Mukomuko, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelesaian perkara perdata. Pada Senin (8/6) sebanyak 4 perkara Gugatan Sederhana (GS) berhasil diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian yang kemudian dikuatkan dalam Putusan Akta Perdamaian. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen PN Mukomuko dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah masih menjadi solusi yang efektif, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang. Salah satu perkara yang berhasil diselesaikan secara damai adalah Gugatan Sederhana antara Bank BPD Bengkulu KCP Lubuk Pinang selaku penggugat melawan para tergugat terkait kewajiban pembayaran utang.
Adapun hakim yang berhasil mendamaikan para pihak dalam 4 perkara tersebut adalah Syukri Kurniawan, Ratu Mutia Citra, Gracia Wulandari Manurung, dan Ummu Salamah. Melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, para hakim berhasil membantu para pihak menyelesaikan sengketa melalui perdamaian.
Baca Juga: PN Mukomuko Gelar Simulasi Hadapi Gempa
Dalam perbincangan dengan penulis, para hakim menyampaikan bahwa kunci keberhasilan perdamaian terletak pada pemberian pemahaman kepada para pihak mengenai manfaat penyelesaian sengketa secara damai. Selain memperoleh kepastian hukum yang lebih cepat, para pihak juga dapat menghemat waktu dan biaya serta menjaga hubungan baik di antara mereka.
Selama proses persidangan, hakim secara aktif membuka ruang dialog, menawarkan alternatif penyelesaian yang realistis, serta mendorong para pihak untuk membangun kesepakatan bersama. Mayoritas perdamaian yang dicapai berupa restrukturisasi utang, yakni pemberian tambahan waktu atau penyesuaian skema pembayaran kepada debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai kemampuan yang dimiliki.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran hakim sebagai fasilitator penyelesaian sengketa. Dalam praktiknya, hakim berperan sebagai katalisator, resource person, dan agent of reality yang membantu para pihak menemukan solusi yang adil, realistis, dan dapat dilaksanakan bersama.
Atas capaian tersebut, Wakil Ketua PN Mukomuko, Rakhmad Fajeri, menyampaikan apresiasi kepada para hakim yang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana. Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan 4 perkara melalui perdamaian dalam satu hari merupakan wujud nyata peradilan yang mengedepankan penyelesaian masalah dan kepentingan para pencari keadilan.
Baca Juga: Sempat Dihadang, PN Mukomuko Berhasil Eksekusi Pengosongan Hak Tanggungan
"Perdamaian merupakan hasil terbaik karena para pihak memperoleh kepastian hukum sekaligus solusi yang lahir dari kesepakatan mereka sendiri. Capaian ini menunjukkan komitmen hakim PN Mukomuko dalam menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berorientasi pada keadilan substantif," ujar Rakhmad Fajeri.
Keberhasilan ini sejalan dengan semangat Pasal 14 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, yang mengamanatkan hakim untuk berperan aktif mengupayakan perdamaian para pihak. PN Mukomuko berharap budaya penyelesaian sengketa melalui perdamaian terus berkembang sehingga semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara efektif, memberikan win-win solution, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (sk/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI