Marisa, Gorontalo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa FH dalam perkara pidana nomor 35/Pid.B/2026/PN Mar. pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin, (13/07).
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara”, ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan
Sebagaimana rilis Humas PN Marisa, peristiwa berawal dari perkelahian antara FH dan korban pada 12 Agustus 2025 dini hari di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Duel tersebut berujung fatal, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan pada mata kirinya secara permanen.
Awalnya, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, karena korban kemudian meninggal dunia, pertanggungjawaban pidana terhadapnya gugur demi hukum. Sementara FH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Mengutip pertimbangan dalam putusan, Majelis Hakim menegaskan bahwa perkara ini harus dipandang secara utuh demi menegakkan nilai hukum dan keadilan. Hakim juga menyinggung fakta bahwa FH dan korban memiliki hubungan keluarga.
Majelis hakim membatasi ruang lingkup perkara hanya pada penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, bukan kematian, karena keluarga korban menolak dilakukan visum et repertum lanjutan setelah korban meninggal dunia.
“Hal yang Memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan korban cacat permanen, menimbulkan luka mendalam dalam hubungan keluarga, serta Terdakwa merupakan residivis”, urai Majelis Hakim.
Baca Juga: Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK
Selain itu hal yang meringankan antara lain, FH telah menyantuni biaya pengobatan korban sebesar Rp36 juta dan usia terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (ar/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI