Magetan, Jawa Timur - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menghadirkan sejumlah rumusan baru, salah satunya konsep pemaafan hakim. Hal ini dibahas dalam Talkshow Sego Menok (Segmen Obrolan Menarik) Radio Magetan Indah, Kamis (22/1/2026), dengan narasumber Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Cesar Antonio Munthe.
Dalam paparannya, Cesar menjelaskan bahwa KUHP Nasional memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam perkara tertentu, meskipun terdakwa terbukti bersalah, “Pemaafan hakim merupakan kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana, sepanjang syarat-syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi.”
Ia menegaskan, pemaafan bukan berarti menghapus kesalahan pelaku. “Perbuatan pidana tetap dinyatakan terbukti secara hukum. Kesalahan tetap ada, tetapi dalam kondisi tertentu, pelaku dinilai tidak perlu dijatuhi pidana demi keadilan yang lebih proporsional,” ujarnya.
Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut
Cesar menambahkan, penerapan pemaafan hakim memiliki batasan tegas. “Konsep ini tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat seperti narkotika, terorisme, korupsi, maupun terhadap pelaku residivis,” tegasnya.
“Ini bukan kewenangan tanpa batas. Ada rambu-rambu yang jelas agar tidak disalahgunakan,” tegas Cesar.
Melalui KUHP Nasional, lanjut Cesar, arah sistem pemidanaan Indonesia bergeser. “Penjara tidak lagi menjadi pilihan utama, melainkan upaya terakhir. Pendekatan pemulihan dan rehabilitasi lebih diutamakan, terutama untuk perkara-perkara dengan dampak sosial terbatas,” jelasnya.
Baca Juga: Giliran PN Magetan Mengudara di 104,9 FM Sosialisasikan Posbakum
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat,” pungkas Cesar. Talkshow tersebut diharapkan dapat menambah pemahaman publik mengenai arah baru hukum pidana nasional sekaligus menepis anggapan bahwa pembaruan KUHP identik dengan pelonggaran hukum.
Sego Menok merupakan acara talkshow rutin atas kerjasama PN Magetan dengan Radio Magetan Indah. Yang bertujuan memberikan edukasi hukum dan sosialisasi layanan PN Magetan kepada masyarakat Kabupaten Magetan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI