Cari Berita

Direktur Komdigi Ingatkan Hakim: Bukti Elektronik Kini Mudah Direkayasa AI

Anandy Satrio - Dandapala Contributor
2026-10-30 10:20:56
Dok. Ist.

Jakarta  – Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi, mengingatkan aparatur peradilan akan risiko rekayasa bukti elektronik dan kebocoran data akibat penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang tidak terkendali. Hal itu disampaikannya sebagai narasumber dalam Kelas Daring Pelatihan Kecerdasan Artifisial Gelombang 2 Tahun Anggaran 2026, Jumat (30/10/2026).

Teguh membuka paparannya dengan memetakan pendekatan tata kelola AI di sejumlah negara. Menurutnya, Tiongkok menerapkan pendekatan yang berpusat pada negara, Eropa mengedepankan pendekatan berbasis aturan dan berpusat pada manusia dengan fokus pada hak asasi manusia, kepercayaan publik, dan pelindungan data pribadi, sedangkan Amerika Serikat cenderung digerakkan pasar. Indonesia, lanjutnya, menekankan pendekatan kolaboratif dan berorientasi pengembangan, tetapi dalam praktik belum memiliki regulasi khusus tentang AI.

Teguh mencontohkan pengalamannya menggunakan ChatGPT. Permintaan membuat tangkapan layar percakapan WhatsApp tentang tawaran suap ditolak dua kali, tetapi akhirnya dipenuhi pada perintah ketiga yang dirumuskan lebih umum. Menurutnya, bukti semacam itu dapat dibuat untuk perkara perceraian, pencemaran nama baik, hingga korupsi.

Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana

Ia juga menampilkan dua tampilan visual dan meminta peserta menebak mana yang dibuat AI. Ternyata, keduanya merupakan hasil AI. Teknologi saat ini, jelasnya, mampu meniru karakter rekaman kamera CCTV, kamera ATM, maupun ponsel tertentu, lengkap dengan noise-nya.

“Dan kita enggak bisa melakukan identifikasi hanya berdasarkan visual,” tegasnya.

Teguh kemudian mengulas perkembangan deepfake, mulai dari foto cetak dan topeng untuk mengelabui sistem pengenalan wajah hingga panggilan video palsu yang meniru wajah dan suara seseorang. Ia mencontohkan laporan yang masuk ke Komdigi tentang korban yang mengirim uang Rp200 juta setelah menerima panggilan video dari pelaku yang meniru wajah dan suara ibunya. Risiko serupa, menurutnya, dapat muncul dalam sidang daring, misalnya ahli yang wajah dan suaranya dipalsukan.

“Ini bukan teknologi masa depan. Ini sudah banyak kejadian,” ujarnya.

Teguh mengingatkan agar draf putusan maupun draf berita acara ahli tidak dimasukkan begitu saja ke ChatGPT karena berpotensi menjadi bagian data pelatihan dan muncul kembali kepada pengguna lain. “Artinya kita membocorkan data itu,” katanya. Di lingkungan Komdigi, ungkapnya, data kantor tidak boleh dimasukkan ke platform AI apa pun tanpa penyaringan atau pseudonimisasi, yakni mengacak nama, lokasi, jumlah perkara, hingga nominal uang. Ia mengaku belum mengetahui apakah Mahkamah Agung telah memiliki batasan mengenai data yang boleh dimasukkan hakim ke platform AI.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Teguh menambahkan, putusan yang telah dipublikasikan kini mudah dianalisis dengan AI untuk menemukan kelemahan dan ketidakkonsistenan, seperti alat bukti atau keterangan ahli yang tidak dipertimbangkan. Ia juga mengungkapkan riset bersama rekan-rekannya yang memetakan pola puluhan putusan pidana untuk memperkirakan persentase peluang putusan berdasarkan susunan hakim dan panitera.

Menurut Teguh, AI dapat diposisikan sebagai alat, penasihat, pengambil keputusan, hingga pelaku ekonomi yang bertindak mandiri. Namun, keluarannya tidak dapat dipercaya seratus persen dan hanya dapat dilihat sebagai salah satu cara untuk meningkatkan keyakinan. “Apakah selalu benar? Pasti tidak,” ujarnya. Ia menjelaskan adanya black box problem, yaitu pengguna tidak pernah mengetahui cara AI bekerja dan data apa yang diserapnya. “Kalau data yang diserap adalah sampah, yang keluar dari AI adalah sampah,” katanya. Teguh juga menyoroti ancaman data poisoning serta bias gender dan ras dalam keluaran AI, sehingga hakim perlu mengingat adanya bias tersebut ketika mengambil informasi dari AI. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…