Cari Berita

PN Makale Damaikan Para Pihak Dalam Sengketa Utang Piutang Melalui Mediasi

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-02-06 16:20:14
Dok. Ist.

Tana Toraja - Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara sengketa utang piutang pada perkara perdata nomor 314/Pdt.G/2025/PN Mak (5/2) di Ruang Mediasi PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“Tergugat beritikad baik untuk menyelesaikan atau membayar utang dan bunga tergugat kepada penggugat sesuai dengan jumlah yang telah disepakati penggugat dan tergugat yaitu sejumlah: Rp350 juta rupiah”, demikian isi kesepakatan para pihak dalam mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Mochamad Rizqi Nuridlo.

Dalam perkara tersebut Lilis selaku penggugat menggugat Alberthin Tulen selaku tergugat atas perjanjian utang piutang yang mereka sepakati pada tahun 2024. Pada saat itu tergugat yang sedang membutuhkan uang berhutang kepada penggugat sejumlah 250 juta rupiah dan berjanji akan membayar kembali utang tersebut kepada penggugat sebulan kemudian. Untuk menjamin pembayaran utangnya kepada penggugat, tergugat memberikan jaminan berupa sertipikat hak milik nomor 28793 atas sebidang tanah yang terletak di daerah antang, Kota Makassar. Atas jaminan tersebut penguggat tidak mengikatnya dengan hak tanggungan karena penggugat berharap tergugat dapat membayar kembali utangnya sebulan kemudian sesuai waktu yang telah tergugat janjikan. Akan tetapi tergugat tidak kunjung menepatinya janjinya sampai tahun 2026, oleh karena itu penggugat menggugat tergugat ke PN Makale.

Baca Juga: Sempat Ricuh, PN Makale Tuntaskan Eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja

Dalam proses mediasi, tergugat sanggup membayar utang berikut bunganya kepada penggugat berdasarkan kesepakatan mereka berdua sejumlah 350 juta. Uang tersebut akan dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat paling lambat 30 hari sejak mereka berdua menandatangi kesepakatan perdamaian pada (5/2).

”Para pihak mohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian dalam Akta Perdamaian dan biaya perkara ditanggung oleh penggugat dan tergugat dengan cara dibagi dua”, pernyataan tersebut menutup kesepakatan antara para pihak sekaligus mengakhiri sengketa utang piutang antara keduanya. (SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…