Malang, Jawa Timur - Transformasi sistem peradilan Indonesia kembali memasuki babak baru seiring munculnya wacana pembentukan Indonesia Financial Center (IFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia yang akan beroperasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) Bali.
Dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para ketua/kepala pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia, ketua pengadilan tingkat pertama kelas IA khusus, serta ketua/kepala pengadilan tingkat pertama kelas IA pada ibu kota provinsi dari empat lingkungan peradilan bertempat di Hotel Grand Mercure Malang (12/6), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Sunarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah meminta dukungan Mahkamah Agung terhadap pembentukan IFC.
Menurut rencana yang tengah disiapkan, IFC akan diatur melalui undang-undang khusus yang memuat pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional. Pengadilan tersebut dirancang sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum, namun memiliki sistem administrasi yang bersifat independen. Kehadirannya menjadi langkah yang belum pernah diterapkan sebelumnya dalam sistem peradilan Indonesia karena mengadopsi praktik hukum berstandar internasional dengan mengacu pada tradisi common law.
Baca Juga: Tidak Ada yang Bisa Hidup di Atas Hukum, Sekali pun Hidupnya Tragis
Konsep tersebut menunjukkan upaya untuk menciptakan forum penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor internasional. Pengadilan IFC direncanakan memiliki kewenangan eksklusif dalam menangani sengketa yang berada dalam lingkup pusat finansial internasional, termasuk perkara pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Keunikan lain terletak pada struktur peradilannya. Pengadilan IFC akan berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir sehingga putusannya tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut. Ketua dan hakim anggota dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang diangkat oleh Presiden. Selain itu, pengadilan ini juga diberi kewenangan untuk mengatur hukum acaranya sendiri dengan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi persidangan maupun dokumen-dokumen resmi.
Rancangan tersebut menandai semakin kuatnya kebutuhan aparatur peradilan Indonesia untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum dan bisnis internasional. Menyadari tantangan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengimbau seluruh pimpinan pengadilan untuk mulai menyelenggarakan English Class sebagai wadah pembelajaran dan diskusi guna meningkatkan kemampuan bahasa Inggris aparatur peradilan.
Baca Juga: Telusuri Wawasan Hukum Global, Hakim PN Jepara ikuti Hong Kong Legal Week 2025
Langkah tersebut sejalan dengan berbagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang telah dilakukan Mahkamah Agung. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah hakim telah dikirim untuk mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi di perguruan tinggi luar negeri guna memperluas wawasan mengenai praktik peradilan modern dan perkembangan hukum internasional.
Rencana pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai hadirnya sebuah lembaga baru, tetapi juga tentang kesiapan peradilan Indonesia memasuki ruang hukum global. Di tengah meningkatnya arus investasi dan transaksi lintas negara, penguatan kompetensi aparatur serta kemampuan beradaptasi terhadap standar internasional menjadi faktor penting agar peradilan Indonesia tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan zaman. (Say/ayt/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI