Badung - Penyerahan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Badung, Bali kepada Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan di Kabupaten Badung, Bali pada hari ini Senin (22/12). Apa alasannya PN Badung 'berpisah' dengan PN Denpasar?
Pelaksanaan hibah ini didasari oleh tingginya perkara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tercatat bahwa 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bahwa:
• Perkara Pidana tahun 2024 berjumlah 1.248 perkara, dan pertanggal 18 Desember 2025 berjumlah 1.494 perkara;
Baca Juga: Quo Vadis: Dapatkah Perempuan Hak Mewaris dalam Perspektif Hukum Adat Bali?
• Perkara Perdata Gugatan tahun 2024 berjumlah 1.637 perkara, dan pertanggal 18 Desember 2025 berjumlah 1.708 perkara;
• Perkara Perdata Permohonan tahun 2024 berjumlah 921 perkara dan tahun 2025 berjumlah 984 perkara.
Dengan rata-rata perkara di PN Denpasar berasal dari Kabupaten Badung dengan rincian Perkara Pidana 34,65% Perkara Perdata Gugatan 40,81% dan Perdata Permohonan 42,17%, ada beberapa alasan tingginya perkara dari Kabupaten Badung diantaranya karena faktor populasi atau kepadatan penduduk dan faktor mobilitas sosial ekonomi yang intens, serta tingginya jumlah perkara perceraian karena posisi Kabupaten Badung sebagai wilayah urban.
Karena didasari oleh alasan diatas, sehingga MA mengambil kebijakan PN Badung perlu berdiri sendiri dan direncanakan Keputusan Presiden untuk pendiriannya pada awal tahun 2026 akan turun.
“Momentum ini bukan sekadar prosesi administratif, melainkan sebuah peristiwa yang sarat makna, ini adalah wujud nyata sinergi kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memperkuat pondasi hukum serta pelayanan publik di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Badung”, ucap Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto saat memberikan kata sambutan.
Acara penyerahan hibah ini juga dihadiri oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA, Sahwan, Kepala Biro Perlengkapan, Rosyidatus Syarifeini, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Bali serta Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.
Sebagai informasi Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Pemkab Badung berupa aset tanah, gedung bangunan dan peralatan mesin untuk PN Badung yang diserahkan kepada MA RI yang dilengkapi dengan Surat Keputusan Hibah dan Dokumen Kepemilikan Aset tersebut. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah dan Berita Acara Hibah dilakukan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Sekretaris MA, Sugiyanto.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto juga menyampaikan bahwa memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Badung dan hal ini merupakan bukti kuat Pemkab Badung mendukung tersedianya sarana dan prasarana penegakan hukum yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mitra strategis yang saling menguatkan untuk mewujudkan visi peradilan yang agung melalui:
• Modernisasi kelembagaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman,
• Digitalisasi sistem peradilan untuk mempercepat akses, transparansi dan akuntabilitas,
Baca Juga: Menimbang Permohonan Ganti Nama Ber-Wangsa Dalam Bingkai Adat Bali
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan agar lebih profesional dan berintegritas.
Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA ini juga menyampaikan harapannya bahwa semoga hibah ini dapat dimanfaatkan secara optimal mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MA dan peradilan dibawahnya dan semoga ini terus berlanjut di masa mendatang, dalam semangat pelayanan, integritas, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. IKAW/ASP
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI