Cari Berita

Terapkan Keadilan Restoratif, PN Sinabang Jatuhkan Pidana Percobaan ke Kasus Ini

Derry Yusuf Hendriana - Dandapala Contributor 2025-07-11 09:05:58
PN Sinabang Jatuhkan Pidana Percobaan dengan menerapkan keadilan restitarif (ist)

Sinabang - Pengadilan Negeri (PN) Sinabang berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pidana penganiayaan dengan Terdakwa Zainuddin bin Basri. Kasus yang menjeratnya adalah cekcok dengan tetangga hingga terjadi keributan.

Kasus ini bermula dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Zainuddin terhadap Ruslidin pada 9 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadian di teras rumah korban di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. 

Penganiayaan tersebut terjadi ketika Terdakwa menanyakan perihal pekerjaan pemotongan kayu dan penyelesaian utang piutang yang belum menemukan titik temu. Terdakwa emosi, mengambil pisau dari kantong celananya, dan mengayunkan pisau tersebut ke arah dada Saksi Ruslidin, menyebabkan luka sayatan.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Dalam proses persidangan, majelis hakim yang terdiri dari Riswandy sebagai hakim ketua, serta Ahmad Ghali Pratama dan Rezki Fauzi sebagai hakim anggota, menerapkan metode pendekatan keadilan restoratif. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

“Terdakwa telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada Saksi Korban dan keluarganya, serta bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (11/7/2025).

Dari fakta persidangan juga menunjukkan bahwa telah terjadi upaya perdamaian antara Terdakwa dan korban di hadapan Kepala Desa Sefoyan dan Kepala Desa Air Pinang. Kesepakatan perdamaian tersebut pada 16 Mei 2025.

“Korban juga telah memaafkan Terdakwa dan tidak menginginkan Terdakwa dihukum pidana penjara,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani. Dalam putusannya Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Majelis Hakim menilai bahwa dengan telah tercapainya tujuan keadilan restoratif, yaitu memulihkan kerugian korban tindak pidana, penjatuhan hukuman pidana penjara maksimal tidak sejalan dengan tujuan tersebut. 

“Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada Terdakwa, namun menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana kembali sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir. Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan rumah seketika setelah putusan dibacakan,” ujarnya.

Keberhasilan penerapan metode pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini tidak hanya mewujudkan keadilan yang substantif akan tetapi memulihkan korban tindak pidana dan memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan Masyarakat.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Putusan dengan Nomor 11/Pid.B/2025/PN Snb ini dibacakan pada 2 Juli 2025 lalu.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI