Cari Berita

Badilum Terbitkan Petunjuk Pencatatan Perkara Secara Elektronik Jika Ada Kendala Teknis

Sri Septiany/Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-03-31 10:10:08
Dok. Badilum

Jakarta – Ditjen Badilum menindaklanuti kendala teknis yang kerap terjadi pada sebagian pengadilan terkait sinkronisasi aplikasi SIPP dengan aplikasi lain yang terdapat pada MA, sehingga berdampak pada tidak terkirimnya upaya hukum banding secara elektronik ke pengadilan tinggi. Surat bernomor 720/DJU/TI1.1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Badilum, Bambang Myanto, mengatur tentang Petunjuk Pencatatan Perkara Secara Elektronik Apabila Terjadi Kendala Teknis.

Dalam surat tersebut, pengadilan negeri diminta memastikan konfigurasi server telah sesuai dengan rekomendasi awal Tim Development SIPP Mahkamah Agung, khususnya terkait pengaturan date.timezone pada file php.ini serta konfigurasi waktu pada sistem operasi. Selain itu, konektivitas server dengan layanan API Mahkamah Agung juga harus dipastikan berjalan optimal.

Baca Juga: Sinkronisasi Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim WASMAT Khusus Perkara Anak

Apabila upaya tersebut telah dilakukan namun pengiriman banding masih mengalami kendala, Ditjen Badilum mengidentifikasi kemungkinan adanya penumpukan antrean data pada server pusat Mahkamah Agung. Dalam kondisi demikian, pimpinan pengadilan negeri melalui Satgas SIPP Pengadilan Tinggi diarahkan untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, khususnya bagian pengembangan sistem informatika.

Sebagai langkah mitigasi, pengadilan tinggi diperkenankan melakukan registrasi upaya hukum banding secara manual dan mencatat seluruh prosesnya dalam register manual. Apabila permasalahan tersebut sudah dapat diselesaikan, maka pengadilan tinggi wajib segera mengisi setiap alur perkara kedalam aplikasi SIPP mulai dari tahap:

  • Melakukan checklist kelengkapan berkas banding; 
  • Meregister perkara; 
  • Melakukan penetapan Hakim, Panitera, dan Hari Sidang Pertama; 
  • Melakukan pengisian Court Calendar; 
  • Melakukan pengisian penundaan jadwal sidang (jika ada); 
  • Melakukan pengisian Pertimbangan Hukum; 
  • Melakukan pengisian Putusan Akhir; 
  • Melaksanakan Tanda Tangan Elektronik; 
  • Melaksanakan Minutasi; dan 
  • Melakukan tambah Arsip pada menu Daftar Arsip Perkara.

Lebih lanjut, surat tersebut menegaskan bahwa sinkronisasi data upaya hukum—baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali—dilaksanakan secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, pengadilan negeri diminta aktif memantau proses tersebut melalui fitur Monitoring Sync Antrian serta meningkatkan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…