Kotabumi, Lampung – Suasana persidangan perkara pidana dengan terdakwa Jumadi di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi berlangsung dengan saling paham dan saling mengerti antar pihak terkait. Di ruang sidang, majelis hakim sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Mekanisme Keadilan Restoratif mempertemukan terdakwa langsung dengan korban yang didampingi suaminya. Interaksi tersebut bukan untuk memperuncing konflik, melainkan menjadi ruang pemulihan keadaan dua pihak yang ternyata hidup bertetangga.
Perkara ini bermula dari persoalan jaminan kendaraan. Terdakwa Jumadi didakwa menjaminkan surat-surat kendaraan milik korban. Akibat adanya keterlambatan pembayaran angsuran pada pihak penjamin, kendaraan tersebut akhirnya dieksekusi oleh lembaga penjaminan.
Sebelumnya, upaya damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sempat diupayakan saat perkara berada di tingkat penyidikan kepolisian dan penuntutan di kejaksaan. Namun, jalan buntu selalu ditemui karena kedua belah pihak belum menyepakati nilai dan tata cara ganti kerugian materiil.
Melihat adanya iktikad baik yang tersisa, majelis hakim yang dipimpin oleh Novritsar Hasintongan Pakpahan, Heru Setiawan, dan Elizabeth Juliana, melanjutkan persidangan dengan mekanisme keadilan restoratif. Majelis hakim menjelaskan prosedur kedudukan hukum keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.
Atas penjelasan tersebut, Terdakwa dan korban sepakat mengenai nilai ganti kerugian. Disepakati juga penggantian kerugian dalam bentuk uang tunai yang hendak dilaksanakan hari itu dan pada waktu itu juga. Penyerahan uang tunai sebagai pengganti kerugian materiil pun langsung dilakukan dan disaksikan bersama di hadapan persidangan.
Kendati perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif telah tercapai, majelis hakim tetap menegaskan hukum acara pidana yang berlaku. Sesuai dengan hukum acara, mekanisme keadilan restoratif di tingkat persidangan tidak serta-merta menghentikan proses hukum secara mutlak.
"Perdamaian ini tidak menghentikan proses hukum, namun menjadi alasan kuat yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Perma Nomor 1 Tahun 2024," urai majelis hakim sebelum melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan pembuktian.
Terkait sikap majelis hakim, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, selaku Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi menanggapi bahwa tindakan yang diambil oleh majelis hakim merupakan bentuk penerapan peradilan yang humanis dan progresif, sehingga diharapkan dapat membawa keadilan bagi seluruh pihak. (np/bma/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI