Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Ia dihukum dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),
“Amar putusan tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian bunyi putusan PK Adam Damiri yang dikutip dari website MA, Senin (25/5/2026).
Perkara PK tersebut terdaftar dengan nomor 1252 PK/PID.SUS/2026 dan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti dalam perkara itu adalah Dodik Setyo Wijayanto. Putusan tersebut diketok pada Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Urgensi Aturan Eksekusi Aset Kripto: Pembaruan Hukum Perdata dalam Era Digital
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Adam Damiri. Namun, pada tingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara disertai denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: MA Genapkan Vonis Terpidana Korupsi Edward Jadi 17 Tahun 9 Bulan Penjara
Selain pidana penjara, Adam Damiri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI