Cari Berita

Dalam Sehari, PN Langsa Fasilitasi Kesepakatan Damai Dua Perkara Pidana

Humas PN Langsa - Dandapala Contributor 2026-09-14 17:15:20
Dok. PN Langsa

Langsa, Aceh - Pengadilan Negeri Langsa menerapkan mekanisme keadilan restoratif (MKR) sebanyak 2 (dua) perkara berturut-turut dalam sehari pada Rabu (9/9/2026). Proses yang difasilitasi majelis hakim itu menghasilkan kesepakatan damai antara terdakwa dan korban dalam Perkara Nomor: 100/Pid.B/2026/PN Lgs dan Nomor: 101/Pid.B/2026/PN Lgs.
Majelis dalam Perkara Nomor 100/Pid.B/2026/PN Lgs diketuai Azhar Rasyid Nasution dengan hakim anggota Indah Pertiwi dan Rahmi Warni, serta Fauziah sebagai panitera pengganti. Sementara itu, Perkara Nomor 101/Pid.B/2026/PN Lgs diperiksa oleh majelis yang diketuai Patrio Cipta Harvi dengan hakim anggota Indah Pertiwi dan Rahmi Warni, serta Naida Sari Nasution sebagai panitera pengganti.
Perkara Nomor 100/Pid.B/2026/PN Lgs berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang bermula dari perselisihan mengenai dugaan kehilangan jam tangan.
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 Terdakwa berjalan di depan lorong rumah Anak Korban yang beralamat di Jalan Lorong Malpinas Desa Sidorejo Kec. Langsa Lama, Kota Langsa.
Terdakwa langsung mendatangi Anak Korban dari arah samping kanan dan langsung memukul Anak Korban di bagian kepala kanannya menggunakan tangan kiri Terdakwa dan memukul kembali di bagian kepala sebelah kirinya menggunakan tangan kanan Terdakwa.
Adapun Perkara Nomor 101/Pid.B/2026/PN Lgs merupakan perkara dugaan pencurian sekitar 10 meter kabel listrik dan empat kerangka besi tempat tidur dari sebuah ruko. Barang tersebut kemudian dibawa untuk dijual.

Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026, Terdakwa berangkat dari pasar langsa (pajak pisang) menuju ke sebuah ruko milik saksi korban dengan melalui pintu belakang, Terdakwa masuk dengan cara memanjat melalui ruko sebelah ruko korban, dengan tujuan untuk mencabut kabel listrik sekitar 10 meter untuk dijual.
Setelah dimediasi oleh Majelis Hakim pada perkara tersebut, Terdakwa pada akhirnya mengakui kesalahan yang dilakukannya serta meminta maaf secara sungguh-sungguh kepada korban dan keluarganya.
Majelis Hakim melihat bahwa keadaan Terdakwa menunjukkan kemauan untuk memperbaiki diri, dan lebih lanjut Terdakwa maupun korban pada dua perkara tersebut akhirnya mencapai kata sepakat untuk berdamai.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, didampingi keluarga, Penuntut Umum, dan Majelis Hakim, dimana untuk perkara nomor 100/Pid.B/2026/PN Lgs, Anak Korban juga didampingi oleh Pekerja Sosial.
“Keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada pemidanaan kepada Terdakwa, tetapi juga memperhatikan aspek terkait hak dan kepentingan dari Korban serta menjadi sarana untuk memulihkan keadaan semula hubungan antara Terdakwa dengan Korban sebagai perwujudan dari hukum yang humanis sehingga setelah ini selain hak dan kepentingan Korban dapat diakomodir juga tidak ada lagi dendam ataupun hubungan yang tidak baik antara Terdakwa dan Korban,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Ketua PN Langsa Welly Irdianto mengapresiasi Kesepakatan Perdamaian tersebut. Menurutnya, ini merupakan prestasi baru bagi PN Langsa, di tengah banyaknya perkara yang sedang berjalan hari ini, Majelis Hakim berhasil menunjukkan komitmen yang kuat dalam menerapkan prinsip dalam KUHAP Baru secara adil dan transparan dengan berhasil mencapai perdamaian melalui MKR dalam dua perkara langsung secara berurutan.
Ia menambahkan, PN Langsa telah berhasil menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan KUHAP baru dan menjalankan proses peradilan yang lebih humanis dan mengedepankan hak serta kepentingan Korban.
“Keberhasilan perdamaian ini juga menunjukkan komitmen PN Langsa dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penjatuhan pidana semata, namun juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan bagi para pihak,” ujar Welly Irdianto.
Dengan mempertimbangkan pemulihan korban, itikad baik Terdakwa, serta prinsip keadilan restoratif, Majelis Hakim menjadikan mekanisme RJ sebagai dasar penyelesaian perkara ini. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan yang berimbang serta mendorong penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis. (gl/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…