Cari Berita

Kasasi Ditolak, Perusahaan China Tetap Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp2,1 Triliun

article | Berita | 2025-09-24 12:00:33

Kayuagung – Perusahaan china, pemilik Kapal MV LE LI, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd tetap dihukum membayar ganti kerugian Rp2,143 triliun. Setelah permohonan kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd. dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi amar putusan Majelis Hakim Agung sebagaimana dikutip dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (20/8/2025). Duduk sebagai Ketua Majelis I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota H. Panji Widagdo dan Agus Subroto.Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan bahwa yang dipermasalahkan Penggugat bukan masalah pengangkutan melainkan perbuatan melawan hukum Tergugat. Akibat terjadinya insiden Kapal MV LE LI milik Tergugat yang menabrak struktur bangunan terminal/trestle jetty dalam wilayah pelabuhan milik Penggugat yang mengakibatkan runtuhnya struktur bangunan terminal sepanjang 220 (dua ratus dua puluh) meter yang merugikan Penggugat, dimana Mahkamah Pelayaran Nomor HK.212/3/V/MP.2023 telah melakukan pemeriksaan lanjutan yang pada intinya menyatakan Nahkoda Kapal MV LE LI saudara Feng Guansheng telah melakukan kesalahan.“Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Cosco Shipping Specialized Carriers Co. Ltd. tersebut harus ditolak,” lebih lanjut pertimbangan Majelis Hakim Agung.Dalam pemberitaan sebelumnya, kapal MV LE LI menubruk bangunan terminal atau trestle jetty milik PT OKI Pulp & Paper Mills, Indonesia. Atas kerusakan yang ditimbulkan, pemilik kapal pun diminta mengganti kerugian.Karena lokasi tubrukan kapal di Tanjung Tapa, Ogan Komering Ilir, Sumsel, maka perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kag. Pada 2 Mei 2024, PN Kayuagung menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Penggugat tidak terima dan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan gugatan PT OKI Pulp & Paper Mills pada (7/10/2024).Amar putusan Nomor 46/PDT/2024/PT PLG. selengkapnya berbunyi:MengadiliI. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$147.470.227 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) atau Rp2.143.642.987.632 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka perusahaan china sebagai pemilik Kapal MV LE LI, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd tetap dihukum membayar ganti kerugian Rp2,143 triliun. (seg/al)

Diwarnai Demo, Sidang Perdana Kades Ulak Segara di PN Kayu Agung, Sumsel Berjalan Lancar.

article | Sidang | 2025-08-27 13:10:13

Indralaya, Sumsel. Pada Senin (25/8/2025) PN Kayu Agung menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak asusila yang menjerat Kepala Desa Ulak Segara, Ogan Ilir, Sumsel. Terdakwa ECR (45) yang merupakan kepala desa diadili dalam berkas perkara terpisah bersama ST (31) berstatus guru honorer.Ketua PN Kayu Agung telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi perhatian publik ini. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa diduga melakukan hubungan asusila dengan seorang perempuan yang berstatus istri orang lain. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1) angka 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Sebelumnya, ratusan warga Desa Ulak Segara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Ogan Ilir. Tidak berhenti di sana, mereka juga mendatangi zetting plaatsPengadilan Negeri Kayuagung di Kabupaten Ogan Ilir. Dalam aksinya, massa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.Dalam orasinya, massa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik desa dan melukai moral masyarakat. Mereka menilai seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan justru tersandung kasus yang merusak kepercayaan warga, ujar Koordinator aksi, TasrinPemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Dicky Syailendra, menegaskan bahwa Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, terus memantau perkembangan kasus ini. Namun, langkah administratif terhadap jabatan kepala desa masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa, yang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.Meski diwarnai dengan demo, persidangan berjalan lancar. Massa dengan tertib meninggalkan gedung tempat sidang PN Kayuagung di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel. (seg).  

PN Kayuagung Lakukan Sita Eksekusi Tanah Sawah di Desa Terusan Laut

article | Berita | 2025-06-21 10:05:30

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung melaksanakan sita eksekusi sebidang tanah sawah seluas 9.009 m2 di Dusun II, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (19/06/2025).Dipimpin oleh Panitera PN Kayuagung, Abunawas, didampingi Tim Eksekusi PN Kayuagung, pelaksanaan sita eksekusi atas perkara yang terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Kag jo. Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Kag ini diawali dengan melakukan pengukuran bidang tanah sesuai hak pemohon eksekusi. “Eksekusi dilakukan setelah para termohon tidak mematuhi putusan. Meskipun telah diberikan teguran resmi (aanmaning)”, ucap Abunawas saat ditemui DANDAPALA di sela pelaksanaan sita eksekusi.Ia menambahkan pelaksanaan sita eksekusi bertujuan untuk memaksa pihak yang kalah dalam perkara untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. “Supaya putusan pengadilan tidak sia-sia”, tegasnya.Pelaksanaan sita eksekusi ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan oleh Mister dan kawan-kawan selaku Ahli Waris Almh. Sapar yang menggugat Ahli Waris Alm. M. Dani Efendi dan Ahli Waris Alm. Andi, atas sebidang tanah sawah yang didalilkan oleh Para Penggugat sebagai milik orang tuanya.Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim PN Kayuagung telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Di mana pihak Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang yang memutus dengan amar sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Mempakatan tanggal 8 April 1968 dan Surat Pengakuan Hak tanggal 3 Juni 2012 adalah sah menurut hukum;Menyatakan Para Pembanding semula Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sawah seluas 9.009 m2 di Dusun II, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir;Menyatakan perbuatan Para Terbanding semula Tergugat yang menguasai sebagian tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;Menghukum Para Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp1 juta.Pelaksanaan sita eksekusi yang dibantu oleh pihak kepolisian tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada pihak Polres Ogan Komering Ilir yang membantu mengamankan pelaksanaan sita eksekusi ini”, pungkas Panitera yang mulai menjabat di PN Kayuagung sejak tahun 2022 tersebut. (AL)

Jamin Mutu Pengadilan, PT Palembang Lakukan Asesmen AMPUH di PN Kayuagung

article | Berita | 2025-05-01 07:45:52

Kayuagung - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), terus melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis untuk menjamin mutu kinerja pengadilan yang ada di wilayah hukumnya. Satu diantaranya dengan melaksanakan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). Dari data yang dihimpun DANDAPALA, Pelaksanaan asesmen AMPUH dan Pengawasan Daerah sudah dimulai oleh PT Palembang sejak pekan lalu di beberapa satuan kerjanya, antara lain PN Pagar Alam, PN Baturaja, PN Lahat, PN Muara Enim dan PN Pangkalan Balai.Khusus di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Tim AMPUH PT Palembang yang dipimpin oleh Nirmala Dewita, melakukan asesmen dan pengawasan daerah selama 2 hari yaitu pada Selasa (29/04/2025) sampai dengan Rabu (30/04/2025), bertempat di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.“Tujuan AMPUH adalah untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan di Lingkungan Peradilan Umum”, ungkap Nirmala yang juga sebagai Ketua Tim Asesmen dalam sambutan yang disampaikan saat Opening Meeting.Lebih lanjut, Hakim Tinggi PT Palembang ini juga menjelaskan terkait adanya perubahan ketentuan terkait program yang digagas oleh Ditjen Badilum MA RI sejak tahun 2024 tersebut. “Pada tanggal 7 Maret 2025, Ditjen Badilum telah melakukan perubahan Pedoman AMPUH sebagaimana Keputusan Dirjen Badilum Nomor 916/DJU/SK.OT1.6/III/2025”, ucapnya.“Beberapa perubahan yang ada dalam ketentuan terbaru tersebut, mencakup jumlah kegiatan asesmen sampai beberapa perubahan pada standar checklist yang menjadi acuan penilaian” tutur perempuan yang pernah berdinas di PT Jambi ini.Pelaksanaan AMPUH di PN Kayuagung berjalan lancar. Selain melakukan asesmen berdasarkan standar checklist, Tim AMPUH PT Palembang juga melaksanakan pengamatan langsung pada layanan di PTSP PN Kayuagung.Pelaksanaan Closing Meeting mengakhiri kegiatan ini, dengan penyampaian dan penyerahan hasil asesmen yang telah dilaksanakan. “Kami sangat mengapresiasi atas asesmen yang telah dilaksanakan oleh PT Palembang di PN Kayuagung. Semoga hasil asesmen ini dapat meningkatkan kinerja PN Kayuagung, sehingga mampu meraih predikat sebagai pengadilan yang Unggul”, ucap Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti. (AL/LDR)

Kenalkan! Kartini-Kartini Tulang Punggung Benteng Keadilan PN Kayuagung

article | Berita | 2025-04-21 14:50:09

Ogan Komering Ilir- Setiap tanggal 21 April meski tidak menjadi libur nasional, namun setiap tahun diperingati sebagai hari Kartini. Pengakuan atas perjuangan RA Kartini untuk hak dan pendidikan perempuan. Bagaimana peran perempuan di pengadilan?Sebagaimana diketahui, melalui Keppres No 108 Tahun 1964, sosok pejuang kesetaraan RA Kartini  ditetapkan Presiden Soekarno sebagai pahlawan nasional. Sejak saat itu, selain rutinitas perayaan telah pula melahirkan kiprah Kartini-Kartini sesuai zamannya.Tidak terkecuali di dunia hukum, tepatnya peradilan. Kiprah Kartini pada dunia hukum dan peradilan telah banyak diakui. Tercatat nama Sri Widoyati Soekito menjadi hakim agung perempuan pertama di Indonesia pada tahun 1968 dan selanjutnya Mariana Sutadi Nasution (2004-2008) yang mencapai jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA).Saat ini, jumlah dan kiprah Kartini-Kartini di peradilan terus meningkat. Tidak kurang 29 persen pemegang palu keadilan adalah perempuan. Bahkan di PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dari total 7 orang hakim (termasuk ketua dan wakil), 5 di antaranya adalah perempuan. “Sudah menjadi tulang punggung benteng keadilan, bukan lagi tulang rusuk,” ujar Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, kepada DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Mengenal Lima Kartini Pemegang Palu KeadilanLalu, siapakah tulang rusuk yang harus menjadi tulang punggung benteng keadilan itu? Yuk berkenalan dengan kelimanya. Sosok kartini di PN Kayuagung tersebut adalah Indah Wijayati, Anisa Lestari, Yuri Alpha Fawnia, Eva Rachmawati dan Nadia Septiani.“Kami satu angkatan,” ucap Anisa Lestari. Kelimanya dilantik menjadi hakim pada 27 April 2020, masa di mana virus Covid-19 merajalela. “Hakim generasi covid,” demikian beberapa rekan hakim menyebut Angkatan Hakim VIII MA, jelas alumnus S2 Universitas Indonesia tersebut.Anisa, sebagaimana Yuri dan Eva menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Sriwijaya Palembang. Sedangkan Indah adalah alumnus Universtias Bengkulu dan Nadia merampungkan S1 di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta. Kampus-kampus dengan reputasi yang tidak diragukan.Proses pendidikan hakim yang dijalani kelimanya setelah diterima masuk di MA tahun 2017 juga berbeda dibanding sebelumnya. Tidak kurang dua tahun lamanya harus ‘bolak-balik’ dari tempat tugas, tempat magang dan pusdiklat untuk menjalani kawah candra dimuka pendidikan hakim.“On off – on off kami menyebutkan,” ujar Indah Wijayati yang telah menyelesaikan Magister Kenotariatan dari Universitas Brawijaya. "Tidak kurang kami menjalaninya selama dua tahun proses pendidikan hingga akhirnya dilantik menjadi hakim,” sambung lajang kelahiran Musi Rawas tersebut.Tulang Punggung Benteng KeadilanMeski saat kelima Kartini dilantik menjadi hakim, PN Kayuagung masih kelas II, dengan dua wilayah hukum cukup memberikan tantangan. Tidak saja soal kuantitas, kualitas perkara yang disidangkan lumayan membuat kening berkerut. PN Kayuagung, dengan wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir termasuk kategori pengadilan dengan volume perkara 500-1000 setiap tahunnya. “Belum termasuk perkara tipiring dan tilang,” jelas Wakil Ketua PN Kayuagung, Agung S Nugroho.Saat ini, setelah tahun lalu mendapat kenaikan kelas menjadi IB, kelima Kartini telah menjadi tulang punggung pengadil selain Ketua dan Wakil Ketua. Beberapa perkara yang menarik perhatian, melibatkan kelimanya baik sebagai hakim anggota maupun ketua majelis.Sepert penanganan perkara narkotika dengan barang bukti hampir 1 kg, gugatan perdata yang menghukum perusahaan Cina hampir Rp 3 triliun, telah melibatkan Kartini-Kartini pemegang palu keadilan di PN Kayuagung. Belum lagi gugatan keberadaan hutan kota dan gugatan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan yang menarik perhatian publik juga mendapat sentuhan tangan dingin mereka.Dalam beberapa perkara, kelimanya juga bergantian menjadi ketua majelis. Salah satunya adalah penjatuhan pidana seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan berencana di Mesuji, Kayuagung.“Semua perkara tentu harus diperhatikan dengan seksama,” jelas Eva Rachmawati yang saat itu menjadi ketua majelis didampingi oleh Indah Wijayati dan Nadia Septiane. “Masih terdapat hal yang meringankan,” jelasnya sehingga tidak menjatuhkan pidana mati sebagaimana tuntutan jaksa.Luasnya wilayah serta lahan yang mayoritas perkebunan sawit, menjadikan PN Kayuagung memiliki karakteristik tersendiri.“Kami bertiga (perempuan semua) terkadang harus melakukan pemeriksaan setempat dengan lokasi yang sulit dijangkau,” ucap Yuri Alpha Fawnia.“Ada daerah yang lebih mudah dijangkau dengan perahu menyusuri sungai musi, dibanding jalan darat,” jelas Nadia Septianie menimpali.“Cukup membelajarkan buat kami,” jelas Anisa Lestari yang diaminkan rekan-rekannya.Ketika ditanya soal mutasi, kelimanya menjawab tentu pimpinan punya pertimbangan tersendiri. Dengan setengah malu-malu, lima Kartini berharap dapat lebih dekat dengan keluarga. (seg/asp).

Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla

article | Sidang | 2025-04-17 10:30:01

Kayuagung – Persidangan perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung kembali bergulir. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada persidangan Selasa (15/04/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut terjadwal melaksanakan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat.Dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung ini, PT. DGS menghadirkan 6 orang saksi untuk didengar keterangannya, termasuk 2 orang Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).Dari kesaksiannya, para Kepala Desa tersebut menerangkan di desa yang dipimpinnya telah dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Untuk mengendalikan karhutla yang semakin marak terjadi, Pemerintah Daerah OKI melalui para Kepala Desanya telah membentuk MPA”, ungkap Juhaini yang merupakan Kepala Desa Penyandingan.MPA adalah kelompok masyarakat yang sukarela dan peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah diberi pembekalan keterampilan, serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Kepedulian dan keterlibatan masyarakat melalui MPA sangat penting dalam mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan”, tutur Kepala Desa Pulau Beruang, Supriadi, dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis.Kelompok masyarakat yang tergabung dalam MPA secara sukarela bertugas turut aktif membantu unit pengelola kawasan hutan atau lahan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan. Adapun tugas-tugas Masyarakat Peduli Api (MPA) meliputi:1.    Memberikan informasi bilamana terjadi kebakaran hutan dan lahan.2.    Menyebarluaskan informasi peringkat bahaya kebakaran hutan dan lahan.3.    Melakukan penyuluhan secara mandiri atau bersama-sama dengan petugas unit pengelola kawasan hutan atau lahan selaku pembinanya.4.    Melakukan pertemuan secara rutin dalam rangka memperkuat kelembagaannya.Sedikit mengulas, perkara ini bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi sejumlah Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Berikut petitum selengkapnya yang dimohonkan oleh KLHK:Dalam Provisi:1.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha perkebunan hingga pemeriksaan atas gugatan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap.2.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan perkebunan bekas terbakar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam.Dalam Pokok Perkara 1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.    Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp671.047.923.140,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.4.    Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar.5.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas.6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Dari data yang diperoleh Tim Dandapala, persidangan berikutnya atas perkara yang terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024 ini akan digelar kembali pada Selasa (29/04/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari Tergugat. (AL)

Coba Rudapaksa Majikannya, PN Kayuagung Hukum Mahmud 2 Tahun 6 Bulan

article | Berita | 2025-04-10 09:00:45

Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Mahmud Bin Kotdaro Fahada. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Mahmud dinilai terbukti telah mencoba merudapaksa majikannya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (08/04/2025).Kasus bermula saat Terdakwa yang bekerja sebagai penebang kayu di kebun korban, datang ke pondok korban sambil membawa makanan ringan dan menanyakan keberadaan korban. Setelah mengetahui korban berada di kamar, Terdakwa lalu mengetuk kamar korban, masuk ke kamar dan memberikan makanan ringan kepada korban. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban keluar dari kamar dan mengobrol dengan Terdakwa serta beberapa orang lainnya. Namun saat itu korban merasa tidak nyaman karena Terdakwa terus memperhatikan korban.“Sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa naik ke pondok dan menuju kamar korban sambil melepaskan kaos serta tali pinggang yang dikenakan Terdakwa. Sesampainya di depan kamar, Terdakwa mengetahui pintu kamar korban terkunci kemudian mengambil batang kayu kecil untuk mencongkel kunci kamar tersebut”, lanjut Majelis Hakim membacakan putusannya.Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan melihat korban sedang tidur telentang menggunakan selimut. Selanjutnya Terdakwa mengunci kembali pintu kamar dari dalam dan meletakkan kaos serta tali pinggangnya di lantai kamar korban. Terdakwa lalu membuka selimut dan melihat korban mengenakan daster warna merah motif bunga sehingga membuat Terdakwa semakin bernafsu.“Terdakwa kemudian meraba payudara sebelah kanan korban, menurunkan celana pendek korban dan menindih korban, sehingga korban terbangun dan berontak dengan menendang Terdakwa sampai Terdakwa berdiri di belakang pintu kamar korban. Selanjutnya Terdakwa membentak korban sambil menyuruh korban untuk diam hingga membuat korban ketakutan dan berteriak supaya Terdakwa keluar”, ungkap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Setelah korban berteriak, Terdakwa yang takut perbuatanya diketahui orang lain kemudian mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korban. Terdakwa lalu keluar dari kamar korban menggunakan celana pendek dengan keadaan kancing dan resleting celana terbuka, serta tidak menggunakan baju. Saat sedang keluar tersebut Terdakwa berpapasan dengan para saksi lainnya, serta selanjutnya keluar dari pondok.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang meresahkan masyarakat menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan Terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa tidak menimbulkan dampak fisik pada korban.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)