Barru - Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali menunjukkan peran peradilan yang humanis melalui penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan. Dalam perkara Nomor 3/Pid.C/2025/PN Bar, hakim berhasil memfasilitasi pemulihan hubungan sosial antara Terdakwa dan Korban, yang selama 7 tahun sempat merenggang akibat konflik bertetangga.
Perkara ini bermula pada Sabtu pagi (18/10) di Wiringtasi, Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru. Insiden terjadi setelah Saksi Sri Harnina meminta bantuan untuk memotong daun pohon kelapa milik keluarga Terdakwa yang telah menutupi atap rumah korban Apni dan dikhawatirkan membahayakan. Teguran dari ayah Terdakwa berujung pada perdebatan antara Terdakwa dan korban, hingga akhirnya Terdakwa menghampiri korban dan menendang pagar rumah yang mengenai perut kiri korban satu kali. Berdasarkan Visum et Repertum secara menyeluruh tidak ditemukan tanda-tanda luka, lecet, maupun bekas kekerasan yang mengganggu aktivitas sehari-hari Korban.
Dalam persidangan, Hakim Pemeriksa Perkara, Fenita Dhea Ningrumsari, tidak semata-mata memandang perkara ini dari aspek pembalasan pidana. Di persidangan, Hakim secara aktif mengupayakan pemulihan keadaan melalui pendekatan keadilan restoratif. Meski Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui perbuatannya, Terdakwa dan keluarga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Korban dan keluarganya. Permohonan maaf tersebut diterima, dan para pihak sepakat berdamai. Perdamaian tersebut memuat kesepakatan konkret, yakni keluarga Terdakwa bersedia memotong pohon kelapa yang mengganggu rumah Korban. Kesepakatan ini menjadi simbol pemulihan hubungan bertetangga yang sebelumnya renggang selama kurang lebih tujuh tahun. Atas dasar pertimbangan tersebut, Hakim menilai pemidanaan bersyarat merupakan pilihan yang paling adil dan proporsional.
Baca Juga: PN Barru Sulsel Damaikan Penyelesaian Sengketa Kredit BRI Rp 100 Juta
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir,” tegas Hakim dalam pembacaan putusan pada Selasa (23/12).
Putusan ini mencerminkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum secara normatif, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif dengan memulihkan harmoni sosial. Melalui pendekatan keadilan restoratif, PN Barru menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana ringan dapat menjadi sarana rekonsiliasi, bukan sekadar penghukuman. IKAW/FAC
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI