Dharmasraya
– Pengadilan Negeri Pulau Punjung menjatuhkan
vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kepada tukang
perabot berinisial L (30 tahun) yang merupakan warga Dharmasraya. Putusan
dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah seluruh
rangkaian proses persidangan dilakukan.
“Terdakwa
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan
dengan kekerasan
memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya", bunyi rilis berita
dari PN Pulau Punjung.yang diterima Tim DANDAPALA.
Lebih lanjut, dalam
rilis tersebut peristiwa
ini terjadi pada Sabtu malam, 2 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah
anak korban yang merupakan anak perempuan penyandang disabilitas. Saat itu,
korban yang berusia 16 tahun sedang bermain telepon genggam di ruang tengah
rumahnya. Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui kamar korban, lalu langsung
melakukan kekerasan fisik. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menutup
mulut anak korban, kemudian mengambil seng bekas penyangga obat nyamuk bakar
dan menyayatkan benda tersebut ke leher anak korban. Ia juga membenturkan
kepala anak korban ke lantai lebih dari satu kali, dengan tujuan
agar Anak Korban mau melakukan
persetubuhan dengannya. Terdakwa kemudian mencoba membuka pakaian bagian bawah anak
korban dan mencium anak korban sebagai bagian dari upaya melakukan tindakan
persetubuhan tersebut. Namun anak korban melakukan perlawanan dan berhasil
melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan.
Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS
Majelis
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni bahwa perbuatan Terdakwa
dilakukan terhadap anak yang merupakan penyandang disabilitas, dan perbuatan
tersebut telah menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi anak korban.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa mengakui dan menyesali
perbuatannya serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas
“Putusan
ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang
berada dalam kondisi rentan seperti penyandang disabilitas, adalah tanggung
jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Pengadilan menegaskan bahwa setiap
bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan
nilai-nilai kemanusiaan, yang harus diberikan sanksi secara tegas demi keadilan
dan efek jera”, kata penutup dalam rilis berita tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI