Jakarta — Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Calon Hakim Agung Tahun 2026 sebagai tindak lanjut permintaan Mahkamah Agung RI melalui Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026. Seleksi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan Hakim Agung pada sejumlah kamar, yakni Perdata, Pidana, Agama, serta Tata Usaha Negara khusus Pajak.
Pembukaan seleksi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas peradilan di Indonesia, sekaligus memastikan rekrutmen hakim agung yang berintegritas, profesional, dan berpengalaman.
KY memberikan kesempatan yang sama bagi dua jalur seleksi, yakni hakim karier dan nonkarier. Untuk jalur hakim karier, calon diwajibkan memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi etik berat. Sementara itu, jalur nonkarier diperuntukkan bagi kalangan akademisi, advokat, maupun praktisi hukum lain yang telah berkiprah sekurang-kurangnya 20 tahun, dengan kualifikasi pendidikan hingga jenjang doktor di bidang hukum.
Baca Juga: Perusahaan Irlandia PRIMARK Gugat Merek Serupa ke PN Jakpus
Selain persyaratan umum seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 45 tahun, serta kondisi jasmani dan rohani yang prima, aspek integritas menjadi sorotan utama. Para calon juga diwajibkan bebas dari catatan pidana berat serta pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Calon peserta diminta melengkapi berbagai dokumen administratif, mulai dari riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan bermeterai yang menegaskan komitmen terhadap independensi dan bebas dari konflik kepentingan.
Baca Juga: Bikin Merinding! PN Purwokerto Lepas Calon Hakimnya dengan Siraman
Proses seleksi akan berlangsung secara bertahap dan komprehensif, meliputi seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Selain itu, peserta juga diwajibkan menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing, sebagai indikator kapasitas intelektual dan profesionalisme di bidang hukum.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan dan bebas biaya. Peserta juga diimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan, guna menjaga integritas proses seleksi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI