Cari Berita

PN Labuan Bajo Damaikan Sebagian Pihak dalam Sengketa Tanah Adat

PN Labuan Bajo - Dandapala Contributor 2026-04-16 14:05:31
Dok. Ist.

Labuan Bajo - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil damaikan sebagian pihak dalam sengketa tanah adat. Perdamaian atas nomor perkara yang diregister dengan nomor 7/Pdt.G/2026/PN Lbj tersebut difasilitasi oleh Mediator Hakim I Made Wirangga Kusuma.

Perdamaian tersebut tercapai antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II. Acara persidangan pembacaan akta perdamaian tersebut dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) diikuti oleh pencabutan gugatan terhadap Tergugat III dan IV pada Selasa (14/4/2026) oleh Majelis Hakim Kevien Dicky Aldison sebagai Hakim Ketua, Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Perkara ini berawal dari tahun 1984 terdapat keinginan warga kampung Weri ke Golo Lewe. Kemudian tanah-tanah tersebut dibagikan kepada warga dan Penggugat mendapatkan bidang tanah objek sengketa. 

Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run

“Penggugat yang telah menguasai tanah tersebut selama 42 tahun keberatan tanah tersebut dikerjakan oleh ayah Tergugat I dan II pada tahun 2009 lalu diselesaikan secara adat dan objek tersebut tetap milik Penggugat”, sepintas bunyi gugatan.

Pada tahun 2015 Tergugat I mengerjakan tanah dengan menanam jagung dan sayur mayur dan Tergugat II membangun Gudang penyimpanan di objek sengketa bidang I dan II sehingga Penggugat mengajukan keberatan. Sedangkan Tergugat III dan Tergugat IV melakukan pemindahan dan pengrusakan tanda batas objek sengketa.

Setelah melalui proses mediasi di pengadilan, Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan akta perdamaian. 

“Diantara para pihak diperoleh kesepakatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak akan menguasai atau mengerjakan tanah sengketa dan menghentikan segala bentuk penguasaan fisik apapun diatas objek tanah sengketa”, tutur I Made Wirangga Kusuma sebagai Mediator.

Baca Juga: PN Labuan Bajo Periksa Isteri Pelatih Klub Bola Valencia CF, di Kasus Tenggelam Kapal Puteri Sakinah!

Ia melanjutkan bahwa Penggugat tidak menuntut segala bentuk ganti kerugian materiil maupun imateriil sepanjang Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah menghentikan segala bentuk penguasaan fisik diatas objek tanah sengketa.

"Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengapresiasi kehendak para pihak dalam melakukan perdamaian. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan di PN Labuan Bajo", tutup Kevien Dicky Aldison. (ih/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…