article | Sidang | 2025-06-19 17:05:08
Rejang Lebong- Putusan PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, terhadap anak BK (16 tahun) dan anak DDA (17 tahun) yang dijatuhkan selang satu minggu menarik perhatian masyarakat. Sebab, salah satu pelaku DDA dihukum kerja sosial membersihkan masjid. Selidik punya selidik, DDA bukanlah pelaku utama, perannya berupa menginjak kepala korban. Sebagaimana diberitakan, Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap anak DDA dengan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat dengan kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamat di Jalan Agus Salim Desa Puguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong selama 60 (enam puluh) jam dengan ketentuan pekerjaan dimaksud dilakukan sedemikian rupa oleh Anak tidak lebih 3 (tiga) jam perhari pada Rabu (04/6/2025).Hakim yang sama seminggu kemudian pada Rabu (11/6/2025) kembali menjatuhkan putusan pada anak BK.“Pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu,” bunyi amar putusan yang dibacakan di gedung pengadilan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat 15, Rejang Lebong, Bengkulu.Perbedaan waktu pembacaan putusan telah memunculkan spekulasi, terlebih ketika dirasakan adanya disparitas. “Jauh dari tuntutan pidana penjara yang diiajukan Penuntut Umum,” ujar Ana Tasia Pase, pengacara yang mendampingi korban RA menanggapi kedua putusan.Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengajukan tuntutan yang berbeda. Untuk anak DDA pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan terhadap anak BK pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.Keduanya oleh Penuntut Umum dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Beda Peran Beda PutusanMerujuk pada rilis yang disampaikan PN Curup, perbedaan putusan dijatuhkan karena terdapat perbedaan peran anak DDA dan anak BK terhadap luka berat yang diderita anak korban RA.“Luka berat pada anak korban RA lumpuh dan belum dapat beraktifiras normal sejak September 2024 adalah luka akibat bacokan senjata tajam yang dilakukan anak BK, sedangkan anak DDA terbukti memijak bagian wajah setelahnya.“Karenanya anak BK terbukti dakwaan primer sedangkan anak DDA yang terbukti adalah dakwaan subsidair,” jelas Mantiko Sumanda Moechtar, Juru Bicara PN Curup.Tuntutan Tidak Sesuai SPPADalam putusannya, Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H menyoroti tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terhadap anak BK.“Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Anak dengan lamanya pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dengan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” sebagaimana bunyi pertimbangan yang dirilis PN Curup.Lebih lanjut Hakim mempertimbangkan “bahwa sebagaimana telah diatur dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa “pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”, namun dengan melihat tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak menerapkan isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap penuntutan anak BK.” (seg).