Mentok, Bangka Belitung - Pendekatan keadilan restoratif kembali dikedepankan dalam perkara di Pengadilan Negeri Mentok. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan putusan dalam perkara lalu lintas Nomor 8/Pid.Sus/2026/PN Mtk dengan menempatkan prinsip pemulihan antara pelaku dan korban sebagai pertimbangan sentral dalam amar putusan.
Dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (24/02), Majelis Hakim yang diketuai Ignas Ridlo Anarki, dengan didampingi para hakim anggota Agus Andrian dan Sandro Imanuel Sijabat serta dibantu Panitera Pengganti Ismarsudi, menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan.” ucap Majelis Hakim dalam putusannya. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Baca Juga: Sengketa Lahan 2 Hektar Sejak 2021, Akhirnya PN Mentok Berhasil Mengeksekusi
Perkara ini bermula ketika terdakwa mengemudikan satu unit Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan muatan bahan bangunan. Dalam kondisi pengereman yang kurang baik, kendaraan tidak dapat dikendalikan secara optimal saat menghadapi situasi darurat di jalan. Akibatnya, terjadi tabrakan beruntun yang mengakibatkan kerusakan pada Toyota Innova Hybrid dan Mitsubishi Xpander milik korban.
Setelah menelaah secara komprehensif aspek yuridis dan faktual perkara, Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda kategori II telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Di Atas Kapal Berhasil Diterapkan RJ oleh PN Mentok
Selain parameter normatif tersebut, Majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang membenarkan seluruh perbuatan yang didakwakan serta tidak mengajukan nota keberatan. Terdakwa juga tercatat belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor penting lainnya adalah telah terjadinya pemulihan hubungan antara terdakwa dan para korban, yang dibuktikan melalui Surat Perjanjian Damai yang diakui dalam persidangan. Berlandaskan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim kemudian menerapkan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan modern tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributive justice), melainkan bergerak menuju keseimbangan antara pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban.Dengan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, Majelis Hakim menunjukkan bahwa keadilan restoratif bukanlah penghapusan pertanggungjawaban pidana, melainkan mekanisme yang mengintegrasikan pengakuan kesalahan, pemulihan kerugian, dan rekonsiliasi sosial antara Terdakwa dengan Korban. (zm/fac/aditya yudi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI