Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui Badan Pengawasan menginstruksikan seluruh pejabat dan aparatur di lingkungan MA serta badan peradilan di bawahnya untuk mengikuti Kelas E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi.
Instruksi ini disampaikan melalui surat Nomor 3233/BP/DL.1/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan MA, termasuk para Ketua dan Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Program e-learning ini disediakan melalui LMS ACLC-KPK dan akan dilaksanakan dalam empat batch. Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
Batch 2: Ketua/Kepala satuan kerja (28–30 Agustus 2025)
Batch 3: Wakil Ketua/Wakil Kepala satuan kerja (1–3 September 2025)
Batch 4: Panitera satuan kerja (4–6 September 2025)
Batch 5: Sekretaris satuan kerja (11–13 September 2025)
Setiap satuan kerja wajib mendaftarkan pejabat yang ditentukan atau menunjuk pengganti bila sudah pernah mengikuti pelatihan serupa. Pendaftaran peserta dilakukan melalui tautan bit.ly/MARI-eLearningGratifikasi paling lambat 22 Agustus 2025.
Peserta diwajibkan memiliki akun LMS ACLC-KPK yang dapat dibuat melalui newlearning.kpk.go.id. Panduan lengkap pendaftaran tersedia di bit.ly/PanduanE-LearningPPG.
Baca Juga: Mencari Akar Gratifikasi: Dari Romawi, Sriwijaya hingga UU Tipikor
Selain itu, MA juga membuka akses bagi aparatur untuk mengikuti program E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) tanpa kunci pendaftaran melalui platform yang sama.
Partisipasi aktif aparatur peradilan dalam pelatihan ini sangat penting guna memperkuat pemahaman tentang gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan. (snr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI