Malang, Jawa Timur- Sejak Januari 2026, Indonesia secara efektif memasuki babak baru dalam pembangunan hukum pidana nasional dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kehadiran kedua regulasi tersebut tidak sekadar menggantikan produk hukum lama, tetapi juga menandai perubahan mendasar dalam cara memandang tindak pidana, pelaku, korban, dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
Perubahan paradigma tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para ketua/kepala pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia, ketua pengadilan tingkat pertama kelas IA khusus, serta ketua/kepala pengadilan tingkat pertama kelas IA pada ibu kota provinsi dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung di Malang pada Jumat (12/6).
Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Sunarto, menegaskan bahwa aparat peradilan perlu memahami secara utuh semangat yang melandasi KUHP dan KUHAP baru. Jika selama ini hukum pidana lebih banyak dipersepsikan sebagai instrumen untuk memberikan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, maka hukum pidana nasional yang baru menempatkan keadilan dan kemanusiaan sebagai orientasi utama.
Baca Juga: Hukum, Hakim dan Kemanusiaan: Membaca Paradigma Baru Pemidanaan
Perubahan tersebut tampak dari berbagai instrumen baru yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional.
“Salah satunya adalah konsep pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP. Ketentuan ini memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat”, tegas Prof. Sunarto.
Selain itu, KUHP juga memperkenalkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77.
“Melalui mekanisme ini, terpidana tetap dapat menjalani kehidupan sosialnya di tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan” tambah Ketua MA dalam pembinaannya.
Pendekatan serupa juga terlihat dalam pengaturan pidana kerja sosial pada Pasal 85 KUHP. Melalui jenis pidana ini, pertanggungjawaban pelaku diwujudkan dalam bentuk pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Konsep tersebut menempatkan pidana sebagai sarana untuk memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana, bukan semata-mata sebagai bentuk penderitaan yang harus dijalani oleh pelaku.
Sementara itu, KUHAP yang baru juga menghadirkan sejumlah pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya adalah mekanisme pengakuan bersalah yang diatur antara lain dalam Pasal 77, Pasal 205, dan Pasal 234.
“Dalam kondisi tertentu, terdakwa yang mengakui perbuatannya dapat diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat sehingga proses penyelesaian perkara menjadi lebih efektif tanpa mengabaikan hak-hak para pihak”, ucap Prof. Sunarto dalam pemaparannya.
Berbagai instrumen tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia sedang bergerak menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pemidanaan tidak lagi dipandang semata sebagai sarana pembalasan atas kejahatan, melainkan sebagai instrumen untuk memulihkan keseimbangan sosial, memperbaiki pelaku, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Baca Juga: Pedoman Pemidanaan, Ikhtiar Penegakan Hukum Pidana Berkeadilan dan Humanis
“Perubahan besar tersebut tentu membutuhkan kesiapan seluruh aparatur peradilan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai pedoman untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan secara seragam. Di antaranya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” Tegas Ketua MA.
Kehadiran berbagai regulasi tersebut menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam mengawal masa transisi hukum pidana nasional. Di tengah perubahan yang berlangsung, pemahaman yang utuh terhadap filosofi baru pemidanaan menjadi kunci agar tujuan pembaruan hukum pidana dapat terwujud secara optimal. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh perubahan norma, tetapi juga oleh kemampuan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan nilai keadilan dan kemanusiaan ke dalam praktik peradilan. (Say/Ayt/Als/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI