Cari Berita

Fahmi Shahab: Kuasai BATNA, Mediator Hakim Bisa Selamatkan Mediasi dari Kegagalan

William Edward Sibarani & Anandy Satrio Purnomo - Dandapala Contributor 2025-10-02 15:35:49
Dok. Ist.

Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN), Fahmi Shahab, menekankan pentingnya penguasaan teknik Best Alternative to a Negotiated Agreement (BATNA) oleh mediator hakim dalam pelaksanaan kaukus saat mediasi. Hal itu disampaikannya dalam bimbingan teknis mediator yang digelar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) secara daring sejak Rabu (1/10).

“Kami mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) dan Dirjen Badilum yang terus mengoptimalkan lembaga mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan. Namun penguatan regulasi juga harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi mediator, mengingat tingkat keberhasilan mediasi masih tergolong rendah,” ujar Fahmi.

Data 2024 mencatat sebanyak 44.184 perkara di Pengadilan Negeri masuk proses mediasi, dengan tingkat keberhasilan hanya 4,08%. Sementara itu, di Pengadilan Agama terdapat 58.969 perkara dimediasi dengan keberhasilan mencapai 47,06%.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Menurut Fahmi, angka rendah keberhasilan mediasi di peradilan umum menunjukkan perlunya mediator menguasai strategi komunikasi dan teknik negosiasi. Mediator, katanya, harus mampu menginventarisasi masalah dari sudut pandang para pihak, menggunakan teknik directing the traffic untuk menjaga alur, reframing, meringkas, mencatat, hingga driving the bus untuk mengarahkan pembicaraan.

Baca Juga: Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional

Ia menegaskan, jika negosiasi awal menemui jalan buntu, mediator dapat melaksanakan kaukus dengan mengajukan BATNA untuk menguji realitas dan risiko kegagalan perdamaian. “Dengan menggunakan teknik BATNA yang kuat, mediator memiliki peluang lebih besar untuk memperjuangkan sasaran negosiasi dan mempertahankan posisinya,” jelasnya.

Konsep BATNA pertama kali dipopulerkan Roger Fisher dan William Ury dalam buku Getting to Yes (1981). Fahmi menegaskan, tanpa BATNA yang kuat, mediator cenderung menerima kesepakatan yang merugikan salah satu pihak. “BATNA adalah kunci bagi mediator agar proses mediasi tidak berakhir sia-sia,” pungkasnya. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag