Cari Berita

Ketua MA Buka Rapat Pleno Kamar ke-14, Tekankan Integritas-Kepercayaan Publik

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2025-11-10 11:05:51
Rapat Pleno MA (dok.ma)

Jakarta,– Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, secara resmi membuka Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 di Jakarta. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 9-11 November ini diikuti oleh para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I dan II, Panitera Muda Kamar MA, serta para Hakim Yustisial di lingkungan Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur peradilan atas konsistensi dalam menjalankan agenda reformasi peradilan sesuai Cetak Biru Pembaruan Peradilan, sebagai upaya mewujudkan visi “Badan Peradilan yang Agung”.

“Integritas tidak boleh berhenti pada tataran konsep atau slogan saja, integritas harus hadir dan terasa nyata dalam setiap tindakan, kebijakan, hingga hasil pekerjaan kita” ujarnya.

Baca Juga: Siapa Saja Hakim Agung Terpilih? Inilah Hasil Rapat Pleno Komisi III DPR

Sejak diberlakukannya Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menghasilkan 552 rumusan hukum yang dituangkan dalam 13 Surat Edaran Mahkamah Agung. Capaian ini menjadi pijakan penting dalam menjaga kesatuan hukum, mencegah disparitas putusan, dan meningkatkan profesionalitas hakim.

“The law must be stable, but it must not stand still,” bahwa hukum tidak boleh berhenti berkembang. Pembaruan hukum tidak semata-mata berarti mengganti aturan yang sudah ada dengan yang baru, tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap nilai, asas, dan semangat hukum agar tetap selaras dengan kebutuhan zaman, ucap Sunarto dengan mengutip pandangan Roscoe Pound.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga menegaskan pentingnya transparansi dan visibilitas keadilan. Menurutnya, kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi lembaga peradilan. Jika kepercayaan itu hilang, maka keagungan putusan tidak akan memiliki makna di mata masyarakat.

“Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.” Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan, tambahnya.

Mahkamah Agung kini sepenuhnya mengimplementasikan pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua MA Nomor 07/KMA/SK.HK2/X/2023.

“Sejak 1 Mei 2024, bundel fisik perkara tidak lagi digunakan, menandai langkah konkret menuju peradilan modern dan efisien yang mendukung transformasi digital”, ujar Sunarto.

Baca Juga: Operasi Kikis, Ini 7 Langkah Ketua MA Mudjono Kurangi Tunggakan Perkara

Selain itu, Mahkamah Agung juga kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kali berturut-turut dari BPK sebagai bentuk konsistensi dalam tata kelola lembaga. Ketua MA secara khusus memberikan apresiasi kepada pengadilan dan unit-unit kerja yang aktif menyampaikan informasi positif, termasuk publikasi putusan penting yang berdampak luas bagi masyarakat.

Forum Rapat Pleno Kamar ke-14 Mahkamah Agung ini menjadi instrumen penguatan Sistem Kamar yang memastikan kesatuan hukum dalam putusan di seluruh tingkat peradilan. (Fadillah Usman/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…