Manado, Sulawesi Utara- Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Perkara gugatan perceraian antara NB selaku penggugat melawan istrinya JRK selaku tergugat yang terdaftar dengan Nomor Perkara 313/Pdt.G/2026/PN Mnd berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi pada Selasa (30/6).
Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Faisal Munawir Kossah. Melalui proses dialog yang berlangsung konstruktif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan secara damai dan tidak melanjutkan proses perceraian.
Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?
Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan tersebut, penggugat sepakat mencabut gugatan perceraian yang telah diajukan ke PN Manado. Dalam kesepakatan damai yang ditandatangani, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk berdamai serta bersama-sama membangun kembali rumah tangga yang sebelumnya mengalami keretakan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi capaian yang patut diapresiasi, mengingat tingginya jumlah perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Manado. Dari total 485 perkara gugatan yang diterima selama 2026 hingga saat ini, sebanyak 350 perkara merupakan gugatan perceraian. Data tersebut menunjukkan bahwa sengketa rumah tangga masih mendominasi perkara perdata yang masuk, sehingga keberhasilan mediasi menjadi instrumen penting dalam memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah dan menghindari berakhirnya ikatan perkawinan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI