Cari Berita

Keluarga Korban Beri Maaf, Hakim PN Wangi Wangi Terapkan RJ Perkara Kecelakaan Maut

Surahman-Humas PN Wangi wangi - Dandapala Contributor 2025-11-27 06:20:43
Dok. Ist.

Wakatobi, Sultra – Pengadilan Negeri (PN) Wangi Wangi menjatuhkan putusan Restorative Justice (keadilan restoratif/RJ) perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Putusan tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rahmad Ramadhan Hasibuan dan beranggotakan Nugraha Hadi Yulianto serta Akhyar Fauzan dibantu  Moh. Yuslan Al Fariq selaku Panitera Pengganti menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan terhadap Terdakwa Tenrin Bin La Biru dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (26/11).

Perkara bermula pada Minggu, 26 November 2023, ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Fino di Jalan Ki Hajar Dewantara, Wakatobi. Saat berkendara, Terdakwa sempat mengalihkan pandangan dengan menunduk untuk mengecek speedometer karena merasa mesin tersendat. Ketika kembali melihat ke depan, jarak sudah terlalu dekat dengan kendaraan korban yang melaju dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Baca Juga: Akses Keadilan PN Wangi-Wangi Sulteng Lebih Dekat karena SIPINTAR

Akibat peristiwa tersebut, korban Muhammad Wan Zulkarnaen meninggal dunia akibat cedera kepala berat, dan saksi korban La Ode Muh. Irsan Rahman mengalami luka berat berupa patah tulang paha dan cedera kepala.

Pada proses persidangan, kedua belah pihak telah menempuh jalur perdamaian. Terdakwa dan keluarga korban telah saling memaafkan di muka persidangan. Terdakwa juga telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat sebagai bentuk tanggung jawab.

Majelis Hakim menilai bahwa meskipun telah terjadi perdamaian, proses pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan, namun perdamaian tersebut menjadi pertimbangan utama dalam memutus perkara. Keluarga korban menyatakan telah menerima santunan dan memaafkan Terdakwa.

Majelis Hakim berpendapat bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, akan tetapi pemidanaan diarahkan pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa.

“Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan Penuntut Umum sudah ringan dan telah memenuhi prinsip keadilan restoratif,” ucap Majelis dalam pertimbangannya.

Baca Juga: Menyeberangi Lautan, PN Wangi-Wangi Hadirkan Sidang di Surga Karang Dunia

Melalui putusan ini, PN Wangi Wangi menegaskan komitmennya dalam menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024, di mana pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan semata, melainkan mengupayakan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan mempertimbangkan perdamaian yang tulus antara pelaku dan keluarga korban. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…