Cari Berita

Residivis Pencurian di Singkawang Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-09-22 17:05:44
dok. PN Singkawang

Singkawang, Kalimantan Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Junaidi alias Along, residivis kasus pencurian pada Selasa (16/9/2025). Hukuman itu tiga kali lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum yang hanya menuntut 2 tahun.


Dalam putusan yang dibacakan, majelis menilai Junaidi bersama rekannya, Zen Hendrik alias Ojen, terbukti melakukan pencurian di rumah saksi Kendy di Jalan Alianyang, Singkawang Barat, Februari lalu. Dari rekaman CCTV, terdakwa terekam masuk lewat jendela yang dirusak, lalu mengambil uang tunai Rp4,4 juta.


“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Junaidi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Terdakwa Zen Hendrik selama 3 tahun.”, kata Ketua Majelis Hakim Chandran Roladica Lumbanbatu di ruang sidang PN Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais No. 3, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan


Majelis menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Pertimbangan itu didasarkan pada fakta bahwa perbuatan dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak pintu dan jendela rumah korban secara bersama-sama.
“Dari rekaman CCTV, terdakwa terlihat masuk melalui jendela yang telah dirusak, kemudian mengambil uang tunai Rp4,4 juta milik saksi korban,” ujar Ketua Majelis Hakim di persidangan.


Selain itu, majelis menilai perbuatan terdakwa menunjukkan niat jahat yang sudah direncanakan. Khusus Junaidi, rekam jejaknya yang telah enam kali dipidana dalam perkara serupa namun tidak menunjukkan perubahan sikap, menjadi alasan majelis menjatuhkan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera.


“Bahwa perbuatan Terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, serta untuk menimbulkan efek jera, baik bagi Terdakwa sendiri maupun bagi masyarakat pada umumnya”, ucap majelis di persidangan.

Baca Juga: PN Singkawang Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Peredaran Narkoba Mirip Obat Batuk Sachet


Sepanjang persidangan, Junaidi sempat menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Namun, majelis hakim tetap menilai secara objektif dengan menimbang rekam jejak residivisme serta motif tindak pidana yang dilakukan. Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis menjatuhkan putusan yang jauh lebih berat, yakni tiga kali lipat dari tuntutan Penuntut Umum.


Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Keduanya memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (Gillang Pamungkas/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI