Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Barabai resmi mengukuhkan kesepakatan damai dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Brb melalui putusan berbentuk Akta Perdamaian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, setelah para pihak berhasil mencapai kesepakatan melalui proses mediasi. Hal ini sejalan dengan asas peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.
“Menghukum kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan mematuhi isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” sebagaimana termuat dalam putusan yang dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu (4/3/2026) oleh Enggar Wicaksono sebagai Hakim Ketua, Widya Parameswari Resta dan Ramadhan Putra Pratama masing-masing sebagai Hakim Anggota di Gedung PN Barabai, Jl. Murakata No.1, Barabai Bar., Kec. Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Perkara ini berawal dari hubungan hukum utang piutang sebesar Rp200 juta yang terjadi pada 12 Februari 2025. Berdasarkan kesepakatan awal, pengembalian pinjaman dijadwalkan paling lambat 30 Oktober 2025. Namun hingga jatuh tempo, kewajiban tersebut belum dipenuhi secara penuh oleh pihak Tergugat.
Baca Juga: PN Barabai terapkan RJ dalam Perkara Bacok Kepala Menantu
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Maria Adinta Krispradani, para pihak akhirnya mencapai titik temu.
“Bahwa telah dilakukan pembayaran pada tanggal 06 Februari 2026 oleh Tergugat sejumlah Rp175 juta. Sehingga sisa hutang sejumlah Rp25 juta merupakan jumlah uang yang harus diserahkan Tergugat pada Penggugat dalam jangka waktu paling lama 26 Februari 2027”
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
Para pihak menyatakan bahwa perdamaian dibuat atas dasar itikad baik tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Putusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 154 RBg serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
Dengan dikukuhkannya kesepakatan tersebut dalam bentuk Akta Perdamaian, maka sengketa para pihak dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini kembali menegaskan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa perdata yang cepat, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum. (dsn/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI