Muara Tebo - Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebo dalam Perkara Terdakwa Muhilli bin Abu Nawas, Direktur CV Bunga Pasir. Perkara pidana perpajakan tersebut telah merugikan keuangan negara 2,4 miliar rupiah. Putusan Kasasi MA ini, sekaligus menguatkan Putusan PN Tebo sebelumnya.
Dalam Amar Putusan, MA menilai Judex facti telah tepat dalam menerapkan hukum. Disebabkan, Terdakwa terbukti dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Meskipun Terdakwa telah mendapat pembinaan dari Otoritas Pajak setempat melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan surat teguran.
Majelis Kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, juga sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan pembayaran sejumlah 1,18 miliar rupiah oleh Terdakwa selama tahap penyidikan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengurang pokok pajak terutang.
Baca Juga: Landmark Decision: Pidana Denda Tak Dapat Diganti Pidana Kurungan dan Wajib Dibayar
Namun hal itu tercatat sebagai pembayaran sanksi administrasi berupa denda. Disebabkan, pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa ini dilakukan setelah masuk dalam tahapan penyidikan sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, pada peradilan tingkat pertama Majelis Hakim PN Tebo, dengan susunan Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sebagai Ketua Majelis, Fadillah Usman dan Julian Leonardo Marbu masing-masing sebagai Hakim Anggota telah menyatakan Terdakwa bersalah tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kepada PT. Bahana Alam Sejahtera selama periode November 2019 sampai dengan September 2020 senilai 24,4 miliar rupiah. Sehingga pungutan PPN tidak disetorkan mencapai 2,4 miliar rupiah.
Baca Juga: Lestarikan Tradisi Lokal, PN Kuala Tungkal Kenakan Baju Adat Melayu Jambi
Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Majelis Hakim PN Tebo tersebut kemudian menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp5.558.510.915,00. Denda ini berjumlah 2 (dua) kali lipat dari jumlah kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI