Cari Berita

Pendekatan Fasilitator Diversi Berhasil, Korban Sepakati Ganti Rugi Rp1,5 Juta

PN Wangi-wangi - Dandapala Contributor 2026-02-12 17:45:08
Dok. Ist.

Wangi-Wangi, Sultra – Ruang Diversi Pengadilan Negeri Wangi Wangi, Kamis (12/2/2026), menjadi saksi bahwa hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa pasal dan ancaman pidana. Siang itu, hukum hadir dalam wujud yang lebih hangat: dialog, empati, dan keberanian untuk memaafkan.

Diversi dipimpin langsung oleh Hakim Fasilitator Bilma Diffika serta dihadiri Penuntut Umum Irwanto, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Baubau, Pekerja Sosial (Peksos), Kepala Lingkungan Kapota, serta kedua belah pihak yang didampingi orang tua masing-masing.

Mengawali proses, Bilma Diffika mengingatkan esensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

“Tujuan kita bukan mencari siapa yang harus dihukum, melainkan memulihkan. Diversi adalah jalan untuk mencapai perdamaian dan menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan,” tegasnya.

Dalam sistem peradilan anak, masa depan menjadi pertimbangan utama. Anak yang tersandung perkara hukum tidak boleh kehilangan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Musyawarah sempat mengalami kebuntuan ketika keluarga korban meminta ganti rugi sebesar 15 jt. Bagi keluarga pelaku yang berasal dari kalangan menengah ke bawah, angka tersebut terasa berat dan sulit dipenuhi.

Melalui pendekatan humanis dalam proses kaukus, fasilitator mengajak keluarga korban melihat kondisi ekonomi keluarga pelaku serta kembali pada tujuan utama diversi: menyelamatkan masa depan anak. Kepentingan terbaik bagi anak, ditegaskan, jauh lebih bernilai daripada sekadar nominal rupiah.

Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Keluarga korban dengan lapang dada menyatakan kesediaan menerima sesuai kemampuan keluarga pelaku. Di sisi lain, keluarga pelaku menyampaikan kemampuan maksimal sebesar Rp1,5 jt untuk mengganti biaya pengobatan.

Ketika kedua pihak dipertemukan kembali, kesepakatan akhirnya tercapai. Nominal 1,5 jt diterima sebagai bentuk penyelesaian, dan perkara pun berakhir melalui perdamaian.

Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Menutup proses, fasilitator berpesan agar masyarakat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan menjaga anak-anak agar tidak kembali terjerat hukum.

Peristiwa di PN Wangi Wangi ini menjadi cermin bahwa hukum tidak selalu identik dengan penghukuman. Di ruang diversi, hukum hadir sebagai ruang dialog, jembatan rekonsiliasi, dan pelindung masa depan. (zm/ldr/aditya yudi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…