Gianyar, Bali– Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis tegas terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan I Made Agus Aditya alias Dek Gar selama 15 tahun penjara. Sebelumnya Terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara.
Majelis Hakim memutuskan I Made Tole Yuliarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan, dengan anggota Dewi Santini, dan I Made Wiguna, keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan hingga membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5rb.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Sebelumnya, Penuntut Umum hanya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara. Namun, melihat fakta persidangan, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, sehingga memilih untuk menjatuhkan hukuman maksimal.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat berat dan tidak ada satupun keadaan yang meringankan. Beberapa pertimbangan yang memberatkan antara lain:
- Perbuatan sadis, khususnya ketika terdakwa Mang Indra menusuk korban yang sudah jatuh dan tak berdaya.
- Setelah kejadian, para terdakwa sempat melarikan diri ke Jawa Timur, yang dinilai sebagai upaya kabur dari tanggung jawab hukum
- Tindak pidana ini menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban sekaligus keresahan di masyarakat.
Peristiwa berdarah itu bermula dari cekcok di jalan pada 17 Januari 2025 dini hari di Blahbatuh, Gianyar. Pertikaian kecil setelah tabrakan motor berubah menjadi pengeroyokan yang berujung maut. Korban mengalami luka tusuk parah pada leher dan punggung akibat senjata tajam berupa gunting, yang menurut hasil visum menjadi penyebab utama kematiannya
Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, PN Gianyar Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan
Putusan vonis maksimal ini menunjukkan sikap tegas pengadilan terhadap kasus kekerasan yang merenggut nyawa. Kendati demikian, baik Penuntut Umum maupun para terdakwa masih memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum lanjutan. "Untuk vonis 15 tahun, kita masih bersyukur karena itu sudah meningkat daripada keputusan Jaksa kemarin, gitu. Jadi sudah menerima", ucap Wayan kakak dari korban.
Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Gianyar menjadi catatan penting bahwa pengadilan tak segan menjatuhkan hukuman maksimal ketika tindak pidana dilakukan dengan cara-cara keji, tanpa penyesalan, dan meresahkan masyarakat. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI