Cari Berita

PN Pulau Punjung Vonis Penjara Pelaku Percobaan Persetubuhan Anak Disabilitas

Iqbal Lazuardi (PN Pulau Punjung) - Dandapala Contributor 2025-06-11 10:00:05
Dok. PN Pulau Punjung

Dharmasraya – Pengadilan Negeri Pulau Punjung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kepada tukang perabot berinisial L (30 tahun) yang merupakan warga Dharmasraya. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah seluruh rangkaian proses persidangan dilakukan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dengan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya", bunyi rilis berita dari PN Pulau Punjung.yang diterima Tim DANDAPALA.

Lebih lanjut, dalam rilis tersebut peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 2 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah anak korban yang merupakan anak perempuan penyandang disabilitas. Saat itu, korban yang berusia 16 tahun sedang bermain telepon genggam di ruang tengah rumahnya. Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui kamar korban, lalu langsung melakukan kekerasan fisik. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menutup mulut anak korban, kemudian mengambil seng bekas penyangga obat nyamuk bakar dan menyayatkan benda tersebut ke leher anak korban. Ia juga membenturkan kepala anak korban ke lantai lebih dari satu kali, dengan tujuan agar Anak Korban mau melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa kemudian mencoba membuka pakaian bagian bawah anak korban dan mencium anak korban sebagai bagian dari upaya melakukan tindakan persetubuhan tersebut. Namun anak korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan.

Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak yang merupakan penyandang disabilitas, dan perbuatan tersebut telah menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi anak korban. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan seperti penyandang disabilitas, adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Pengadilan menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, yang harus diberikan sanksi secara tegas demi keadilan dan efek jera”, kata penutup dalam rilis berita tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI