Cari Berita

Aniaya Kerabat Dekat Hingga Luka, Pelaku Dipidana Bersyarat di PN Sinabang

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-11-07 21:55:44
Dok. PN Sinabang.

Sinabang, Aceh - Pengadilan Negeri Sinabang menjatuhkan hukuman pidana bersyarat kepada seorang terdakwa kasus penganiayaan yang memukul kerabat dekatnya hingga mengalami luka.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, (6/11/2025), Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan Menetapkan pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam bentuk putusan Hakim bahwa Terdakwa sebelum 8 bulan Terdakwa melakukan tindak pidana kembali,” ujar Ketua Majelis Hakim Riswandy, didampingi Anton Nursaleh Siregar dan Derry Yusuf.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Perkara ini bermula ketika Abdullah Bin Alm. Sabuddy (korban) tengah singgah di rumah Hairun untuk menikmati secangkir kopi. Saat korban berdiri dan bersandar di pintu bagian belakang rumah, Terdakwa datang dalam keadaan emosi, lalu tanpa banyak bicara langsung melayangkan tiga kali pukulan yang mengenai wajah korban.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan penganiayaan. “Karena Terdakwa telah mengepalkan tangan sebelah kanan kemudian mengayunkannya kearah Saksi Abdullah 1 kali yang mengenai bagian kelopak serta sudut mata sebelah kiri saksi, 1 kali mengenai alis matasebelah kiri, dan 1 kali megenai bagian samping pelipis bawah mata sebelah kiri Saksi,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan.

Meskipun demikian, dalam memeriksa perkara ini, majelis hakim menggunakan pendekatan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024. “Terdakwa telah mengakui seluruh rangkaian perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Abdullah Bin Sabuddy, Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Abdullah Bin Sabuddy dan keluarganya atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga mengakibatkan Saksi Abdullah Bin Sabuddy didapati luka robek pada bagian pelipis kiri, dan Terdakwa bersedia untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut, serta antara Terdakwa dan Abdullah Bin Sabuddy selaku korban ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dihadapan Majelis Hakim,” tambah Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya.

Pertimbangan itu dikuatkan oleh Surat Perdamaian tertanggal 14 Agustus 2025, yang berisi Terdakwa mengakui kesalahannya serta kesediaannya mengganti biaya pengobatan dan kebutuhan keluarga korban selama korban tidak dapat bekerja. Berdasarkan keterangan saksi dan Terdakwa di persidangan pada 3 November 2025, seluruh kewajiban dalam kesepakatan perdamaian telah dilaksanakan sepenuhnya oleh Terdakwa dan keluarganya.

“Dengan telah tercapainya tujuan Keadilan Restoratif yaitu memulihkan kerugian korban tindak pidana, sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan penjatuhan hukuman maksimal yang dalam hal ini pidana penjara dikenakan kepada Terdakwa tidaklah sejalan dengan tujuan keadilan restoratif tersebut, maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sesuai dengan pasal 14a ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tegas Majelis Hakim.

Baca Juga: Terapkan Keadilan Restoratif, PN Sinabang Jatuhkan Pidana Percobaan ke Kasus Ini

Majelis hakim menilai keadaan yang memberatkan diri Terdakwa adalah mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek di pelipis mata, sedangkan keadaan meringankan adalah Terdakwa telah berdamai dengan Saksi Korban, menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan ini, Para Pihak masih mempunyai kesempatan untuk pikir-pikir sebagaimana ketentuan yang berlaku. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…