Jakarta – Ditjen
Badilum menindaklanuti kendala teknis yang kerap terjadi pada sebagian
pengadilan terkait sinkronisasi aplikasi SIPP dengan aplikasi lain yang
terdapat pada MA, sehingga berdampak pada tidak terkirimnya upaya hukum banding
secara elektronik ke pengadilan tinggi. Surat bernomor 720/DJU/TI1.1/III/2025
tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Badilum, Bambang
Myanto, mengatur tentang Petunjuk Pencatatan Perkara Secara Elektronik Apabila
Terjadi Kendala Teknis.
Dalam surat tersebut,
pengadilan negeri diminta memastikan konfigurasi server telah sesuai dengan
rekomendasi awal Tim Development SIPP Mahkamah Agung, khususnya terkait
pengaturan date.timezone pada file php.ini serta konfigurasi waktu pada sistem
operasi. Selain itu, konektivitas server dengan layanan API Mahkamah Agung juga
harus dipastikan berjalan optimal.
Baca Juga: Sinkronisasi Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim WASMAT Khusus Perkara Anak
Apabila upaya tersebut
telah dilakukan namun pengiriman banding masih mengalami kendala, Ditjen
Badilum mengidentifikasi kemungkinan adanya penumpukan antrean data pada server
pusat Mahkamah Agung. Dalam kondisi demikian, pimpinan pengadilan negeri
melalui Satgas SIPP Pengadilan Tinggi diarahkan untuk berkoordinasi dengan Biro
Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, khususnya bagian pengembangan
sistem informatika.
Sebagai langkah
mitigasi, pengadilan tinggi diperkenankan melakukan registrasi upaya hukum
banding secara manual dan mencatat seluruh prosesnya dalam register manual.
- Melakukan checklist kelengkapan berkas banding;
- Meregister perkara;
- Melakukan penetapan Hakim, Panitera, dan Hari Sidang Pertama;
- Melakukan pengisian Court Calendar;
- Melakukan pengisian penundaan jadwal sidang (jika ada);
- Melakukan pengisian Pertimbangan Hukum;
- Melakukan pengisian Putusan Akhir;
- Melaksanakan Tanda Tangan Elektronik;
- Melaksanakan Minutasi; dan
- Melakukan tambah Arsip pada menu Daftar Arsip Perkara.
Lebih lanjut, surat tersebut menegaskan bahwa sinkronisasi data upaya hukum—baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali—dilaksanakan secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, pengadilan negeri diminta aktif memantau proses tersebut melalui fitur Monitoring Sync Antrian serta meningkatkan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI