Cari Berita

Selamat! PP PN Makassar dan Kontributor DANDAPALA Raih Gelar Doktor Unhas

article | Surat Ahmad Yani | 2025-06-03 17:05:15

Makassar - Di tengah kesibukannya sebagai Panitera Pengganti PN Makassar, Rahmi Sahabuddin berhasil menyelesaikan kuliah doktoralnya pada Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Tidak hanya itu, Rahmi juga salah satu kontributor yang aktif menulis di DANDAPALA.Wanita yang hobi membaca dan menulis ini mampu menyelesaikan masa studinya hanya dalam kurun waktu 2 tahun dan 4 bulan dengan indek prestasi kumulatif (IPK) 3,92.Dalam disertasinya, wanita yang berusia 40 tahun membahas pertanggungjawaban hukum PT Perorangan yang pailit.Menurutnya Pasal 109 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga memungkinkan dibentuknya perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 orang yang disebut PT Perorangan.PT Perorangan ini tetap terdiri dari 3 organ yaitu Direktur, RUPS, dan Komisaris yang merupakan pemilik sekaligus pendirinya. Hal ini berakibat kurangnya pengawasan sehingga jika terjadi pailit maka diperlukan iktikad baik.Berdasarkan hal tersebut, novelty yang ditulis oleh Hj. Rahmi Sahabuddin ini adalah revisi terhadap PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Peendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMK.Konsep ideal yang ditulis berdasarkan penelitian terhadap Negara Singapura yang menganut sistem common law sehingga dapat membantu PT Perorangan yang pailit.Nah, capaian tertinggi di bidang akademik tersebut semoga bisa memacu para pembaca DANDAPALA untuk terus mengejar ilmu. Bukankah ada pepatah yang menyatakan 'carilah ilmu hingga liang lahat'? (asp/asp)

Setelah Lebih 10 Tahun, PN Makassar Berhasil Eksekusi Lahan Showroom Mazda 

article | Berita | 2025-04-28 20:00:14

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melaksanakan eksekusi Mazda. Eksekusi ini akhirnya bisa dilaksanakan setelah proses selama 10 tahun.Eksekusi yang bernomor 50 Eks/2014/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN. Mks terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani  (Show Room Mazda) Kel. Tidung Kec. Rappocini Kota Makassar. Eksekusi berjalan selama 8 jam dimulai dari jam 07.00 wita sampai dengan jam 15.00 WITA dengan kekuatan 1000 personil yang merupakan gabungan dari TNI dan Polri.Eksekusi berjalan lancar aman dan tuntas tanpa adanya insiden meskipun diawalnya ada perlawanan dari pihak Termohon eksekusi dengan mengerahkan massanya. Namun, pihak keamanan berhasil menghalau massa tersebut dan kondisi kembali kondusif.Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Makassar, Dr I Wayan Gede Rumega.Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Sapta Putra beserta 4 orang jurusita yaitu Ruslan., Alauddin, Andi Khairil Manyampaki, dan Muh. Thaufan.Eksekusi Mazda merupakan bentuk dedikasi PN Makassar dalam memberikan kepastian hukum kepada Pemohon eksekusi yang telah mengajukan permohonan aanmaningnya lebih dari 1 dekade sejak tahun 2014. (rs/asp)