Cari Berita

Keberatan Pihak Ketiga Kasus Narkotika, PN Sidikalang Kembalikan Hak Pemilik Mobil

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-11-26 11:45:21
Dok. Ist

Sidikalang - Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang pada Senin (24/11), majelis hakim yang dipimpin Christofan Dedas Sinuhaji dengan hakim anggota Jatmiko Wirawan dan Clarita Stefanie Panjaitan membacakan putusan Nomor 63/Pdt.G/2025/PN Sdk yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tengku Irma, pemilik mobil Fortuner yang sebelumnya dirampas untuk negara dalam perkara narkotika.

Perkara bermula ketika Penggugat menyewakan mobil Fortuner miliknya kepada Juanda dan Husaini pada Selasa (10/12/24). Tak lama berselang, kedua penyewa tersebut ditangkap aparat karena terlibat tindak pidana narkotika. Mobil yang mereka gunakan ikut disita sebagai barang bukti.

Dalam proses pidana, Penggugat dan suaminya hadir sebagai saksi. Mereka menerangkan bahwa mobil tersebut disewakan secara sah dan tidak sedikit pun mengetahui bahwa kendaraan itu digunakan untuk membawa narkotika. Meski demikian, dalam putusan pidana Nomor 32/Pid.Sus/2025/PN Sdk, majelis hakim menetapkan agar mobil Fortuner tersebut dirampas untuk negara.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Putusan itulah yang membuat Penggugat menempuh jalur perdata. Ia merasa dirugikan dan menggugat Kejaksaan Negeri Dairi sebagai Tergugat, serta Juanda dan Husaini sebagai Turut Tergugat. Penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa ia adalah pemilik sah kendaraan tersebut dan meminta agar mobil itu dikembalikan kepadanya.

Dalam pemeriksaan perkara perdata ini, Majelis Hakim menyoroti persoalan krusial yang hingga kini belum terdapat aturan yang secara tegas mengatur bagaimana mekanisme keberatan pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara narkotika harus diajukan. Apakah melalui gugatan, perlawanan, atau keberatan? Tidak ada yang secara eksplisit diatur.

Berhadapan dengan kekosongan hukum, hakim mengacu pada asas ius curia novit dimana hakim dianggap mengetahui hukum dan berwenang menentukan norma mana yang paling relevan diterapkan. Majelis kemudian mempedomani dua dasar hukum yang substansinya serupa yakni Pasal 101 ayat (2) UU Narkotika yang mengakui hak pihak ketiga beritikad baik, serta PERMA Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur keberatan atas perampasan barang bukan milik terdakwa dalam perkara korupsi. Meski berlainan jenis tindak pidana, PERMA tersebut dianggap relevan karena memuat prinsip perlindungan bagi pihak ketiga yang tidak terlibat kejahatan. 

Majelis juga menegaskan bahwa pengajuan keberatan melalui gugatan perbuatan melawan hukum seperti yang ditempuh Penggugat tidak dapat dianggap cacat formil, justru merupakan jalan yang dapat dibenarkan mengingat tidak adanya keseragaman praktik di pengadilan-pengadilan Indonesia. Setelah memastikan kerangka hukum yang tepat, Majelis Hakim masuk pada inti perkara yakni apakah benar mobil tersebut milik Penggugat?

Majelis Hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan yakni bukti kuitansi jual beli antara Irma dan Suryono pada 19 Juli 2023 yang dinilai sah, Kesaksian jaksa sebagai Penuntut Umum dalam perkara pidana juga menunjukkan bahwa selama proses berlangsung, hanya Penggugat yang mengklaim mobil tersebut sebagai miliknya, bahkan ia pernah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti. Tidak ada satu pihak pun yang menunjukkan kepemilikan lain. Berdasarkan Pasal 1977 KUHPerdata dan seluruh rangkaian bukti, Majelis menilai tidak ada alasan untuk meragukan status Penggugat sebagai pemilik sah.

Baca Juga: PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang

“Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah 1 (satu) unit mobil Fortuner dengan nomor Polisi …….; Memerintahkan Tergugat menyerahkan 1 (satu) unit mobil Fortuner …… kepada Penggugat,” ucap Majelis Hakim saat membacakan putusannya 

Dengan putusan ini, PN Sidikalang tidak hanya memulihkan hak seorang pemilik yang beritikad baik, tetapi juga menunjukkan bagaimana pengadilan dapat mengisi kekosongan hukum melalui penerapan asas dan kaidah yang sejalan dengan semangat perlindungan hak warga negara. IKAW/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…