Jakarta - Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat mengenai penanggulangan dan mitigasi penipuan melalui peniruan situs web pengadilan sebagaimana yang tertera dalam surat tanggal 30 Juli 2026. Dalam surat tersebut, disebutkan mengenai maraknya tindak penipuan melalui media elektronik berupa penyalahgunaan dan peniruan terhadap situs resmi web pengadilan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kejahatan tersebut termasuk kedalam kejahatan siber berbasis phising atau website spoofing sehingga berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan," Bunyi surat tersebut. Oleh sebab itu, BUA MA menghimbau kepada satuan kerja tingkat pertama dan tingkat banding agar melakukan beberapa tindakan
Baca Juga: Mitigasi Risiko Bencana Di Jawa Timur, Ini Langkah PN Kepanjen!
Bagi satuan kerja yang situs web resminya terindikasi ditiru, agar segera melaporkan kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia dengan menggunakan email resmi MA. Lebih lanjut, satuan kerja tersebut dihimbau agar menyampaikan pengumuman melalui saluran komunikasi resmi pengadilan dan menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati mengenai informasi yang tidak secara resmi tercantum di website pengadilan.
BUA MA juga menghimbau agar satuan kerja melakukan pemantauan secara berkala terhadap situs web yang mengatasnamakan pengadilan sebagai upaya deteksi dini potensi penipuan dan penyalahgunaan informasi. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI