Cari Berita

Damai lewat RJ, PN Saumlaki Maluku Jatuhkan Pidana Pengawasan di Kasus Penganiayaan

Nova D. Rendragraha - Dandapala Contributor 2026-06-05 13:15:49
Dok. PN Saumlaki

Saumlaki, Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menjatuhkan pidana pengawasan kepada Terdakwa Agustinus J. Futwembun alias Gusti dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan nomor register perkara 30/Pid.B/2026/PN Sml sebagaimana putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada hari Senin (25/05/2026).

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 (enam) bulan dan syarat khusus berupa larangan untuk melakukan segala bentuk tindak kekerasan kepada Saksi Korban” ujar Reza Agung Priambudi selaku Ketua Majelis, didampingi oleh I Made Bima Cahyadi, dan Ratumela Marten Petrus Sabono masing-masing sebagai hakim anggota. 

Kasus ini bermula pada Senin (19/05/2025), sekitar pukul 13.25 WIT. Saat itu Terdakwa sedang melintas menggunakan mobil di kawasan Kampung Babar Atas, Saumlaki. Terdakwa melihat Korban bersama ibunya sedang menyusun balok dan papan kayu di atas sebidang tanah yang menurut Terdakwa merupakan milik keluarganya. Merasa keberatan dengan hal tersebut, Terdakwa menghentikan kendaraannya dan langsung mendatangi Korban untuk menegurnya. Teguran yang awalnya disampaikan terkait keberadaan material bangunan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan sengit. Kedua belah pihak saling mempertahankan klaim kepemilikan atas tanah yang dipersoalkan.

Baca Juga: Menembus Hutan dan Perbukitan, PN Saumlaki Tuntaskan Eksekusi Tanah Hak Ulayat

Situasi semakin memanas ketika Korban tetap bersikeras bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Dalam suasana emosi yang semakin meningkat, Terdakwa kemudian melayangkan beberapa pukulan menggunakan tangan yang dikepal ke arah wajah korban. Pukulan tersebut mengenai bagian dahi dan leher kanan Korban. Keributan baru mereda setelah seorang warga, datang untuk melerai pertikaian. Korban kemudian dibawa masuk ke rumah dan diketahui mengalami luka memar serta pembengkakan pada bagian dahi kanan akibat pemukulan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restorative sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Upaya tersebut berhasil dilaksanakan dengan adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban. Sebagai bentuk pemulihan, Terdakwa telah memberikan ganti kerugian secara adat Tanimbar berupa 3 buah Kain Tenun Tanimbar, uang sosok susuke (cuci mulut), uang sosok lime (cuci tangan) serta biaya pengobatan sejumlah Rp.10 juta rupiah. Kedua belah pihak juga menyatakan telah saling memaafkan dan berkomitmen menjaga hubungan baik ke depan. Oleh karena itu, kesepakatan tersebut dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan pidana. 

Baca Juga: PN Saumlaki Komitmen Terhadap Pendekatan Restoratif Justice

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pidana pengawasan dipandang sebagai bentuk pemidanaan yang lebih tepat dalam perkara ini karena tidak hanya memberikan pertanggungjawaban hukum kepada pelaku, tetapi juga mendukung pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, mengurangi stigma sosial, serta mendorong reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional yang mengedepankan aspek preventif, edukatif, dan korektif tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun rasa keadilan masyarakat. 

Terhadap putusan tersebut para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (bma/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…