan fee kepada terdakwa Azam sebesar 15% dari bagian fee yang diterimanya sebagai bentuk terima kasih, dan hal tersebut telah disetujui oleh kliennya.Andi Rianto, pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengakui telah mengetik draf Berita Acara atas perintah Azam, namun mengaku tidak mengetahui bahwa isinya berbeda. "Saya hanya ketik untuk buat draf," ujarnya.Andi juga membenarkan bahwa rekening atas namanya digunakan oleh Azam. Ketika ditanya Hakim Ketua, Andi mengatakan bahwa Azam memintanya untuk ‘silent aja ya’ terkait penggunaan rekening tersebut. Ia mengaku hanya menerima Rp 15 juta.Sidang mencapai klimaks ketika Tiara Andini, istri terdakwa Azam, memberikan kesaksian. Ia membenarkan seluruh aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan, termasuk pembelian asuransi, deposito, properti, dan biaya perjalanan umroh.Hakim Ketua juga mengonfirmasi kepada para saksi terkait dugaan aliran dana sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa dari total Rp 11,7 miliar yang diterima terdakwa Azam, sekitar Rp 1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada beberapa pejabat, di antaranya Rp 300 juta kepada Dodi Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat), Rp 500 juta kepada Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat), dan Rp 500 juta kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat).Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan adanya transfer Rp 450 juta kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 300 juta kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat), serta Rp 150 juta kepada staf. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, para saksi yang hadir menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum mengenai agenda sidang berikutnya."Untuk sidang selanjutnya, apakah pihak Jaksa masih akan menghadirkan saksi-saksi lain?" tanya Hakim Ketua.Jaksa Penuntut Umum, Neldy Denny, menyatakan bahwa mereka akan memanggil saksi-saksi lanjutan pada persidangan berikutnya."Ya, Yang Mulia. Kami masih akan menghadirkan beberapa saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan dalam kasus ini," jawab Jaksa Penuntut Umum.Hakim Ketua kemudian mengetuk palu tiga kali, menandakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang jaksa dalam dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi robot trading Fahrenheit yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.(end/asp)

Sebuah Harapan kepada Ketua PN Jakpus yang Baru

article | Opini | 2025-05-26 17:30:59

 Jakarta- Pengangkatan Dr Husnul Khotimah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru adalah momen bersejarah bagi peradilan Indonesia. Sebagai perempuan ketiga dan termuda yang memimpin pengadilan dengan tingkat Kelas IA Khusus ini, kehadirannya datang di tengah gelombang perubahan besar setelah skandal suap yang mengguncang pengadilan-pengadilan Jakarta.  Namun lebih dari sekadar pergantian pimpinan, ini adalah pintu harapan bagi perubahan mendasar pada pengadilan yang menjadi etalase atau cermin sistem peradilan Indonesia.PN Jakarta Pusat sebagai Barometer Peradilan IndonesiaPengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan pengadilan biasa di antara 347 Pengadilan Negeri di Indonesia. Dengan status Kelas IA Khusus yang hanya dimiliki 15 pengadilan di seluruh negeri—di mana hanya 5 di antaranya yang memiliki fungsi Niaga Kepailitan,—PN Jakarta Pusat mengemban peran penting sebagai cermin kredibilitas sistem peradilan Indonesia. Sebagai salah satu dari 5 Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum dengan kewenangan memeriksa perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, PN Jakarta Pusat menjadi pusat penyelesaian sengketa bisnis terpenting di Indonesia. Peran sebagai ‘pengadilan etalase’ ini terlihat dalam berbagai hal. Pertama, kewenangannya yang mencakup seluruh Indonesia untuk perkara-perkara niaga, perselisihan hubungan industrial, korupsi, dan hak asasi manusia menempatkan PN Jakarta Pusat di garis depan penegakan hukum untuk kasus-kasus besar. Kedua, lokasinya di jantung politik dan ekonomi Indonesia membuatnya menjadi sorotan media dalam dan luar negeri.Namun justru posisi penting inilah yang membuat PN Jakarta Pusat rawan. skandal suap di antaranya perkara minyak sawit yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025, diikuti penangkapan sejumlah hakim dan panitera muda pada April 2025, menunjukkan betapa rapuhnya kejujuran di pengadilan paling bergengsi sekali pun. Pergantian besar-besaran yang melibatkan 199 hakim dan 68 panitera secara nasional, dengan 61 hakim dari lima pengadilan Jakarta dipindahkan keluar Jakarta, menegaskan betapa mendesak perbaikan menyeluruh.Kepemimpinan Transformatif di Persimpangan Jalan Dr Husnul Khotimah mewarisi tantangan besar. Dengan pendidikan S1, S2, dan S3 dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, serta pengalaman 25 tahun berkarir di peradilan, jejak kariernya menunjukkan kemajuan yang terus-menerus. Pada Desember 2022, ketika PN Mojokerto naik kelas dari IB menjadi IA, ia dipercaya mengisi posisi penting sebagai Wakil Ketua PN Mojokerto Kelas IA—menggantikan penulis yang dimutasi menjadi Ketua PN Bantul. Proses peralihan ini memberikan kesempatan penulis untuk mengenal karakter dan kemampuan beliau secara langsung.  Kepercayaan MA untuk menempatkannya di pengadilan yang sedang mengalami perubahan kenaikan kelas menunjukkan pengakuan terhadap kemampuan kepemimpinannya. Lompatan kariernya dari Wakil Ketua PN Mojokerto (2023) ke Ketua PN Balikpapan Kelas IA (2024), kemudian ke PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus (2025), menandakan kepercayaan Mahkamah Agung yang semakin kuat terhadap kemampuannya.Namun kepercayaan ini harus dibuktikan melalui kepemimpinan yang benar-benar mengubah untuk mewujudkan cita-cita Prof Dr H Sunarto tentang "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung"yang disampaikan dalam pembinaan di Gedung Mahkamah Agung pada Jumat, 23 Mei 2025, dimana seluruh hakim di wilayah Jakarta dikumpulkan untuk mendapat bekal administrasi dan teknis kehakiman. Pembinaan hari itu sangat berkesan karena untuk pertama kalinya Ketua MA yang dikenal tenang dan santun, tampak marah dan kecewa. "Ingat mati. Kullu nafsin dzā'iqul maut. Memangnya tidak akan mati, sehingga tak takut berbuat nista?" serunya dengan penuh kekecewaan. "Hakim memang bukan malaikat, tapi bukan berarti memilih menjadi setan!" Kemarahan beliau bukan kemarahan biasa, melainkan kemarahan yang lahir dari kepedulian mendalam terhadap luka yang terus terbuka: penangkapan demi penangkapan petugas peradilan yang menodai nama baik lembaga. Dalam pembinaan yang sama, Prof Sunarto juga mengungkap filosofi kepemimpinannya yang memilih tindakan daripada janji-janji kosong: "Saya selalu dikejar-kejar media bukan saya tidak mau diwawancarai... karena bagi saya, wawancarai saya nanti di saat akhir kepemimpinan saya baru tanyalah apa yang telah kau perbuat Sunarto?” Karena bagi saya kalau sekarang ditanya pasti pertanyaannya APA YANG AKAN BAPAK PERBUAT sebagai Ketua MA yang baru, “kalau saya akan... saya akan... semua orang bisa seperti itu 'saya akan'... nantilah kalau mau wawancara dengan saya." Pernyataan ini mencerminkan komitmen beliau untuk diukur berdasarkan hasil nyata, bukan retorika.Saat pembinaan tersebut, Dr. Husnul Khotimah belum dapat mengikuti karena belum dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Posisi ketua masih dijabat oleh Hendri Tobing, S.H., M.H. yang kemudian diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Pada saat yang sama, dalam Tim Promosi dan Mutasi yang akan bergabung, hakim-hakim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan para Asisten Hakim Agung akan turun gunung menjadi hakim di PN Jakarta Pusat—sebuah langkah strategis yang menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam memperkuat kualitas dan kredibilitas di pengadilan paling strategis ini. Namun dalam TPM (Tim Promosi Mutasi) yang sama, beberapa hakim senior yang menguasai bidang niaga/kepailitan dan tipikor juga dimutasikan keluar dari PN Jakarta Pusat. Hal ini menambah rumitnya tantangan bagi Dr. Husnul Khotimah, karena perkara niaga dan kepailitan membutuhkan hakim-hakim berpengalaman yang memahami seluk-beluk hukum bisnis dan ekonomi yang rumit.Para hakim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Asisten Hakim Agung yang ditempatkan di PN Jakarta Pusat akan membawa pengalaman dan standar kerja tingkat MA dalam penanganan perkara-perkara rumit, terutama yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual, Niaga, Tindak Pidana Korupsi, dan Hak Asasi Manusia. Namun bagi hakim-hakim baru yang pindahan dari Bawas dan Asisten Mahkamah Agung, tentu juga ada tantangan tersendiri saat nanti bertugas di PN Jakarta Pusat. Mereka yang selama ini sudah lama tidak bersidang secara langsung tentu nanti akan dihadapkan pada persidangan e-litigasi/e-court, pengaturan jadwal sidang, dan hal-hal teknis operasional lainnya yang berbeda dengan tugas pengawasan atau asistensi sebelumnya. Adaptasi dari peran pengawas atau pendamping menjadi hakim yang langsung menangani perkara memerlukan penyesuaian tidak hanya dalam aspek teknis, tetapi juga ritme kerja dan interaksi langsung dengan para pihak yang berperkara.Langkah ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa pengadilan cermin Indonesia benar-benar dikelola dengan standar terbaik. Namun di sisi lain, keluarnya beberapa hakim senior yang berpengalaman menangani perkara niaga dan tipikor menciptakan kekosongan keahlian yang harus segera diisi. Bagi Dr Husnul Khotimah, situasi ini menjadi tantangan berlapis : memimpin tim campuran antara hakim-hakim dari MA yang membawa standar tinggi namun perlu adaptasi dengan operasional PN Jakarta Pusat, sekaligus mengisi kekosongan keahlian dari hakim senior yang dimutasi. Kehadiran para hakim dari MA ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang untuk bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita reformasi peradilan di tingkat pelaksanaan, sambil tetap mempertahankan kualitas penanganan perkara-perkara rumit yang menjadi kekhususan PN Jakarta Pusat. Tantangan yang dihadapi Dr Husnul Khotimah jauh lebih rumit dibanding pengalaman sebelumnya, karena PN Jakarta Pusat sebagai pengadilan Kelas IA Khusus memiliki kewenangan khusus yang menangani perkara Hak Kekayaan Intelektual, Niaga, Tindak Pidana Korupsi, dan Hak Asasi Manusia—empat bidang yang memerlukan keahlian teknis tinggi dan rawan terhadap tekanan dari luar.Empat misi yang digariskan Ketua MA—kemandirian, pelayanan berbasis keadilan, kualitas kepemimpinan, serta kredibilitas dan transparansi—bukan sekadar slogan belaka. Di tingkat pengadilan negeri, pelaksanaannya memerlukan terobosan nyata. *Kemandirian* berarti ketahanan terhadap tekanan politik lokal dan godaan transaksi. *Pelayanan berbasis keadilan* menuntut kemudahan akses bagi masyarakat biasa, bukan hanya mereka yang mampu "membayar." *Kualitas kepemimpinan* tercermin dalam kemampuan membangun budaya jujur di tengah tradisi korup yang mengakar. *Kredibilitas dan transparansi* diuji melalui kesesuaian antara ucapan reformasi dengan praktik sehari-hari.Prinsip promosi berdasarkan kemampuan dan kejujuran, bukan senioritas, yang ditekankan Prof Sunarto, terwujud nyata dalam pengangkatan Dr Husnul Khotimah. Pengalaman praktis mengelola perubahan kenaikan kelas PN Mojokerto pada 2022-2023 memberikan bekal berharga dalam memahami dinamika perubahan lembaga. Sebagai perempuan termuda yang memimpin PN Jakarta Pusat, ia mewakili pergeseran cara pandang dari hierarki tradisional menuju sistem merit berdasarkan rekam jejak nyata, bukan sekadar senioritas. Namun ironisnya, di tengah kemajuan ini, keterwakilan perempuan di puncak kepemimpinan peradilan masih sangat timpang—hanya 4 dari 59 hakim agung adalah perempuan, dan belum pernah ada Ketua MA perempuan.Implementasi Reformasi di Level Akar Rumput Pendekatan pengawasan tiga tingkat yang digagas—pencegahan awal, pencegahan, dan penindakan—menemukan urgensinya di PN Jakarta Pusat. Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang telah terintegrasi penuh, e-Court yang mempercepat proses, dan SIWAS (sistem pelaporan anonim) yang memungkinkan pelaporan tanpa nama, adalah infrastruktur teknologi yang menjanjikan. Namun teknologi sendiri tidak cukup tanpa perubahan budaya.Survei Transparency International Indonesia 2022 mengungkap paradoks kepercayaan public : masyarakat masih percaya pengadilan mampu membuat keputusan adil, namun mayoritas berharap pelayanan yang "lebih adil dan tanpa manipulasi." Tahap pengambilan keputusan dipersepsikan paling rawan korupsi, terutama kebebasan hakim dan administrasi perkara. Temuan bahwa perempuan lebih rentan berinteraksi dengan pelaku korup dan cenderung menggunakan koneksi personal mengindikasikan diskriminasi sistemik yang harus diatasi kepemimpinan perempuan seperti Dr. Husnul Khotimah.Tantangan pelaksanaan reformasi di tingkat akar rumput sangat rumit. Ketergantungan pada pemerintah daerah untuk fasilitas dan infrastruktur, perbedaan geografis dalam penerapan reformasi, penolakan budaya terhadap transparansi, dan campur tangan politik lokal, semuanya memerlukan strategi yang tepat. Program SUSTAIN EU-UNDP yang melatih lebih dari 6.000 hakim dan personel pengadilan menunjukkan skala upaya yang diperlukan, namun keberlanjutannya setelah bantuan donor internasional masih menjadi tanda tanya.Dari Pengadilan Transaksional menuju Pengadilan TransformatifPeringatan Prof Sunarto untuk menghindari "pelayanan transaksional" yang disampaikan dengan penuh emosi dalam pembinaan tersebut— "Hentikan semua bentuk pelayanan transaksional. Sekarang juga!!”  jika masih ada yang melakukannya, laporkan. Saya tidak main-main. Saya tidak akan mentolerir sedikit pun" —menyentuh inti persoalan. Budaya transaksional—di mana akses keadilan ditentukan kemampuan finansial, bukan kebenaran hukum—telah menggerogoti kredibilitas peradilan. Di PN Jakarta Pusat yang menangani perkara-perkara bernilai triliunan rupiah, godaan transaksional sangat besar.Perubahan dari pengadilan transaksional menjadi pengadilan yang mengubah (transformatif) memerlukan lebih dari sekadar penegakan aturan. Ia menuntut ‘pemikiran ulang peran pengadilan’ dalam masyarakat demokratis. Pengadilan yang mengubah tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi mendidik publik tentang supremasi hukum, melindungi hak-hak minoritas, dan menjadi benteng terakhir keadilan substansial. Siaran langsung persidangan untuk kasus-kasus publik, publikasi rutin ukuran kinerja, dan forum partisipasi masyarakat dalam pengawasan adalah langkah-langkah nyata yang bisa diambil. Harapan Membangun untuk Kepemimpinan Baru Kepada Dr Husnul Khotimah, harapan publik tertumpu pada beberapa prioritas strategis:-Pertama, membangun budaya jujur dari dalam. Sistem pelaporan anonim harus diperkuat dengan perlindungan nyata bagi pelapor. Rotasi internal secara berkala untuk posisi-posisi rawan dapat memutus jaringan korupsi. Sistem reward dan punishment yang tegas dan transparan akan membangun kepercayaan internal.-Kedua, memperkuat kemudahan akses dan keterbukaan. Sebagai pemimpin perempuan, Dr. Husnul Khotimah memiliki kesempatan unik membangun pengadilan yang lebih sensitif gender dan inklusif. Program bantuan hukum yang proaktif, layanan ramah penyandang disabilitas, dan prosedur yang mempermudah akses masyarakat miskin harus menjadi prioritas.-Ketiga, memanfaatkan teknologi untuk transparansi total. PN Jakarta Pusat harus menjadi pelopor dalam publikasi data kinerja waktu nyata, siaran langsung persidangan, dan sistem umpan balik publik yang responsif. Transparansi bukan hanya tentang kepatuhan formal, tetapi membangun kepercayaan substansial.-Keempat, membangun kemitraan strategis dengan masyarakat sipil. Kemitraan dengan organisasi pemantau peradilan, akademisi, dan media dapat memperkuat akuntabilitas eksternal. Forum dialog regular dengan pemangku kepentingan akan membangun rasa memiliki bersama atas agenda reformasi.Kelima, menjadi teladan kepemimpinan yang mengubah (role model). Sebagai perempuan termuda yang memimpin pengadilan paling strategis, Dr. Husnul Khotimah memiliki platform unik untuk menginspirasi generasi baru hakim berintegritas. Mentoring untuk hakim muda, terutama perempuan, dapat menciptakan efek berganda reformasi.Kesimpulan:  Momentum yang Tidak Boleh Terbuang Sia-siaPengangkatan Dr Husnul Khotimah sebagai Ketua PN Jakarta Pusat yang baru datang pada momentum kritis. Skandal korupsi telah membuka jendela kesempatan untuk reformasi fundamental. Dukungan publik, terutama generasi muda, terhadap peradilan modern dan transparan semakin menguat. Infrastruktur teknologi untuk mendukung transparansi telah tersedia.Namun sejarah mengajarkan bahwa momentum reformasi mudah menguap tanpa kepemimpinan visioner dan pelaksanaan konsisten. PN Jakarta Pusat, sebagai cermin peradilan Indonesia, memiliki kesempatan membuktikan bahwa perubahan peradilan bukan utopia. Di bawah kepemimpinan Dr Husnul Khotimah, pengadilan ini dapat menjadi mercusuar harapan—bukan hanya bagi pencari keadilan di Jakarta, tetapi bagi seluruh sistem peradilan Indonesia yang mendambakan keagungan sejati.Harapan kepada ketua baru ini bukan harapan naif, melainkan harapan yang dilandasi keyakinan bahwa perubahan dimulai dari kepemimpinan yang berani. Dari PN Jakarta Pusat yang baru, Indonesia menanti bukti bahwa keadilan bukan komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak fundamental yang dapat diakses semua warga negara tanpa pandang bulu. Inilah momentum untuk membuktikan bahwa cita-cita ‘Badan Peradilan Indonesia yang Agung’ bukan sekadar retorika, tetapi kenyataan yang dapat diwujudkan melalui kejujuran, inovasi, dan keterbukaan.Sunoto,S.H.,M.H.(Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat) Catatan :  Artikel ini ditulis sebagai refleksi dan harapan konstruktif terhadap kepemimpinan baru di PN Jakarta Pusat, berdasarkan pengalaman langsung penulis dalam sistem peradilan dan interaksi personal dengan Dr Husnul Khotimah. Tujuan penulisan adalah untuk memberikan perspektif mendalam tentang tantangan dan peluang yang dihadapi ketua baru dalam mereformasi pengadilan yang menjadi cermin sistem peradilan Indonesia, serta mendorong implementasi nyata visi "Badan Peradilan Indonesia yang Agung" melalui kepemimpinan yang berintegritas, inovatif, dan inklusif.===================================================== Referensi ;1.      Dokumen Resmi Mahkamah Agung-     Materi Pembinaan "Penguatan Integritas dan Kompetensi Teknis Yudisial" oleh Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI, Jakarta, 23 Mei 2025.2.      Media Berita.-    DANDAPALA. "Husnul Khotimah, 'Kartini Pengadilan' ke-3 yang Jadi Ketua PN Jakpus." 23 April 2025.-    Tempo.co. "Rotasi MA: Profil Pemimpin Baru di 3 Pengadilan Negeri di Jakarta." Diakses dari: https://www.tempo.co/hukum/rotasi-ma-profil-pemimpin-baru-di-3-pengadilan-negeri-di-jakarta-1237491.-    Marinews Mahkamah Agung. "MA Bongkar Pimpinan Pengadilan dan Hakim di Jakarta." Diakses dari: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-bongkar-pimpinan-pengadilan-dan-hakim-di-jakarta-0fM  .-    Marinews Mahkamah Agung. "Ia yang Tidak Pernah Marah, Pagi Ini Marah." Diakses dari: https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/ia-yang-tidak-pernah-marah-pagi-ini-marah-0iH3.    Sumber Akademik dan Penelitian.-     Transparency International Indonesia. "Towards Two Decades of Indonesian Judicial Reform Blueprints: Launching of Public Trust in Court Institutions Survey." 2022-     United Nations Development Programme (UNDP). "Support for Reform of the Justice Sector in Indonesia (SUSTAIN)."-     European External Action Service (EEAS). "Justice Reform in Indonesia: EU, UNDP, Supreme Court conclude five-year project with solid achievements."-     University of Melbourne. "20 years of judicial reform: mission not yet accomplished - Indonesia at Melbourne."4.    Data dan Statistik.-   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Portal Resmi: https://pn-jakartapusat.go.id/-   Mahkamah Agung RI. Direktori Putusan: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/-   Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI5.    Sumber Tambahan.-     International Development Law Organization (IDLO). "Women judges break down barriers to women's access to justice.-     Lowy Institute. "The long wait in Indonesia for a female chief justice in a top court.-     World Economic Forum. "Why we must close the gender gap in South Asia's judiciary.-     UNODC. "Digital Transformation and New Technologies: Lessons Learned from Indonesia."6.      Pengalaman Personal. -     Interaksi langsung penulis dengan Dr. Husnul Khotimah selama masa transisi di PN Mojokerto (Desember 2022)

Saat PN Jakpus Sidang Maraton 12 Jam Periksa 2 Saksi Kasus Hasto

article | Sidang | 2025-05-17 14:30:43

Jakarta- Pemandangan di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/5) kemarin sedikit berbeda dibanding hari-hari sebelumnya. Ratusan aparat kepolisian berjaga sejak pagi hari. Alat taktis juga disiagakan. Lalu lintas di jalan diatur sedemikian rupa. Mereka bertugas dalam rangka mengamankan sidang terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.Pantauan DANDAPALA, kali itu sidang beragendakan memeriksa 2 saksi yaitu mantan penyelidik KPK Arief Budi Raharjo dan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari. Sidang dipimpin ketua majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Sigit merupakan hakim ad hoc tipikor.Meski hanya dua saksi, namun majelis hakim memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa untuk menggali kesaksian dari dua saksi itu. Alhasil, sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB baru rampung pukul 21.00 WIB. Sidang diskorsing hanya untuk makan dan ibadah. Padahal sehari sebelumnya, Kamis (15/5), ketua majelis Rios Rahmanto juga sidang hingga larut malam untuk kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan. Begitu juga dengan Sunoto dan Sigit. Selama 12 jam itu, majelis hakim dengan serius memperhatikan proses tanya jawab para pihak kepada kedua saksi yang diperiksa secara terpisah. Majelis hakim juga ikut menggali keterangan saksi apabila masih dirasa ada yang kurang.Adapun di luar sidang atau di jalanan, dua kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa atas sidang tersebut. Satu kelompok meminta terdakwa dibebaskan, satu lagi meminta terdakwa dihukum.Untuk diketahui, hingga akhir pekan lalu, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sudah menerima 52 perkara kasus korupsi untuk tahun 2025. Adapun jumlah terdakwa lebih dari 52 orang karena satu perkara bisa terdiri dari lebih 1 terdakwa. Perkara yang masuk kasusnya beragam. Dari kasus korupsi tentang kerugian negara (pasal 2 dan 3 UU Tipikor), gratifikasi, penghalangan penyidikan, hingga kasus suap. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua delik, yaitu pasal suap dan pasal menghalangi penyidikan. Untuk yang pertama yaitu terkait Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor sedangkan delik kedua yaitu dengan Pasal 21 UU Tipikor yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan.(asp/asp)

Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0, PN Jakpus Sidang Maraton 11 Jam

article | Sidang | 2025-05-16 13:20:15

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memeriksa 12 saksi kasus korupsi rumah DP Rp 0. Guna mencari kebenaran materil, majelis hakim memeriksa saksi hingga 11 jam lebih.Pantauan DANDAPALA, sidang itu digelar pada Kamis (15/5/2025) kemarin. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis Rios Rahmanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 terdakwa yaitu Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo.Sidang pemeriksaan kali ini meneruskan pemeriksaan pekan lalu. Yaitu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasihat hukum untuk bertanya kepada 12 saksi. Pekan lalu, kesempatan itu digunakan oleh jaksa KPK mencecar ke-12 saksi.Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh pihak terdakwa. Pihak Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing dan Saut Rajagukhuk bertanya masing-masing ke 12 saksi. Mereka bergantian mencecar para saksi agar kliennya bisa bebas.Karena banyaknya saksi yang dihadirkan KPK, alhasil sidang berjalan hingga 11 jam 30 menit. Sidang hanya diskorsing dua kali untuk makan dan ibadah. Sidang baru ditutup pukul 21.30 WIB.“Sidang dilanjutkan Selasa (20/5),” ucap Rios Rahmanto. Karena banyaknya saksi yang diperiksa, terdakwa Eko Wardoyo belum mendapatkan kesempatan bertanya ke 12 saksi itu. Kepada Eko, akan diberikan kesempatan pada sidang selanjutnya. Ditambah dengan 2 saksi lagi yang akan dihadirkan.Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0 RorotanKasus ini bermula saat KPK memeriksa pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Provinsi DKI Jakartapada 2019-2020. Rencananya, tanah itu akan dipakai untuk membangun proyek rusunami dengan DP Rp 0. Tanah itu dibeli dari PT Totalindo Investama Persada.  KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pembelian lahan itu mencapai Rp224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2021.Sebanyak 4 Orang terdakwa jadi tersangka yaitu dari pihak PPSJ adalah Indra Sukmono Arharrys dan dari pihak swasta ada tiga yaitu Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo. (asp/asp) 

Diwarnai Demo 2 Kubu, PN Jakpus Lancar Sidangkan Hasto 3 Hari Berturut-turut

article | Sidang | 2025-05-10 17:05:19

 Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga hari berturut-turut yang berjalan dengan lancar dan tertib. Keberhasilan ini tidak terlepas atas dukungan berbagai pihak di luar institusi pengadilan.  Pantauan DANDAPALA di lokasi, sidang Sekjen PDI Perjuangan itu digelar pada Rabu-Jumat (7-9/5/2025) di ruang utama Prof Hatta Ali, Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai menjelang maghrib.Di dalam ruang sidang, tampak sejumlah tokoh politik PDI Perjuangan ikut hadir. Seperti Ganjar Pranowo dan sejumlah anggota DPR dari PDI Perjuangan. Sepanjang sidang, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum saling adu argumentasi dengan baik. Sementara itu di luar sidang, terdapat dua massa aksi yang melakukan demontrasi di sepanjang Bungur Raya yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga sidang selesai. Satu kelompok mendukung Hasto Kristiyanto agar dibebaskan, sedangkan kelompok lain dalam orasinya meminta agar Hasto Kristiyanto dihukum dalam kasus suap dan obstruction of justice. Aksi massa itu bisa diatasi dengan baik oleh pengamanan dari pihak kepolisian sebanyak 833 personel. Mereka dipimpin langsung oleh Kapolres Jakpus Kombes Susetyo Purnomo Condro. Sejumlah alat taktis juga disiagakan untuk berjaga-jaga apabila ada hal-hal yang tidak dinginkan terjadi.Pada sidang hari Jumat (9/5), rencananya mengagendakan memeriksa 3 saksi yang telah hadir di persidangan. Mereka adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, mantan penyidik KPK yang kini jadi PNS Polri Rizka Anungnata dan penyelidik KPK Arif Budiharjo. Namun sidang tersebut baru bisa memeriksa Rossa karena waktu sudah mendekati maghrib. Akhirnya sidang yang diketuai majelis Rios Rahmanto ditunda pekan depan untuk memeriksa dua lainnya.Meski situasi cukup hangat, seluruh proses sidang berjalan tertib dan lancar. Puluhan wartawan dari berbagai media massa -- baik media online, televisi, radio, koran-- diberikan porsi peliputan yang berimbang dalam rangka menginformasikan seluruh proses sidang dengan transparan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(asp/asp)

Ketua PN Jakpus Lantik Eks Wartawan Hukum Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

article | Berita | 2025-04-30 20:30:24

Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hendri Tobing melantik dan mengambil sumpah Andi Saputra sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Jakpus. Dalam pelantikan itu, Hendri Tobing berharap tidak ada lagi hakim yang menggadaikan integritas demi sejumlah uang.“Jangan ada lagi putusan-putusan pengadilan yang dibuat karena janji ataupun karena pemberian fasilitas apalagi pemberian uang,” kata Hendri di Ruang Auditorium Lantai 7, PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).Sebagai hakim, kata Hendri lagi, harus bersyukur dan tidak berharap lebih dari pendapatan sah yang sudah ditetapkan negara. Pada kesempatan itu, Hendri menyinggung sejumlah pemberitaan terkait hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang terjaring kasus korupsi beberapa waktu terakhir. Menurutnya, peristiwa itu sangat disesalkan, khususnya bagi para pemegang palu pengadilan di PN Jakpus. Oleh karena itu, Hendri mengimbau Andi menjalankan tugas sebagai hakim dengan memegang integritas.“Anda harus benar-benar berpegang dengan sumpah yang telah saudara ucapkan tadi dan pakta integritas yang saudara sudah bacakan tadi,” ujar Hendri.  Atas kata-kata pelantikan itu, Andi Saputra menganggukan kepala. Sebelumnya Andi Saputra juga membacakan pakta integritas yang pada pokoknya menyatakan tidak akan melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu. Ia juga berjanji tidak akan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, maupun sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya. “Saya tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucap Andi Saputra.Sebagaimana diketahui, pada 2024, MA meluluskan 24 orang menjadi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama. Dari 24 nama itu, Andi Saputra menjadi satu-satunya yang memiliki latar belakang di bidang wartawan hukum. Berikut sepintas perjalanan hidup Andi Saputra:  Andi Saputra Lahir: Banyumas, 25 Januari 1982Pendidikan:S1: FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lulus 2006S2: Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), lulus 2017Pendidikan tambahan:Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2022Studi Banding Hukum Indonesia-Jepang di Osaka, Februari 2017 Pekerjaan:Wartawan Koran Sindo, September 2006-Juni 2007Wartawan hukum di detikcom, Juli 2007-Desember 2024Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2025-sekarangPenghargaan dll:Penghargaan untuk wartawan dari Komisi Yudisial, 2011Peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari MK, 2002 dan 2023Pemegang Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers(WIS)

Husnul Khotimah, ‘Kartini Pengadilan’ ke-3 yang Jadi Ketua PN Jakpus

article | Berita | 2025-04-23 10:20:55

Jakarta - Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) memutuskan Husnul Khotimah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Alhasil, Husnul tercatat sebagai hakim perempuan ke-3 yang memimpin pengadilan etalasenya Indonesia itu. Malah, ia menjadi Ketua PN Jakpus termuda!“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek usai melakukan promosi dan mutasi pada Selasa (22/4/2025) malam.Sebelum Husnul, dua ‘Kartini Pengadilan’ tercatat sudah pernah menjadi Ketua PN Jakpus yaitu Poerbawati dan Andriani. Poerbawati menjadi Ketua PN Jakpus saat masih bernama PN Istimewa Jakarta. Adapun Andriani menjadi Ketua PN Jakpus pada 2007 dan pernah menangani perkara besar seperti perkara pailit PT Dirgantara Indonesia, korupsi Pontjo Sutowo, gugatan citizen lawsuit Ujian Nasional hingga gugatan Suciwati terhadap Garuda. Andriani purna tugas pada Desember 2024 dengan jabatan terakhir sebagai Ketua PT Banten.Lalu siapakah Husnul Khotimah?Saat ini ia menjadi Ketua PN Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini PN Balikpapan statusnya adalah Kelas IA sedangkan PN Jakpus adalah Klas IA Khusus. Alhasil, Husnul Khotimah mengalami lompatan kenaikan karier karena langsung ke Jakpus tanpa terlebih dahulu meniti karier sebagai Ketua PN Kelas IA Khusus di luar Jakarta.“Integritasnya oke,” bisik sumber DANDAPALA membocorkan alasan lompatan karier itu.Soal usia, Ibu Husnul, demikian ia biasa disapa, menjadi Ketua PN Jakpus perempuan termuda. Lahir 1974, kini ia ditunjuk menjadi pimpinan PN Jakpus. Pendidikannya diselesaikan dari S1 sampai S3 dari UII Yogyakarta. Berikut rekam jejak karier Husnul:-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Balikpapan 2 Agustus 2024-Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Mojokerto 09 Januari 2023-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Mungkid 23 November 2020-Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Wates 07 November 2019-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Wonosari 11 Januari 2018-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Praya 27 Januari 2017-Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Praya 28 Januari 2016-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Mataram 17 November 2014-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Magelang 13 September 2011-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Wates 09 Juli 2007-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sampang 26 Maret 2003-Staf Pengadilan Negeri Bantul 01 Maret 2001-Staf Pengadilan Negeri Bantul 01 Maret 1999.(asp/asp)

PN Jakpus Tidak Terima Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

article | Berita | 2025-04-11 21:15:23

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima eksepsi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Alhasil, sidang akan dilanjutkan kepada pokok perkara yang pembuktian.“Mengadili. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa  Hasto Kristiyanto,” demikian bunyi putusan sela yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (11/4/2025).Putusan sela itu dipimpiin majelis hakim yang diketui Rios Rahmanto. Selama persidangan, sejumlah politikus dan kader PDI Perjuangan hadir di ruang sidang dengan tertib dan terus memberikan dukungan kepada Hasto.“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: 14/TUT.01.04/24/03/2025 tersebut di atas,” ucap majelis yang dibacakan siang ini.Hasto sendiri didakwa KPK terkait dugaan penyuapan dan dugaan menghalangi/merintangi penyidikan. Atas putusan sela itu, pihak Hasto menghormati dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar majelis. (asp/asp)

Minuman MONSTER Gulung Merek 4MONSTER dari China di PN Jakpus

article | Berita | 2025-04-10 12:10:06

Jakarta- Produsen minuman MONSTER dari Amerika Serikat (AS), Monster Energy Company berhasil menggulung merek 4MONSTER di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kementerian Hukum (Kemenkum) dan 4MONSTER tidak pernah hadir dalam persidangan.Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dikutip DANDAPALA, Kamis (10/4/2025). Di mana MONSTER menggugat Jiangsu 4monster Industrial Co Ltd selaku produsen 4MONSTER yang bermarkas di Changzhou, China. Adapun Kemenkum menjadi pihak turut tergugat.Disebutkan Monster Energy Company merupakan perusahaan multinasional yang telah berdiri sejak tahun 1992. Kantor pusatnya yaitu di 1 Monster Way, Corona, California 92879, AS.MONSTER membeberkan sebagai produk yang terkenal. Di antaranya dibuktikan dengan menyeponsori MOTOGP 2023 di Mandalika. Selain itu juga sudah mendapatkan penghargaan Top 25 Most Innovative Companies 2016 dari Forbes, dan Most Improved Brand 2018 dari Checkout FMCG Awards. Selain itu, MONSTER juga sudah mendaftarkan merek serupa untuk kelas 25 (pakaian, alas kaki, penutup kepala, kaos, baju atasan, jaket, celana, dll) dan kelas 24 (handuk).Nah, dalam gugatan itu, MONSTER menggugat 4MONSTER yang memiliki barang di kelas 24 yaitu bahan tekstil, handuk dari tekstil, handuk mandi, handuk muka dari tekstil, jersey [kain], kain pelapis, kain untuk penggunaan tekstil, linen mandi, kecuali pakaian, linen rumah tangga, saputangan tekstil.“Secara visual dan konseptual, terlihat adanya persamaan pada pokoknya antara merek ‘4MONSTER + Logo’ milik Tergugat dengan Merek ‘MONSTER’ milik Penggugat,” demikian bunyi gugatan MONSTER.Hingga persidangan selesai, Kemenkum tidak pernah hadir di sidang. Begitu juga dengan 4MONSTER. Gayung bersambut, gugatan itu dikabulkan.“Membatalkan atau menyatakan batal merek ‘4MONSTER + Logo’ dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang diketok ketua majelis Dariyanto dengan anggota Abdullatip dan Budi Prayitno.Berikut amar lengkap putusan yang diketok pada 26 Maret 2025 itu:-Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; -Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; -Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas Merek "MONSTER" untuk membedakan barang dan jasa yang ditawarkan Penggugat dengan barang dan jasa milik pihak lainnya; -Menyatakan Merek "MONSTER" milik Penggugat adalah merek terkenal; -Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau setidak-tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek "MONSTER" milik Penggugat; -Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dimohonkan dengan iktikad tidak baik; -Membatalkan atau menyatakan batal merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; -Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek "MONSTER" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; -Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 10.121.000.“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tentang Fotokopi Bukti sertifikat pendaftaran Merek dengan No. Pendaftaran IDM000151490, tertanggal 3 Januari 2008, untuk melindungi jenis barang dalam kelas 32 di Turut Tergugat jo bukti P-7, P-8 serta berdasarkan bukti pendaftaran merek ‘MONSTER’ di berbagai negara sebagaimana tercantum dalam bukti P- 20A sampai dengan P-81B dan bukti promosi dan pengiklanan merek ‘MONSTER’ milik Pengguat sebagaiaman bukti P-82A sampai dengan P-87 membuktikan bahwa merek ‘MONSTER’ milik Pengguat adalah memenuhi kriteria merek terkenal dan Penggugat adalah pemakai pertama dan pemilik merek ‘MONSTER’ tersebut sehingga karenannya petitum 2 dan petitum 3 cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan,” beber majelis.Nah, sobat DANDAPALA bisa mendapatkan salinan putusan resminya dengan mengeklik link di bawah ini:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00aabd201c4c497f4303833353532.html(asp/asp)

Saat Rokok CANNON Menggugat Merek Kamera CANON Agar Dihapus

article | Berita | 2025-04-09 12:30:39

Jakarta- Rokok CANNON menggugat merek kamera CANON agar dihapus. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bagaimana akhir perseteruan itu?Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (9/4/2025). Disebutkan rokok CANNON diproduksi oleh Telengtan Brothers & Sons Inc, perusahaan yang berpusat di Filipina. CANNON menggugat Canon Kabushiki Kaisha yang memproduksi kamera CANON dan berbagai perangkat elektronik lainnya. “Menyatakan Merek Dagang (kata) ‘CANON’ yang terdaftar atas nama Tergugat, dibawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tertanggal 19 Oktober 2012 tidak pernah digunakan untuk produk rokok. Menyatakan hapus atas Merek Dagang (kata) ‘CANON’ terdaftar atas nama Tergugat dibawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tertanggal 19 Oktober 2012 dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum CANNON.Alasan CANNON yaitu pihaknya telah memproduksi rokok pertama kali sebagai sebuah usaha keluarga, yaitu keluarga Telengtan. Perusahaan iu dirintis oleh 3 orang bersaudara bernama Chung Te, Ching Leng dan Ching Tan. “Penggugat sebagai sebuah perusahaan didirikan pada bulan April 1949 di Dolores Street, Pasay City, Filipina, yang memproduksi rokok dengan berbagai merek lokal dan dalam perkembanganya diikuti pembuatan rokok Amerika dengan tembakau dari Virginia dan Burley. Pada tahun 1955, Penggugat memproduksi dan mendistribusikan rokok-rokok dari Philip Morris,” beber penggugat.CANNON mengaku telah mendaftarkan mereknya di Filipina, Singapura, dan Malaysia.“Bahwa untuk tujuan memperluas usaha penjualan produk rokok miliknya di negara-negara Asia Tenggara termasuk di Indonesia, oleh karenanya sekitar bulan Oktober tahun 2020 Penggugat mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Dagang (kata dan lukisan) ‘CANNON’ ke Direktorat Merek cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Turut Tergugat),” bebernya.Namun permohonan itu ditolak karena ada nama merek CANON yang sudah terdaftar. Kementerian Hukum yang menjadi turut tergugat menyatakan Penggugat bukanlah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan. Karena Penggugat bukanlah pemilik merek terdaftar dan tidak memiliki permohonan pendaftaran merek.“Sehingga Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan perkara Nomor 115/Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Kemenkum.Selain itu, kata Kemenkum, sugatan yang diajukan oleh Penggugat telah mencampuradukan dalil antara gugatan pembatalan merek terdaftar dengan gugatan penghapusan merek terdaftar. Mengingat bahwa dalil merek terkenal merupakan norma yang diatur untuk mengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) Jo. 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.“Dengan demikian gugatan dalam perkara a quo adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas,” papar Kemenkum.Adapun menanggapi pokok perkara, Kemenkum menyatakan Penggugat seharusnya memberikan hasil survey yang membuktikan bahwa merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir dari beberapa kota di Indonesia dan dari Lembaga survey yang valid dan dapat dipercaya.“Serta hasil investigasi Penggugat haruslah dapat dibuktikan secara nyata di dalam persidangan,” ucap Kemenkum.Sebagai catatan, selama persidangan, pihak CANON tidak pernah hadir. Setelah rapat majelis hakim, akhirnya gugatan CANNON ditolak.“Dalam eksepsi, Menolak eksepsi dari Turut Tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.200.000,” putus majelis yang diketuai Marper Pandiangan dengan anggota Khusaini dan Faisal.bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 5 diatas, selain untuk melindungi kepentingan Pemohon yang memiliki iktikad baik, prinsip Merek terdaftar wajib digunakan juga untuk menghindari pengajuan pendaftaran yang bertujuan menghalangi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan suatu Merek agar dapat menggunakannya dalam perdagangan Berikut sebagian alasan majelis hakim menolak gugatan itu:Menimbang, bahwa hak atas suatu Merek tidak hanya bersifat reservasi atau pendaftaran, melainkan harus secara nyata dipergunakan dalam produksi dan perdagangan secara komersil, maka dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat tidak terpenuhinya persyaratan untuk merek yang bersangkutan dapat dihapuskan melalui gugatan a quo, karena Penggugat tidak dapat membuktikan tidak digunakannya merek “CANON” oleh Tergugat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak merek “CANON” milik Tergugat terdaftar pertama kalinya atau setidak-tidaknya sebelum gugatan a quo diajukan.Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta hukum diatas, maka Penggugat tidak dapat membuktikan alasan dalam pokok gugatannya, sehingga tuntutan Penggugat agar Merek Dagang (kata) “CANON” terdaftar atas nama Tergugat di bawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tanggal 19 Oktober 2012 dihapus harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena pokok gugatan Penghapusan Merek Terdaftar yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan ditolak, sedangkan petitum- petitum lainnya didasarkan pada pokok gugatan yang telah dinyatakan ditolak, maka petitum-petitum gugatan tersebut tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (asp/asp)

Kasus Google Didenda Rp 202 Miliar Bergulir ke PN Jakpus

article | Berita | 2025-02-12 12:10:22

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai mengadili kasus Google vs KPPU. Di mana Google didenda oleh KPPU sebesar Rp 202 miliar karena melanggar Pasal 25 UU Nomor 5/1999.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/1/2025), perkara banding Google vs KPPU mengantongi nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Jkt.Pst.  Permohonan banding itu didaftarkan pada 7 Februari 2025 lalu.Duduk Perkara Google LLC Berdasarkan Putusan KPPU Perkara Nomor: 03/KPPU-I/2024 Siapakah Google?Google beralamat di 1600, Amphitheater Parkway, Mountain View, California, 94043, Amerika Serikat. Google merupakan korporasi Delaware yang memiliki bisnis utama sebagai mesin pencarian (search). Google LLC sepenuhnya dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Alphabet Inc. selaku perusahaan holding.Apa yang diduga dilanggar Google LLC?Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a  dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UUNomor 5 Tahun 1999).Produk apa yang diduga melanggar UU 5/1999?Google Play Billing System dalam Google Play StoreApa yang dinyatakan terbukti oleh KPPU? KPPU menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.Apa bunyi Pasal  Pasal 25 ayat (1) huruf b  UU 5/1999?Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Apa hukuman yang dijatuhkan KPPU ke Google?1. Memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store.2. Memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.3. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 202.500.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).4. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap5. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU/6. Memerintahkan Terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.7. Memerintahkan Terlapor untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda. Apa pertimbangan KPPU menghukum Google?Terlapor memiliki penguasaan sumber daya dalam hal hosting dan distribusi (hosting and distribution), penemuan (discovery), pengembangan dan dukungan (development and support), kepatuhan (compliance), keamanan (safety), kenyamanan (convenience), kendali (control) pada sistem operasi selular berbasis Android. Selain itu, Terlapor juga memiliki kemampuan dalam mengatur kebijakan (policy) terkait jasa pendistribusian aplikasi kepada para developer yang akan mendistribusikan aplikasi dan konten digital melalui Google Play Store.Majelis Komisi menilai Terlapor memiliki posisi dominan pada pasar bersangkutan yang dibuktikan dengan kemampuan Terlapor memiliki kebebasan menerapkan service fee secara progresif atas penjualan aplikasi dan konten digital (in app purchase). Bagi developer yang penjualannya tidak lebih dari atau sampai dengan USD 1 juta per tahun dikenakan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penjualan dan bagi developer yang penjualannya di atas USD 1 juta per tahun dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen), tanpa khawatir kehilangan pelanggannya. Kekuatan monopoli ini tidak hanya terbatas pada kemampuannya menentukan tarif service fee, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengurangi/meniadakan tekanan persaingan. Kemampuan ini diperoleh karena Terlapor memilki network effect yang kuat di pasar, sehingga membuat Terlapor menciptakan ketergantungan dari developer kepada Google Play Store 
Bahwa Majelis Komisi menilai Terlapor tidak memiliki pesaing yang berarti dalam pasar bersangkutan. Kondisi ini ditunjukkan dengan struktur pasar sistem operasi Android, dimana Terlapor melalui Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat di pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar bersangkutan sebagaimana diuraikan pada butir 8 Tentang Hukum, hal ini meneguhkan posisi Terlapor yang tanpa khawatir kehilangan pelanggannya akibat adanya ketergantungan yang tinggi (lock in) karena adanya efek jaringan (network effect), ketergantungan (dependency), dan potensi kerugian (loss) yang dialami ketika developer beralih ke toko alternatif lain sehingga Terlapor memiliki kebebasan menerapkan kebijakan service fee atas penjualan aplikasi dan konten digital (in app purchase) kepada para developer yang penjualannya telah mencapai nilai tertentu.Bahwa Majelis Komisi menilai penguasaan Terlapor terhadap pasar bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang memiliki posisi dominan karena tidak mempunyai pesaing yang berarti pada pasar bersangkutan 
Dalam perkara a quo, Terlapor bekerja sama dengan pelaku usaha payment processor untuk menawarkan layanan pemrosesan pembayaran melalui Google Play Billing System. Terlapor memanfaatkan pelaku usaha lain yaitu pelaku usaha payment prosesor untuk melakukan tindakan penyalahgunaan posisi dominan. Dengan demikian, hanya pelaku usaha payment processor tersebutlah yang bisa melakukan pemrosesan pembayaran pada Google Play Store melalui metode pembayaran yang telah disediakan oleh payment processor sehingga membatasi penggunaan metode pembayaran yang lain. Perilaku membatasi pasar dibuktikan dengan tindakan Terlapor menegakkan penerapan kewajiban Google Play Billing System pada pembelian aplikasi dan konten digital yang membatasi developer tidak dapat menggunakan jasa pembayaran lain selain Google Play Billling pada aplikasi dan konten digital yang didistribusikan melalui Google Play Store sebagaimana telah diuraikan pada butir 7.14.3. angka 3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf p bagian Tentang Hukum.
Penerapan Google Play Billing System menyebabkan pelaku usaha yang menyediakan jasa pembayaran tidak bisa menyelesaikan proses pembayaran di Google Play Store sehingga tidak dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pasar bersangkutan dalam perkara a quo.Dalam perkembangannya Terlapor menyampaikan adanya alternatif penyelesaian pemrosesan pembayaran melalui program UCB. Namun Majelis Komisi belum memperoleh bukti adanya penerapan program UCB kepada seluruh developer.Dengan adanya perubahan user interface (UI) - user experience (UX) pada aplikasi developer, Majelis Komisi menilai akibat dari penerapan Google Play Billing System terjadi penyesuaian user interface dan user experience dengan sistem baru dan adanya user experince yang terganggu akibat penyesuaian tersebut sebagaimana telah diuraikan pada butir 9.7.6. bagian Tentang Hukum.Terdapat adanya keluhan pengguna berupa kesulitan melakukan penyelesaian pemrosesan pembayaran setelah diterapkan Google Play Billing System sebagaimana telah diuraikan pada butir 9.7.1. bagian Tentang Hukum. Perilaku menghambat teknologi yang dilakukan oleh Terlapor dilakukan dengan cara menolak update aplikasi developer pada Google Play Store dan menghambat developer menggunakan alternatif teknologi penyelesaian pembayaran yang lain sebagaimana telah diuraikan pada butir 7.14.3 angka 3) huruf f dan butir 9.1.1 angka 1), angka 3) dan butir 9.3.5 angka 2) bagian Tentang Hukum. Perilaku Terlapor sebagaimana telah diuraikan butir 12.4.8. bagian Tentang Hukum merupakan bukti adanya tindakan Terlapor untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi sehubungan dengan penerapan Google Play Billing System dalam perkara a quo.

PN Jakpus Hukum Penyanyi Agnez Mo Rp 1,5 Miliar

article | Berita | 2025-02-05 19:00:57

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo sebesar Rp 1,5 miliar. Hal itu terkait gugatan yang dilayangkan pencipta lagu ‘Bilang Saja’ Arie Sapta Hernawan.Sebagaimana DANDAPALA rangkum dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (5/2/2025), kasus bermula saat Arie tidak terima Agnez Mo menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa sepengetahuannya. Lagu itu dinyanyikan saat Agnez Mo melakukan konser di Surabaya, Jakarta dan Bandung.Arie kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Berikut petitum yang diajukan Arie:Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat “Bilang Saja”   pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta.Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp. 1.500.000.000 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :Konser tanggal 25 mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp. 500.000.000,-Konser tanggal 26 mei 2023 di The H Club Jakarta Rp. 500.000.000,-Konser tanggal 27 mei 2023 di W Superclub Bandung Rp. 500.000.000.Menghukum Tergugat membayar secara tunai kerugian Hak Moral sebesar Rp. 1.000.000.000 kepada Penggugat.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.Setelah melalui persidangan, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Marper Pandiangan dengan anggota Khusaini dan Faisal. Berikut amar putusan yang diketok majelis:Mengadili. Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.Dalam Pokok PerkaraMengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta;Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1.500.000.000 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp 500.000.000. b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta Rp.500.000.000. c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung Rp 500.000.000.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp. 1.580.000.Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Perkara itu didaftarkan pada 11 September 2024. Adapun putusan perkara itu diketok pada 30 Januari 2025 lalu.

Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus ITE, Buruh Septia Dibebaskan PN Jakpus!

article | Berita | 2025-01-22 21:00:33

Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi. Septia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Septia merupakan mantan Staf Marketing Hive Five yang menerima gaji pokok sebesar Rp 4 juta. Septia merupakan pemilik akun X @septiadp.Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia membuat cuitan di X sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Yaitu:“Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasian udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis)._Pemililk Hive Five, Jhon LBF tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian dan bergulir ke persidangan. Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Setelah dilakukan serangkaian persidangan, ternyata dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti. PN Jakpus pun membebaskan Septia."Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Saptono dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Rabu (22/1/2025).Adapun anggota majelis yaitu Saptono Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi. Selain itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Septia dari tahanan, dam memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.