Cari Berita

Bawa 154 Kg Ganja, 2 Terdakwa Dihukum 20 Tahun oleh PN Mandailing Natal

PN Mandailing Natal - Dandapala Contributor 2025-05-02 12:10:23
Dok. PN Mandailing Natal

Mandailing Natal. Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara menghukum 2 Terdakwa masing-masing selama 20 tahun karena membawa 154 Kg ganja.

1. Menyatakan Terdakwa 1 Rezi Maulana Alrasyid Alias Rezi Bin Alm. Rasyidin dan Terdakwa 2 Syafril Efendi Alias Syafril Bin Syafril tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak melakukan permufakatan jahat membawa dan mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.  2.  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Rezi Maulana Alrasyid Alias Rezi Bin Alm. Rasyidin dan Terdakwa 2 Syafril Efendi Alias Syafril Bin Syafril masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan dalam rilis yang dikutip DANDAPALA, Jumat 2/4.

Baca Juga: PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal

Putusan tersebut terdaftar dengan Nomor 210/Pid.Sus/2024/PN Mdl yang diketuai oleh Hasnul Tambunan, serta didampingi oleh Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Korban Masih Trauma, PN Mandailing Natal Vonis Pemulihan Korban

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana mati. Barang bukti dalam perkara ini yaitu 140 ball berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 154.000 (seratus lima puluh empat ribu) gram, 5 karung goni besar, 1 buah bong, 1 buah kotak rokok Malboro Filter Black, 1 buah kaca pirex yang terbungkus tisu putih yang oleh Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, terkait dengan barang bukti 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1607 II, 1 buah handphone merek Vivo warna biru, 1 lembar STNK dengan Nopol BA 1539 QV, 2 buah plat dengan Nopol BA 1539 QV, dan uang kertas Rp75.000 yang oleh Majelis Hakim dirampas untuk negara.


“Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, merupakan pencari nafkah bagi keluarganya, dan belum pernah dihukum. Secara yuridis. Majelis Hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2000 tentang Pemidanaan dengan mempertimbangkan berat dan sifat tindak pidana narkotika tersebut dan menjunjung rasa keadilan di dalam masyarakat. Selain itu, terkait dengan penerapan pasal Majelis Hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat yang terbukti adalah dakwaan alternatif kesatu yaitu membawa dan mengangkut narkotika sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat Para Terdakwa menjual narkotika,” tutup rilis tersebut. (CAS/AAR/YBB)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum