Cari Berita

Bukan Sekedar Memutus, PT Kaltara Tegaskan Hakim Harus Hadirkan Keadilan Substantif

Humas PT Kaltara - Dandapala Contributor 2026-06-10 18:05:53
Dok. PT Kaltara

Tanjung Selor, Kalimantan Utara - Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) menggelar Sosialisasi Formulasi Putusan Perkara Pidana guna meningkatkan kualitas penyusunan putusan, memperkuat penerapan pedoman pemidanaan, serta mendorong terwujudnya putusan yang profesional dan berkeadilan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center PT Kaltara pada awal Juni 2026, tersebut diikuti secara luring dan daring oleh pimpinan pengadilan, hakim, panitera, panitera muda, dan panitera pengganti dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum PT Kaltara.

Ketua PT Kaltara, Dr. Marsudin Nainggolan, menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman mengenai formulasi putusan perkara pidana, penerapan pedoman pemidanaan, pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Dr. Marsudin Nainggolan menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan produk utama lembaga peradilan yang harus disusun secara cermat, sistematis, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, yurisprudensi, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga: Akhiri 2025, PT Kaltara Gelar Rakor Bersama PN se- Kaltara. Ada Apa?

“Putusan yang baik tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga harus mampu mencerminkan keadilan substantif melalui pertimbangan yang komprehensif terhadap pedoman pemidanaan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional,” tegas Dr. Marsudin Nainggolan.

Menurutnya, hakim tidak hanya bertugas menemukan kebenaran hukum, tetapi juga memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan mampu memberikan keadilan yang berimbang bagi terdakwa, korban, maupun masyarakat. Oleh karena itu, setiap pertimbangan hukum dalam putusan harus dibangun berdasarkan fakta persidangan yang digali secara menyeluruh.

Sebagai bahan komparasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman tersebut menunjukkan pentingnya menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan indikator pemidanaan sejak tahap pemeriksaan saksi maupun terdakwa agar seluruh aspek yang relevan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam formulasi putusan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta. Berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penyusunan putusan perkara pidana dibahas bersama untuk menemukan solusi yang konstruktif dan aplikatif.

Wakil Ketua PT Kaltara, Hariyadi, yang turut hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam memahami perkembangan hukum, pembaruan hukum pidana nasional, serta dinamika praktik peradilan yang terus berkembang.

Menurutnya, peningkatan kompetensi aparatur peradilan menjadi faktor penting dalam menghasilkan putusan yang berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan keadilan.

Selain membahas teknik penyusunan putusan, para narasumber juga menekankan pentingnya penerapan pedoman pemidanaan secara konsisten dan seragam. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan kepastian hukum, menghindari disparitas pemidanaan yang tidak beralasan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga: Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Semarak HUT MA di PT Kaltara

Melalui kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya memperoleh penguatan teori dan regulasi, tetapi juga berbagi pengalaman praktis dalam menangani perkara pidana. Pertukaran pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dan meningkatkan kualitas pertimbangan hukum dalam setiap putusan yang dihasilkan.

Sosialisasi formulasi putusan ini menjadi bagian dari upaya PT Kaltara untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan. Dengan kualitas putusan yang semakin baik, pengadilan diharapkan mampu memberikan pelayanan peradilan yang prima, menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (us/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…