Dumai – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan putusan dalam perkara penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban, dengan Terdakwa Mugiono alias Nanok Bin Alm. Samin, pada Selasa (23/12/2025). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 338/Pid.B/2025/PN Dum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Meski demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum dan mempertimbangkan adanya perdamaian antara keluarga Terdakwa dan keluarga korban dalam menentukan pidana yang dijatuhkan.
Perkara ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Juli 2025 di sebuah warung di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Akibat perbuatan tersebut, korban Aminuddin Harahap alias Udin mengalami luka serius sebagaimana tercantum dalam hasil visum et repertum dari Puskesmas Bukit Kapur. Korban sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Transformasi Digital, PN Dumai Sosialisasikan Dua Inovasi Baru di Rutan Dumai
Dalam persidangan terungkap bahwa antara keluarga besar korban dan keluarga Terdakwa telah mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan. Perdamaian tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 11 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa. Selain itu, keluarga Terdakwa juga memberikan bantuan biaya pengobatan serta santunan kepada keluarga korban.
Majelis Hakim menilai bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dan tanggung jawab dari pihak Terdakwa. Fakta perdamaian ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana, meskipun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan.
Baca Juga: PN Dumai Riau Berhasil Laksanakan Eksekusi Objek Fidusia Secara Sukarela
Pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini dimaknai bukan sebagai penghapusan hukuman, melainkan sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih berimbang dengan mempertimbangkan pemulihan sosial, kepentingan korban, serta dampak perkara terhadap hubungan kemasyarakatan.
Melalui putusan ini, PN Dumai menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan dan rekonsiliasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghadirkan keadilan yang lebih humanis tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI