Jakarta- Eks Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Sunter, Jakarta Utara (Jakut) Mardin Setiawan dan Relationship ManagerRiyandi Setiawan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Ikut diadili juga pihak swasta Franklin Markus Worotikan (39). Diduga kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp40.387.969.856 terkait penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (24/12/2025) dari berkas dakwaan, kasus bermula BRI Cabang Sunter menyalurkan KMK kepada 9 perusahaan yang saling terafiliasi. Namun diajukan seolah-olah sebagai entitas mandiri. Adapun agunan/jaminan utang tersebar di berbagai daerah.
Untuk menghindari pengawasan ketat dari Kantor Wilayah (Kanwil) BRI, para pelaku menggunakan taktik loan splittingatau memecah plafon kredit menjadi maksimal Rp 5 miliar per perusahaan. Hal ini dilakukan agar kewenangan memutus kredit tetap berada di tangan Mardin Setiawan sebagai Pimpinan Cabang tanpa perlu persetujuan tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Dalam dakwaan itu, jaksa menduga terdakwa telah menerima kickback dari Franklin Markus, di antaranya:
- Uang tunai Rp 300 juta sampai Rp 400 juta sebagai fee pencairan (1% dari nilai kredit).
- Satu unit mobil Toyota Alphard senilai kurang lebih Rp700 juta.
- Fasilitas tiket pesawat dan hotel untuk liburan keluarga.
- Biaya hiburan pribadi sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Saat Pegawai Berusia 30 Tahun Didakwa Korupsi BRI Rp 17,2 M untuk Judol
Sidang ini masih berlangsung yang dipimpin ketua majelis Teddy Windiartono dengan anggota majelis Nur Sari Baktiana dan Mulyono. Sidang sudah memasuki pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi terakhir yaitu pada Senin (22/12) dan akan dilanjutkan lagi pada Senin (5/1/2026).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI