Cari Berita

Perkara Kredit Rp150 Juta Berujung Damai, PN Magetan Tetapkan Akta Perdamaian

Humas PN Magetan - Dandapala Contributor 2026-05-10 10:50:30
Dok. PN Magetan

Magetan, Jawa Timur – Sengketa perdata antara Herman Pambudi, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. akhirnya berakhir dengan jalan damai pada Rabu, (06/05).

Perkara yang teregister dengan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Mgt ini semula berawal dari perjanjian kredit senilai Rp150 juta dengan tenor 48 bulan.

Sebagaimana rilis Humas PN Magetan, Herman Pambudi mendalilkan bahwa pihak bank tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/2023, sehingga ketika bank mengajukan eksekusi lelang hak tanggungan melalui KPKNL Madiun, hal itu dianggap melawan hukum karena pinjaman belum jatuh tempo.

Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut

Pihak bank membantah dengan menyatakan Herman telah lalai membayar angsuran, sehingga total kewajiban yang masih harus dilunasi mencapai Rp139.969.236. Sementara itu, KPKNL Madiun menegaskan bahwa pelaksanaan lelang hak tanggungan telah sesuai dengan PMK Nomor 12/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Deddi Alparesi, Hakim Mediator PN Magetan, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan kesepakatan damai. 

"Herman Pambudi selaku Penggugat bersedia melunasi kewajiban sebesar Rp100 juta dengan skema dua termin, yaitu Rp50 juta paling lambat 29 Mei 2026 dan Rp50 juta paling lambat 30 Juni 2026," jelas Deddi.

Sebagai bentuk keringanan, pihak bank memberikan potongan berupa penghapusan bunga, denda, dan sebagian pokok hutang. Setelah pembayaran lunas, pihak bank akan menyerahkan kembali jaminan berupa tanah dan bangunan kepada Herman.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Akta Perdamaian yang akan dibacakan pada sidang tanggal 18 Mei 2026 oleh Majelis Hakim yang diketuai Cesar Antonio Munthe, dengan hakim anggota Sartika Dewi Hapsari dan Putri Nugraheni Septyaningrum.

Selain itu, biaya perkara disepakati ditanggung oleh pihak penggugat, Herman Pambudi. 

"Dengan adanya perdamaian ini, proses persidangan panjang dapat dihindari, dan sengketa kredit yang sempat memanas berhasil diselesaikan secara musyawarah," terang Deddi.

Baca Juga: Anggota Parpol di Magetan Gugat Pimpinan DPRD & DPC Parpol

Kesepakatan ini menjadi contoh penyelesaian sengketa perdata melalui jalur damai. Bagi masyarakat, kasus ini menunjukkan bahwa mediasi di pengadilan dapat menjadi solusi yang lebih cepat, efisien, dan menguntungkan kedua belah pihak dibandingkan proses litigasi panjang.

"Dengan berakhirnya perkara ini, diharapkan hubungan antara nasabah dan pihak bank dapat kembali harmonis, serta menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami isi perjanjian kredit dan hak-hak hukum yang melekat di dalamnya, " tutup Deddi. (ar/zm)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…