Amlapura, Bali – Perselisihan antara dua warga yang sempat berujung pemukulan kini berakhir damai di ruang sidang. Pengadilan Negeri (PN) Amlapura melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) berhasil memulihkan hubungan antara terdakwa dan korban dalam perkara pidana Nomor 65/Pid.B/2025/PN Amp.
Perkara bermula pada Jumat (22/8) bertempat di Banjar Dinas Tenganan, Kabupaten Karangasem. Terdakwa I Komang Widarta alias Koming dan korban I Komang Putra terlibat cekcok saat menghadiri acara adat Manusa Yadnya (otonan istri). Pada saat itu, Terdakwa dan korban mengonsumsi minuman tuak lalu Terdakwa menepuk-nepuk dada korban dengan niat bercanda, akan tetapi ternyata membuat korban tersinggung dan tidak terima hingga akan memukul Terdakwa tetapi tidak berhasil. Sebaliknya, Terdakwa balik melakukan pemukulan sebanyak dua kali kepada korban. Berdasarkan visum Rumah Sakit Bintang, korban menderita luka di bagian wajah dan kehilangan satu gigi depan. Akibatnya, korban tidak dapat bekerja selama sebulan dengan biaya pengobatan mencapai Rp11 juta.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Rizki Ridha Damayanti, dengan anggota Niesya Mutiara Arindra dan Evander Reland Butar Butar, menilai bahwa perkara ini layak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Majelis Hakim mendorong kedua pihak untuk memulihkan hubungan sosial mengingat para pihak masih bertetangga. Akhirnya, Terdakwa dan korban saling memaafkan di hadapan majelis hakim dengan disaksikan keluarga masing-masing. Keduanya sepakat untuk berdamai dengan tidak akan menuntut atau melakukan tindakan balasan, kemudian Terdakwa menunjukkan itikad baik dengan memberikan uang tali asih sebesar Rp1 juta kepada korban.
Baca Juga: Baku Pukul Pemain Voli vs Penonton Berujung Restorative Justice di PN Amlapura
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perdamaian yang tercapai menjadi dasar penting dalam menentukan pidana bagi terdakwa. Hakim menegaskan bahwa keadilan tidak hanya sebatas penghukuman, melainkan juga upaya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Raad Van Kerta Karangasem 1938: Sumpah Berdasarkan Adat untuk Keadilan
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan”, ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu (22/10).
Penerapan Restorative Justice di PN Amlapura menjadi wujud nyata bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjatuhkan hukuman, tetapi juga sebagai ruang pemulihan harmoni sosial. Dengan semangat ini, pengadilan membuktikan bahwa keadilan dapat hadir secara humanis, menyejukkan, dan bermakna bagi masyarakat. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI