Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Rabu (24/9) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa M Taupik (35) dalam perkara pencurian. Dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, dengan anggota I Kadek Apdila Wirawan, dan Bentiga Naraotama, serta dibantu Panitera Pengganti Luh Made Yuni Fitriasari, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Perkara ini bermula pada 21 Juni 2025 malam di sebuah rumah kos di Jalan Tolu, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kabupaten Gianyar. Terdakwa memasuki kamar kos yang tidak terkunci dan mengambil uang tunai Rp830 ribu milik saksi Andriana Putri Octavianti serta uang pecahan US$1 sebanyak 3 lembar milik saksi Ni Kadek Suariati. Uang hasil curian sebagian digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, Penuntut Umum Shania Putri Herlansyah, mendakwa terdakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menekankan bahwa perkara ini berhasil ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif. Antara terdakwa dan para korban telah dibuat kesepakatan perdamaian, yang pada intinya berisi: terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh para korban, terdakwa berjanji siap dihukum seberat-beratnya jika mengulangi perbuatannya, serta terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang dicuri kepada para korban. Majelis Hakim menyatakan kesepakatan tersebut sejalan dengan semangat Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sempat menikmati hasil pencurian. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian dengan pihak korban.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan 5 bulan penjara. Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. IKAW
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI