Pasangkayu, Sulbar —Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa R alias C, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang penagih angsuran perusahaan pembiayaan (multifinance). Putusan dibacakan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama, Rabu (20/5/2026).
“Menyatakan terdakwa R Alias C tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum” bunyi amar putusan No. 18/Pid.B/2026/PN Pky yang dibacakan oleh Yunianto Agung Nurcahyo selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Anandy Satrio dan Maruly Agustinus Sinaga masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Perkara ini bermula dari peristiwa pidana yang terjadi pada Kamis, 18 September 2025, di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu. Korban, seorang perempuan berusia 19 tahun yang berprofesi sebagai penagih angsuran (Account Officer) pada sebuah perusahaan pembiayaan, kehilangan nyawa setelah mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan rutin atas tunggakan angsuran.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Kemudian setelah mendatangi Terdakwa, Korban diajak untuk pergi mencari uang untuk pelunasan iuran, namun bukannya mencari uang, Terdakwa justru membawa Korban masuk ke kebun hingga aksi pembunuhan tersebut terjadi.
Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah pertimbangan Majelis Hakim mengenai terpenuhinya unsur "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" (voorbedachte raad) yang menjadi pembeda utama antara pembunuhan biasa (Pasal 458 KUHP) dan pembunuhan berencana (Pasal 459 KUHP).
Majelis Hakim menggunakan tiga syarat kumulatif untuk membuktikan unsur perencanaan: (a) Terdapat cukup waktu agi terdakwa untuk berpikir dengan tenang mengenai cara atau rangkaian perbuatan yang akan dilakukan; (b) Dalam rangkaian perbuatan terdakwa terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan tersebut; (c) Terlihat dengan jelas dan tegas adanya cara kerja yang sistematis dan terarah hingga menyebabkan korban mati.
“Menimbang bahwa dari serangkaian fakta hukum tersebut diatas, terlihat jelas bahwa terdapat rangkaian perbuatan Terdakwa yaitu berupa tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatannya secara sistematis dan terarah dengan baik hingga menyebabkan orang lain mati” kutip putusan.
Pertama, terdakwa berbohong mengenai kondisi sepeda motornya dengan mengaku kehabisan bensin, padahal kondisi motor masih layak digunakan. Kebohongan ini digunakan sebagai dalih untuk memisahkan korban dari sepeda motornya sendiri.
Kedua, terdakwa meminjam motor korban dengan dalih mencari uang tambahan pelunasan tagihan, padahal nyatanya terdakwa tidak benar-benar pergi mencari uang. Tindakan ini menempatkan korban pada posisi tergantung kepada terdakwa.
Ketiga, terdakwa memilih dan memperhatikan kondisi lokasi sebelum melaksanakan perbuatannya, yaitu dengan mengarahkan sepeda motor ke kawasan kebun di Dusun Tanga-tanga yang diketahui terdakwa dalam keadaan sepi dan gelap pada malam hari, lalu memarkirkan motor di tempat tersebut.
Keempat, ketika situasi dan kondisi telah memungkinkan, terdakwa baru kemudian melancarkan serangan terhadap korban secara bertahap, dimulai dari menendang dari arah belakang hingga rangkaian kekerasan fisik berikutnya yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Atas dasar rangkaian perbuatan tersebut, Majelis Hakim menilai terdakwa memiliki cukup waktu untuk berpikir dengan tenang mengenai apa yang akan dilakukannya, bahkan masih memiliki kesempatan untuk membatalkan niatnya, namun kesempatan tersebut tidak digunakan oleh terdakwa.
Baca Juga: Sidang Pembelaan Kasus Pembunuhan Penagih Utang di Sulbar Diwarnai Kericuhan
Majelis Hakim juga menyoroti motif terdakwa, yaitu kekesalan akibat penagihan rutin yang dilakukan korban atas tunggakan angsuran istri terdakwa, yang sebelumnya menjadi sumber pertengkaran rumah tangga. Motif ini, menurut Majelis Hakim, melengkapi bukti adanya niat dan kesengajaan (mens rea) dalam perbuatan terdakwa.
Atas putusan yang dibacakan Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir hingga batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan banding. (ans/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI