Cari Berita

Balik Nama SHM Pakai AJB Palsu, Warga Tebo Jambi Divonis 2 Tahun Penjara

Humas PN Tebo - Dandapala Contributor 2025-11-06 15:40:42
Dok. Gedung PN Tebo.

Muara Tebo, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara terhadap Juhainah Binti Anwar dalam perkara penggunaan Akta Jual Beli (AJB) palsu untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik yang dilakukan tanpa seizin pemiliknya. Putusan dibacakan dalam siding terbuka untuk umum pada Rabu, (5/11/2025).

Duduk sebagai Ketua Majelis Fadillah Usman, Bersama Parhasuhutan Saragih dan Octry Veny Sibarani masing-masing sebagai Hakim Anggota, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (2) KUHP.

“Berdasarkan fakta persidangan Terdakwa menyadari proses penerbitan AJB diuat tanpa kehadiran Saksi Darussalam selaku pemilik tanah dan mengetahui bahwa AJB tersebut tidak dibuat sesuai prosedur hukum, namun tetap mempergunakannya untuk balik nama sertifikat”, ujar Ketua Majelis membacakan pertimbangannya.

Baca Juga: Ketua PN Tebo Jambi Pimpin Mediasi, Gugatan Citizen Lawsuit Berakhir Damai

Perkara ini berawal ketika Terdakwa mengambil jaminan SHM dari PTPN VI milik Saksi Darussalam. Terdakwa kemudian mendatangi kantor Notaris/PPAT Irda Gusti Maryanti untuk mengurus pembuatan AJB dan balik nama tanpa kehadiran pemilik sertifikat.

Dalam proses itu, Notaris/PPAT kemudian membuat AJB tanpa menghadirkan Darus sebagai pihak penjual, dan Terdakwa tetap melanjutkan proses balik nama meskipun mengetahui ketidaksesuaian tersebut.

Majelis hakim menekankan bahwa AJB adalah akta otentik yang seharusnya dibuat di hadapan PPAT dengan kehadiran penjual dan pembeli, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

“Oleh karena AJB dibuat tanpa kehadiran pihak penjual, maka akta tersebut tidak memenuhi syarat formil dan menjadi akta palsu secara materiil,” tegas Majelis.

Baca Juga: Masalah Dana Desa, Kades Hingga Bupati Digugat Citizen Law Suit di PN Tebo

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum Notaris/PPAT yang menyalahgunakan kewenangannya dalam prosedur balik nama sertifikat melalui pembuatan AJB yang tidak sesuai.

Dengan putusan ini, PN Tebo berharap dapat memberikan peringatan kepada masyarakat luas agar tidak menggunakan jasa oknum-oknum Notaris/PPAT yang menggunakan jalan pintas dalam pengurusan dokumen pertanahan guna mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah. (Fadillah Usman/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…