Cari Berita

Mediasi Berhasil, 2 Insan di Sulsel Jalani Biduk Rumah Tangga Kembali

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-04-22 18:00:16
Dok. PN Makale

Tana Toraja, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, mendamaikan gugatan perceraian nomor - antara penggugat A, perempuan dan tergugat E, laki-laki pada (21/4) di ruang mediasi gedung PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“Penggugat dan tergugat sepakat untuk memperbaiki dan mempertahankan rumah tangganya dan bersedia menyelesaikan segala permasalahan antara penggugat dan tergugat secara baik dan kekeluargaan,” demikian isi kesepakatan perdamaian yang dipandu oleh mediator hakim PN Makale, Masdiana itu. 

Penggugat dan tergugat adalah pasangan suami istri yang menikah pada tahun 2019 dan telah memiliki 2 orang anak. Kehidupan perkawinan keduanya mulai retak pasca kelahiran anak kedua mereka. Sejak saat itu tergugat mulai sering marah-marah kepada penggugat tanpa alasan yang jelas dan jika marah tersebut datang, tergugat sering melontarkan kata-kata kasar dan intimidatif kepada penggugat yang membuat penggugat merasa takut serta trauma. Penggugat yang terus berusaha bertahan dengan kondisi tersebut akhirnya memutuskan untuk menggugat cerai tergugat setelah tergugat tidak lagi memberikan nafkah kepada penggugat dan anak-anak mereka.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Majelis Hakim pemeriksa perkara mewajibkan keduanya menempuh proses mediasi sebelum melanjutkan pemeriksaan gugatan penggugat. Dalam proses mediasi, penggugat dan tergugat yang mengaku masih saling mencintai sepakat mengakhiri perselisihan mereka dan kembali menjalani biduk rumah tangga bersama. Tergugat akan lebih mengendalikan emosinya dan sepakat untuk memberikan nafkah bulanan kepada penggugat dan anak-anak mereka sesuai kesepakatan penggugat dan tergugat.

Baca Juga: Mediasi Berhasil Di PN Airmadidi, Dua Insan Kembali Jalani Biduk Rumah Tangga

Para pihak bersepakat untuk memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makale yang memeriksa perkara mereka untuk menyatakan mencabut gugatan penggugat.

“Penggugat bersedia mencabut gugatannya di PN Makale”, demikian pasal penutup pada kesepakatan keduanya. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…