Cari Berita

Pertimbangkan Tri Hita Karana, PN Bangli Kabulkan Restitusi di Kasus Kejahatan Terhadap Nyawa

Parama Iswara - Dandapala Contributor 2026-06-23 18:35:10
Dok. PN Bangli

Bangli, Bali - Pengadilan Negeri (PN) Bangli mengabulkan permohonan restitusi pada perkara nomor 7/Pid.B/2026/PN Bli pada hari Selasa (23/6).

Permohonan restitusi yang diajukan oleh korban tersebut melalui penuntut umum dikabulkan oleh Majelis hakim sejumlah Rp35 juta rupiah, dengan ketentuan jika restitusi tidak dibayar dalam jangka waktu 30 hari, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang. Dan apabila harta tersebut tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 35 hari.

Dalam putusan yang dibacakan tersebut, PN Bangli mempertimbangkan konsep Tri Hita Karana, yang mana konsep tersebut dikenal dan telah menjadi pedoman hidup serta acuan nilai hukum dan moralitas yang hidup dalam masyarakat bali.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Selain perkara nomor 7/Pid.B/2026/PN Bli, PN Bangli juga mempertimbangkan konsep Tri Hita Karana pada perkara nomor nomor 6/Pid.B/2026/PN Bli.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tatanan kehidupan masyarakat bali , kejahatan terhadap nyawa dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat mengganggu keseimbangan ketika dinilai dan dipandang dari aspek sosiologis dan budaya yang hidup di tengah masyarakat bali.

Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?

Lebih lanjut, konsep Tri Hita Karana merupakan filosofi tradisional masyarakat bali yang berarti "tiga penyebab terciptanya kebahagiaan". Yang mana konsep ini berfokus pada pencapaian kesejahteraan dan kedamaian hidup melalui keseimbangan tiga harmonis, manusia, tuhan, dan lingkungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para Terdakwa telah merusak keseimbangan sebagaimana konsep Tri Hita Karana tersebut, dan majelis hakim berpendapat konsep ini sejalan dengan ketentuan Pasal 2 UU 1/2023. (bma/zm/.wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…