Cari Berita

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Anak Divonis 7 tahun 6 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-09-19 15:10:04

Barabai, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Barabai menjatuhkan vonis pidana 7 tahun 6 bulan penjara kepada Anak (15) dalam sidang putusan yang digelar Jumat (19/9/2025). “Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap sesama santri di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujar putusan yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut.Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Bermula dari perundungan yang dilakukan oleh korban MF (22), yang kerap mempermalukan Terdakwa Anak (15) serta melakukan pelecehan terhadap Terdakwa Anak (15), kemudian Terdakwa Anak (15) menyusun rencana dan menyerang korban dengan sebilah parang saat korban tertidur. Korban sempat berlari keluar kamar dengan luka tusukan di leher, namun akhirnya meninggal dunia di Musala pesantren.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura,” bunyi amar putusan tersebut.Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, sebelumnya menuntut Terdakwa Anak (15) dengan tuntutan 8 tahun penjara; Dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim mempertimbangkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan, tuntutan Penuntut Umum maupun pembelaan Penasihat Hukum Anak.“Perbuatan Anak yang dilakukan dalam tempat pendidikan Anak, Majelis Hakim berpendapat tindak pidana tersebut juga tidak semata-mata karena kesalahan Anak melainkan juga kurang adanya kendali pengawasan, pembinaan dan kepedulian dari orangtua dan guru terhadap aktivitas perilaku keseharian Anak serta dengan memperhatikan dampak perbuatan Anak terhadap hilangnya nyawa korban, maka terkait pertanggung jawaban pidana Anak dengan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana bagi diri Anak bukanlah untuk pembalasan dendam, tetapi bertujuan untuk mendidik supaya Anak menjadi manusia yang lebih baik, memperbaiki tingkah lakunya dalam kehidupan bermasyarakat, mencegah Anak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Anak, di samping itu pemidanaan ini bertujuan pula untuk memberikan perlindungan, penegakan hukum demi ketertiban dan memberi keadilan bagi Anak, keluarga korban dan masyarakat,” lanjut Majelis dalam pertimbangan hukumnya. Perkara ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena terjadi di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan akhlak.

Duo ‘Kartini Pengadilan’ Ini Vonis Penjara Seumur Hidup Pemerkosa-Pembunuh ABG

article | Sidang | 2025-04-21 16:10:30

Tulang Bawang- Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, Lampung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hermansyah (52) karena terbukti memperkosa dan membunuh korban. Dua hakim yang menghukum Hermansyah ternyata perempuan, termasuk panitera penggantinya.“Menyatakan Terdakwa Hermansyah bin Nang Ali tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya’, sebagaimana dakwaan kombinasi kesatu subsidairitas dan kedua tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan PN Menggala yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing. Sedangkan anggota majelis yaitu Marlina Siagian dan Frisdar Rio Ari Tentus Marbun. Sedangkan panitera pengganti Rika Dwi Liswara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Sarmaida- Marlina- Frisdar.Dari fakta persidangan ditemukan fakta hukum yaitu terdakwa memberhentikan korban yang sedang naik sepeda motor pada 28 Mei 2024 sore. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Terdakwa lalu mengajak korban jalan. Saat melintas kebun karet Desa Margo Mulyo, Mesuji, terdakwa berhenti dan melaksanakan aksinya. Kuli kayu gelam itu membunuh korban yang berusia 16 tahun dengan badik. Sebelum menghabisi nyawa korban, Hermansyah memperkosa korban terlebih dahulu. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Awalnya, motif kejahatan itu untuk merampok Honda Beat yang dibawa korban. Tapi urung dilakukan karena sepeda motor masuk parit akibat perlawanan korban melawan. Sehingga sepeda motor susah dibawa kabur.“Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sadis dan keji. Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ucap majelis.Hal yang memberatkan lainnya yaitu Hermansyah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan mengenai pemerkosaan yang dilakukannya. Hermansyah jug bersembunyi dan menghilangkan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis badik dan jaket warna hitam yang dipergunakan Terdakwa pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban.“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan (nihil),” ungkap majelis dalam sidang pada 27 Maret 2025 lalu. (asp/asp)

Sidang Pembunuhan Sadis Mahasiswi UTM, Pengunjung Berdesakan di PN Bangkalan

article | Berita | 2025-03-20 07:20:49

Bangkalan- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang kedua perkara pembunuhan sadis mahasiswa UTM, Tabu (19/3) kemarin. Persidangan ini dipimpin oleh Danang Utaryo dengan didampingi Kadek Dwi Krisna Ananda dan Benny Haninta Surya sebagai hakim anggota.Perkara ini menarik perhatian khalayak umum sejak ditemukan jenazah korban dengan kondisi terbakar di area gudang kosong. Yaitu di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan,diketahui korban merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ.Adapun, sidang pertama Rabu (12/3) lalu dilaksanakan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Sidang dimulai dengan ketua majelis hakim menanyakan identitas terdakwa.“Apakah benar saudara bernama Moh. Maulidi Al-Izhaq Bin Umar Faruq?” tanya ketua majelis hakim pada sidang pertama.Did adapan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan. Selanjutnya, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Terdakwa didakwakan dengan dakwaan subsidaritas melanggar pasal 340 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, antusias pengunjung sidang cukup tinggi hingga bangku penonton sidang terisi penuh. Bahkan ada beberapa pengunjung sidang yang rela berdiri di bagian sisi kanan-kiri belakang ruang sidang.Pada persidangan kedua ini, Rabu (19/30, atensi pengunjung sidang meningkat drastis. Banyak sekali mahasiswa yang ikut menyaksikan langsung sidang perkara pembunuhan ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PN  Bangkalan telah menyediakan ruang tambahan (ekstensi) yang menyiarkan persidangan perkara pembunuhan tersebut dengan menggunakan layar video conference. “Langkah antisipasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung sidang yang tidak mendapatkan tempat duduk di dalam ruangan persidangan. Hingga persidangan selesai dilaksanakan, sidang berjalan kondusif,” ungkap Humas PN Bangkalan, Wienda Kresnantyo saat ditemui oleh Tim DANDAPALA.Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Selasa (25/3).“Ddengan agenda pemeriksaan saksi kedua oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya.(EES/ASP)